Pesantren: Perkembangan, model, dan pemahaman keagamaan
Oleh: Muhammad Najib Sagala
A. Pengertian
Pengertian pesantren berasal dari kata santri, dengan awalan pe-dan akhiran an, berarti tempat tinggal santri. Soegarda Poerbakawatja yang dikutip oleh Haidar Putra Daulay, mengatakan pesantren berasal dari kata santri yaitu seseorang yang belajar agama Islam, sehingga dengan demikian pesantren mempunyai arti, tempat orang berkumpul untuk belajar agama Islam. Ada juga yang mengartikan pesantren adalah suatu lembaga pendidikan Islam Indonesia yang bersifat “tradisional” untuk mendalami ilmu tentang agama Islam dan mengamalkannya sebagai pedoman hidup keseharian (Assegaf : 2005: 26-27).
Pesantren menurut pengertian dasarnya adalah “tempat belajar para santri”, sedangkan pondok berarti “rumah atau tempat tinggal sederhana yang terbuat dari bambu”. Di samping itu, “pondok” mungkin juga berasal dari bahasa Arab “fanduk” yang berarti “hotel atau asrama”. Ada beberapa istilah yang ditemukan dan sering digunakan untuk menunjuk jenis pendidikan Islam tradisional khas Indonesia atau yang lebih terkenal dengan sebutan pesantren. Di Jawa termasuk Sunda dan Madura, umumnya dipergunakan istilah pesantren atau pondok,1 di Aceh dikenal dengan istilah dayah atau rangkung atau meunasah, sedangkan di Minangkabau disebut surau.
Dalam kamus besar bahas Indonesia, pesantren diartikan sebagai asrama, tempat santri, atau tempat murid-murid belajar mengaji. Sedangkan secara istilah pesantren adalah lembaga pendidikan Islam, dimana para santri biasanya tinggal di pondok (asrama) dengan materi pengajaran kitab-kitab klasik dan kitab-kitab umum, bertujuan untuk menguasai ilmu agama Islam secara detail, serta mengamalkannya sebagai pedoman hidup keseharian dengan menekankan pentingnya moral dalam kehidupan bermasyarakat (Dawam: 2005: 72).
Pondok pesantren secara definitif tidak dapat diberikan batasan yang tegas, melainkan terkandung fleksibilitas pengertian yang memenuhi ciri-ciri yang memberikan pengertian pondok pesantren. Jadi pondok pesantren belum ada pengertian yang lebih konkrit, karena masih meliputi beberapa unsur untuk dapat mengartikan pondok pesantren secara komprehensif. Maka dengan demikian sesuai dengan arus dinamika zaman, definisi serta persepsi terhadap pesantren menjadi berubah pula. Kalau pada tahap awalnya pesantren diberi makna dan pengertian sebagai lembaga pendidikan tradisional, tetapi saat sekarang pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional tidak lagi selamanya benar.
B. Tipologi Pesantren
Tipologi Pondok Pesantren Seiring dengan laju perkembangan masyarakat, maka pendidikan pesantren baik tempat, bentuk hingga substansinya telah jauh mengalami perubahan. Pesantren tidak lagi sesederhana seperti apa yang digambarkan seseorang, akan tetapi pesantren dapat mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan zaman. Menurut Yacub yang dikutip oleh Khozin mengatakan bahwasanya ada beberapa pembagian pondok pesantren dan tipologinya yaitu :
1. Pesantren Salafi, yaitu pesantren yang tetap mempertahankan pelajarannya dengan kitab-kitab klasik dan tanpa diberikan pengetahuan umum. Model pengajarannyapun sebagaimana yang lazim diterapkan dalam pesantren salaf, yaitu dengan metode sorogan dan weton.
2. Pesantren Khalafi, yaitu pesantren yang menerapkan sistem pengajaran klasikal (madrasi), memberikan ilmu umum dan ilmu agama, serta juga memberikan pendidikan keterampilan.
3. Pesantren Kilat, yaitu pesantren yang berbentuk semacam training dalam waktu relatif singkat, dan biasanya dilaksanakan pada waktu libur sekolah. Pesantren ini menitik beratkan pada keterampilan ibadah dan kepemimpinan. Sedangkan santrinya terdiri dari siswa sekolah yang dipandang perlu mengikuti kegiatan keagamaan dipesantren kilat.
4. Pesantren terintegrasi, yaitu pesantren yang lebih menekankan pada pendidikan vocasional atau kejuruan, sebagaimana balai latihan kerja di Departemen Tenaga Kerja, dengan program yang terintegrasi. Sedangkan santrinya mayoritas berasal dari kalangan anak putus sekolah atau para pencari kerja. (Hasbullah: 2006:101).
Dengan demikian, pesantren dengan sistem dan karakternya yang khas telah menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional, meski mengalami pasang surut dalam mempertahankan visi, misi dan eksistensinya, namun tak dapat disangkal hingga saat ini pesantren tetap survive, bahkan beberapa diantaranya bahkan muncul sebagai model gerakan alternatif bagi pemecahan masalah masalah sosial masyarakat.
C. Perkembangan pesantren
Kehadiran UU No. 32 tahun 2004 (dimulai dengan UU No.29 tahun 1999) tentang Pemerintahan Daerah, dimana sejumlah kewenangan telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, memungkinkan daerah untuk melakukan kreasi, inovasi, dan improvisasi dalam upaya pembangunan daerahnya, termasuk dalam bidang pendidikan. Pemberlakuan otonomi daerah tersebut membawa implikasi terhadap perubahan terhadap perubahan dalam penyelenggaraan pendidikan, yang salah satunya adalah berkurangnya peran pemerintah pusat dalam pengelolaan pendidikan.
Disadari bahwa pemberian porsi yang lebih besar kepada daerah untuk melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan membawa sejumlah implikasi, seperti bidang administrasi, kelembagaan, keuangan, perencanaan, dan sebagainya. Oleh karena itu, kesiapan daerah untuk menjalankan peran yang lebih besar menjadi sentral dalam pelaksaan desentralisasi pendidikan.
Dalam konteks desentralisasi pendidikan seperti sekarang terdapat persoalan yang muncul, karena pelaksanaan desentralisasi pendidikan berbeda dengan desentralisasi bidang pemerintahan yang pada dasarnya terkonsentrasi pada tingkat kabupaten dan kota. Lebih dari itu, desentralisasi pendidikan justru tidak hanya terhenti pada tingkat kabupaten dan kota, tetapi lebih jauh yaitu pada tingkat sekolah Otonomi pendidikan dimaksudkan agar sekolah dapat leluasa mengelola sumber daya dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta agar sekolah lebih tanggap terhadap kebutuhan lingkunagn setempat. Dampak dari pemberlakun kebijakan desentralisasi pendidikan tersebut juga sangat dirasakan oleh lembaga madrasah yang nota bene juga merupakan institusi pendidikan (Islam).
Madrasah yang selama ini lebih akrab di juluki “anak tiri” dari Kementrian Pendidikan yang dimiliki oleh pemerintah seakan telah jatuh dan tertimpa tangga. Alasan itu cukuplah logis, karena selain selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah melalui dewan kependidikan yang dimiliki, alasan lain yang muncul adalah dengan diberlakukannya kebijakan desentralisasi pendidikan. Dalam kaitan ini, seolah madrasah ditinggal begitu saja oleh pemerintah. Anggapan tersebut boleh saja salah, karena kalau kita telusuri jauh, sebenarnya madrasah yang selama ini hidup dan berkembang di Indonesia adalah manifestasi dari suara akar rumput, dengan berbagai keunikan yang dimiliki. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, mampukah lembaga madrasah dalam konteks otonomi dan desentralisasi pendidikan terus menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu instrument pendidikan berciri khas Islam yang dimiliki oleh Indonesia.
Kini, jumlah pesantren di Indonesia berdasarkan data Dirjen Lembaga Islam Departemen Agama RI Tahun Ajaran 2003/2004 telah mencapai 14.656 unit. Tentu bukan perbandingan ideal dengan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 230 juta jiwa. Namun, perkembangan pesantren cukup prospektif. Pesantren di Indonesia sedang berbenah dan mencoba menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Selain pesantren yang sudah ada, sekarang banyak muncul tren pesantren spesifik, tematis, atau modern. Pesantren-pesantren gaya baru itu memiliki manajemen pendidikan yang baik dan memiliki spesialisasi pada kompetensi berwirausaha dalam berbagai bidang, seperti pertanian, peternakan, kerajinan, atau industri kecil.
Tujuannya agar santri segera mandiri dan mampu bersaing di sektor riil. Akan tetapi, perkembangan pesat pesantren gaya baru tersebut tidak sebanding dengan perkembangan pesantren dengan kompetensi spesifik pada bidang Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Ilmu Ushul Fiqh, dan sebagainya. Kondisi ini menjadi ironi mengingat pesantren bukan lembaga pendidikan umum, tetapi lembaga pendidikan Islam. Pada era reformasi, potret pesantren semakin menarik dicermati dan dipertanyakan. Apakah pesantren nan masyhur di masa lalu, mulai dari gaya kepemimpinan kiai yang karismatik hingga peran penting santri di arena publik, masih terus berkembang hingga kini? Masihkah pesantren mengadopsi sistem pendidikan terdahulu ataukah telah memodifikasi model pendidikan umum? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu memerlukan riset mendalam. Apalagi, pesantren berada dalam pusaran kekuatan lembaga pendidikan umum yang terus eksis sebagai referensi keilmuan.
D. Penutup
Dalam dunia pesantren, kepemimpinan kiai sangat strategis. Kiai menentukan arah dan kebijakan sebuah pesantren. Kepemimpinan kiai yang biasanya bersifat karismatik membuat posisi individu kiai menjadi tokoh atau figur publik, baik dalam lingkungan kehidupan pesantren maupun di tengah masyarakat umum. Walaupun tiap pesantren memiliki pola yang khas dan mungkin berbeda, namun kharisma kiai sangat memberi corak dalam gaya hidup pesantren dan santri serta model pendidikan Islam. Sangat menarik mendiskusikan kepemimpinan kiai dan peran publik pesantren pada era sekarang yang ditandai dengan ambiguitas kehidupan dan perkembangan pesat ilmu, pengetahuan, dan teknologi. Kiai sebagai figur sangat dibutuhkan dalam masyarakat modern yang haus bimbingan ruhani. Karisma kiai menjadi modal kultural dalam proses transaksi atau transformasi nilai bagi umat. Di sini, posisi sang kiai serupa konsultan atau tenaga ahli sebagaimana berlaku dalam masyarakat industri.
Beratnya persoalan yang diakibatkan globalisasi ekonomi, misalnya, membuat masyarakat memerlukan fatwa-fatwa keagamaan agar tidak jatuh ke jurang kerusakan. Fatwa keagamaan tersebut akan menjadi panduan yang mirip kiat-kiat praktis dalam dunia bisnis atau karir. Fatwa tentang sesuatu yang halal atau haram dalam konteks keagamaan, umpamanya, menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Islam di Indonesia. Apalagi, Indonesia tidak bisa berkelit dari kekuatan globalisasi yang menyediakan banyak ragam gaya hidup. Di sinilah peran kiai dan dunia pesantren menjadi manifes. Namun, sejauh mana peran itu dilakukan dan seberapa besar tantangannya perlu ditilik serius.
Dalam konteks politik, peran kiai sangat strategis sejak masa lampau. Saat mendekati pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), misalnya, suara kiai dan santri terus diincar oleh setiap partai politik kontestan pemilu. Berbagai cara dilakukan, dari meminta berkah atau restu pada kiai hingga memberikan sumbangan finansial untuk pesantren. Oleh karena itu, sejak pemilu 1971 partai politik selalu bersaing berebut suara kaum santri. Kondisi ini terus berlangsung sampai pemilu 1999 dan 2004. Hampir seluruh partai politik berusaha melakukan pendekatan politis pada kiai dengan cara masing-masing. Tingginya pengaruh kiai di kalangan santri dan masyarakat nonpesantren merupakan faktor paling utama.
Dalam konteks pendidikan sebagaimana telah banyak diurai di atas, pesantren sangat tergantung pada gaya kepemimpinan kiai. Karakter kepemimpinan kiai beragam sifat, seperti demokratis, feodal atau paternalistik, otokratis, karismatis, atau militeristik. Dalam kata lain, karakter kepemimpinan individual kiai bisa menjadi kelemahan model kepemimpinan di pesantren sebagaimana diajukan Nurcholish Madjid, seperti dalam hal mengandalkan karisma, terlalu personal, bersifat religio-feodalisme, dan kurang cakap secara teknis. Jadi, perkembangan dan dinamika pendidikan pesantren sangat tergantung pada gaya atau pola kepemimpinan kiai tersebut. Di samping itu, tingginya intensitas dan keterlibatan kiai dalam berbagai kegiatan eksternal pesantren akan berdampak pula pada dinamika pesantren.
Akhirnya, sebuah simpul sederhana dapat diajukan di sini. Bahwa ada pesantren yang terkenal karena kiainya dan ada pesantren yang terkenal karena kekhasan model pendidikan atau alumninya. Pada sisi lain, pesantren kian mengalami kompleksitas antara berpacu dengan modernitas dan terus mempertahankan kearifan tradisional. Meminjam teori Darwin, eksistensi pesantren pun akan ditentukan oleh proses seleksi alam, tetapi tidak dalam pengertian "hukum rimba" yang ditandai dengan tindakan saling memangsa.
Daftar Pustaka
Abdu Rachman Assegaf; 2005 : Politik Pendidikan Nasional; Pergeseran Kebijakan Pendidikan Agama Islam Dari Proklamasi ke Reformasi, Kurnia Kalam, Yogyakarta.
Ainur Rafiq Dawam dan Ahmad Ta’rifin; 2004; Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren, Listafariska Putra, Yogyakarta.
Hasbullah; 2006: Otonomi Pendidikan; Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Maksum, Madrasah; 1999: Sejarah dan Perkembangannya, Logos Wacana Ilmu, Jakarta
Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional tahun 1989
________; 2009: Republika: Model pendidikan pesantren.
________; www-google-Pesantren: gaya kepemimpinan kiyai membangun komunikasi bermasyarakat. Diakses 2 juli 2009.
Rabu, 17 Juni 2009
Selasa, 12 Mei 2009
FORMASI FILSAFAT ISLAM
Oleh;
M.Najib.Sagala dan Salwa Kayati
Pendahuluan
Sejarah tumbuhnya filsafat telah melahirkan beberapa ta’rif atau definisi mengenai pengetahuan ini. Jarang sekali definisi itu disusun terlepas daripada keyakinan atau cara berpikir orang membuatnya. Sebagaimana dalam memberikan definisi ilmu-ilmu lain, dalam ilmu filsafat-pun kita dapati definisi-definisi yang beraneka ragam, yang satu sama lain berbeda menurut apa yang diutamakan oleh pencitanya.
Pengaruh keyakinan hidup seseorang ahli filsafat, begitu juga keadaan ia beragama, percaya kepada konsepsi ke-tuhananan sebagai yang tersebut dalam agama atau tidak, salalu tersalurkan kedalam kata-kata yang digunakan untuk meringkas pengertian filsafat itu.
Plato misalnya (427-348 SM), yang belum sampai kepada keyakinan adanya Tuhan. Tetapi yang baru berada dalam tingkatan mencari sesuatu abadi dan merupakan pencipta pertama dari pada alam yang fana ini, mengatakan; filsafat adalah mencari alam mencapai hakekat kebenaran yang asli. Sedangkan Aristetoles (382-322 SM) lebih menitik beratkan penyelidikannya kepada semacam ilmu pengetahuan yang mengandung kebenaran. Aristoteles mengatakan bahwa filsafat ialah; ilmu pengetahuan yang mengandung kebenaran mengenani ilmu metafisika, logika, ethika, ekonomi, politik, dan aesthetika. Disamping itu ia juga mengatakan, bahwa filsafat itu adalah ilmu mencari kebenaran pertama, ilmu tentang maujud yang diciptakan oleh yang maujud. Ilmu tentang segala yang ada menunjukkan ada yang mengadakan sebagai penggerak pertama. Ia belum sampai kepada konsepsi ada Tuhan yang menciptakan(abdullah,dkk:29:1992)
Definisi Filsafat Islam
Secara literal filsafat berasal dari kata phito artinya ’ cinta’ dan sophia artinya ’ kebijaksanaan’. Dalam bahasa Yunani kata itu memiliki pengertian dan makna yang lebih dibandingkan ’ wisdom’ dalam bahasa Inggris modren. Filsafat dalam Islam terdiri dua kata yaitu filsafat dan islam. Dalam khazanah ilmu, filsafat diartikan sebagai berpikir yang bebas, radikal dan berada dalam dataran makna (Asy’arie; 1; 2001)Namun, filsafat menurut Al-Farabi berkata: filsafat itu ialah ilmu pengetahuan tentang alam yang maujud dan bertujuan menyelidiki hakekatnya yang sebenarnya”.(Aceh:8:1991). Guru filsafat Ahmad Fuad Al-Ahwani, mengatakan dalam kitabnya” Ma’mil Falsafah” filsafat adalah sesuatu yang terletak di antara agama dan ilmu pengetahuan. Ia menyerupai agama pada suatu pihak karena ia mengandung perkara-perkara yang tidak dapat diketahui dan dipahami sebelum orang berole keyakinan. Dan ia menyerupai ilmu pengetahuan pada pihak yang lain karena ia merupakan sesuatu hasil dari pikiran manusia, tidak hanya sekedar mendasarkan keyakinan kepada taqlid dan wahyu semata-mata(baca; cairo). Dalam filsafat umum” ilmu filsafat ialah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia. Sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakekatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.(lihat: systematik filsafat, solo 1961)
Melihat defisini filsafat diatas artinya, para filsafat islam islam tidak terlepas dari pengaruh para filsafat Yunani. Karena bagaimanapun kemajuan filsafat Yunani dalam masanya tidak dapat kita hilangkan begitu saja. Pikiran-pikiran yang tumbuh dalam masa Yunani telah mempengaruhi filsafat arab dan filsafat islam, melalui pikiran-pikiran Aritoteles, Plato, Platoniasme-Baru yang semuanya guru yang sangat giat mempelajari persoalan-persoalan mengenai hakekat alam dan manusia.(Aceh: 12: 1991).
Aliran-Aliran Filsafat Islam
Dimasa nabi Muhammad SAW aliran-aliran tidak mencuat kepermukaan disebabkan ada langsung adanya penjawab persoalan-persoalan dalam hal apapun. Pasca wafatnya Rasulullah dan terus berkembangnya zaman. Hal ini juga mempengaruhi persoalan agama sehingga buih-buih konflik muncul kepermukaan. Konflik ini kemudian juga melahirkan persoalan-persoalan interpretasi agama, alqur’an dan hadist. Sebagai aliran pokok kita dapati dalam islam. Aliran –aliran ini kian terus kontra juga memunculkan ilmu filsafat masing-masing aliran. Disamping kemunculan filsafat islam sebagai bentuk perlawanan terhadap keraguan islam dalam memahai adanya Allah dari perspektif akal. Dampak dari perkembangan filsafat Yunani yang memerdekakan akal sepenuhnya. Para pemikir islam tidak tinggal ”diam” walaupun banyak kalangan yang melarang filsafat. Perselisihan terus meluas sampai ketataran pandangan agama, ijtihad, keyakinan, maupun mengenai urusan hukum fiqh dan tasyri. Tetapi tidak memperselisihkan tentang Allah itu satu. Aliran ini berdampak pada pada filsafat islam, sangat mempengaruhi pengikut-pengikutnya.
Pertama; Syi’ah ini berbeda pendapat dengan aliran lain, diantaranya alam pendirian, bahwa menunjukkan imam sesudah wafat Nabi ditentukan oleh Nabi sendiri dengan nash. Nabi tidak boleh melupakan nash ini terhadap pengangkatan khalifahnya, sehingga menyerahkan pekerjaan pengangakatan itu secara bebas kepada umatnya dan khalaya ramai.
Kedua; Khawarij. Pokok-pokok pendirian aliran ini di antara dapat kita katakan, bahwa khalifah orang islam tidak mesti seseorang yang berasal dari suku Quraisy bahkan tidak mesti dari seseorang Arab. Kesalahan dalam berpikir dan berijtihad adalah dosa apabila terdapat pertentangan dengan pikiran mereka. Oleh karena itu mereka mengkafirkan Ali karena menerima tahkim, meskipun tahkim damai antara Muawiyah dan Ali tidak dikemukakan secara merdeka Mazhab Azraqiyah dari aliran ini berkeyakinan. Bahwa tiap orang Islam yang menyalahi pendiriannya, dihukum musyrik, tetap dalam api neraka, wajib dibunuh dan diperangi.
Ketiga; Mu’tazilah yang mempunyai lima pendirian:
1)At-Tauhid keyakinan bahwa Allah itu satu dalam zatnya dan sifatnya, dan sifat Allah Allah itu adalah zat itu sendiri.
2)Al-Adl, bahwa Tuhan itu adil, yaitu bahwa manusia diberi kemauan yang merdeka untuk bertindak dan tidak digeraakkan oleh kodrat dan iradat Tuhan saja.
3)Al-Manzilah Baina Manzilataini, memberikan kedudukan di antara dua kedudukan mu’min dan kafir. Orang islam yang mengerjakan dosa besar akan ditempatkan pada suatu tempat antara mu’min dan orang kafir.
4)Al-Wahad wal wa’id. Dimaksudkan dengan istilah ini bahwa jika Allah menjanjikan pahala atas sesuatu kebajikan, mesti dikerjakannya, dan apabila ia menjanjikan siksaan atas suatu kebajikan, mesti dikerjakannya, dan apabila ia menjanjikan siksaan atas sesuatu kejahatan, maka janjinya itu pun wajib ditepati, tidak berhak Tuhan memberi ampunan atas janjinya itu wajib ditetapkan.
5)Amar ma’ruf nahi mungkar. Pekerjaan ini wajib berdasarkan akal manusia, bukan berdasarkan kepada perintah Allah dan Rasulnya.
Keempat; Al-Asy’ari, yang menentang pendirian-pendirian Mu’tazilah yang lima tersebut. Aliran ini berkata, bahwa sifat Allah itu zatnya, tetapi sesuatu tambahan tas zatnya. Tiap manusia berbuat atas kehendak Tuhan. Tidak mempunyai kemauan yang bebas. Allah tidak wajib memenuhi janji atas kebajikan dan kejahaan, dengan memberi pahala kepada yang berbuat baik menyiksa yang berbuat jahat (aceh: 36-39:1991)
Objek Kajian Filsafat
Filsafat Islam membahas hakikat semua yang ada,sejak dari tahapan ontologis, hingga menjangkau dataran metafisis. Filsafat islam juga membahas mengenai nilai-nilai, yang meliputi dataran epistemologis, esthitika dan etika. Disamping itu, filsafat Islam membahas pula tema-tema fundamental dalam kehidupan manusia, yaitu Tuhan, manusia, alam dan kebudayaan, yang disesuaikan dengan kecendrungan perubahan dan semangat zaman (asy’arie:33:2001)
Kajian filsafat Islam terhadap obyeknya (obyek material), dari waktu-kewaktu, mungkin tidak berubah, tetapi corak dan sifat dimensi yang tekanan atau fokus kajiannya (obyek formal) harus berubah dan menyesuaikan dengan perubahan, serta konteks kehidupan manusia, dan semangat baru yang selalu muncul dalam setiap perkembangan zaman.
Demikianlah makala ini kami perbuat. Untuk mengulas secuplik formasi filsafat Islam dalam perjalanannya sesuai dengan corak dan kerangka berpikir yang kami pahami. Walaupun ada kesalahan esensinya kami kurang mahir menyuguhkan dan menghidangkan secara komfrehensif mengenai filsafat Islam.wassalam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Amin, Supadjar Damardjati, dkk :1992: Filsafat Islam Kajian Ontologis, Epistemologis, Historis, Prospektif. LESFI: Yogyakarta
Aceh, Abu Bakar: 1991: Sejarah Filsafat Islam :CV. Ramadhani: Jakarta
Asy’arie Musa: 2001: filsafat Islam Sunnah Nabi dalam perspektif berpikir : LESFI: Yogyakarta.
M.Najib.Sagala dan Salwa Kayati
Pendahuluan
Sejarah tumbuhnya filsafat telah melahirkan beberapa ta’rif atau definisi mengenai pengetahuan ini. Jarang sekali definisi itu disusun terlepas daripada keyakinan atau cara berpikir orang membuatnya. Sebagaimana dalam memberikan definisi ilmu-ilmu lain, dalam ilmu filsafat-pun kita dapati definisi-definisi yang beraneka ragam, yang satu sama lain berbeda menurut apa yang diutamakan oleh pencitanya.
Pengaruh keyakinan hidup seseorang ahli filsafat, begitu juga keadaan ia beragama, percaya kepada konsepsi ke-tuhananan sebagai yang tersebut dalam agama atau tidak, salalu tersalurkan kedalam kata-kata yang digunakan untuk meringkas pengertian filsafat itu.
Plato misalnya (427-348 SM), yang belum sampai kepada keyakinan adanya Tuhan. Tetapi yang baru berada dalam tingkatan mencari sesuatu abadi dan merupakan pencipta pertama dari pada alam yang fana ini, mengatakan; filsafat adalah mencari alam mencapai hakekat kebenaran yang asli. Sedangkan Aristetoles (382-322 SM) lebih menitik beratkan penyelidikannya kepada semacam ilmu pengetahuan yang mengandung kebenaran. Aristoteles mengatakan bahwa filsafat ialah; ilmu pengetahuan yang mengandung kebenaran mengenani ilmu metafisika, logika, ethika, ekonomi, politik, dan aesthetika. Disamping itu ia juga mengatakan, bahwa filsafat itu adalah ilmu mencari kebenaran pertama, ilmu tentang maujud yang diciptakan oleh yang maujud. Ilmu tentang segala yang ada menunjukkan ada yang mengadakan sebagai penggerak pertama. Ia belum sampai kepada konsepsi ada Tuhan yang menciptakan(abdullah,dkk:29:1992)
Definisi Filsafat Islam
Secara literal filsafat berasal dari kata phito artinya ’ cinta’ dan sophia artinya ’ kebijaksanaan’. Dalam bahasa Yunani kata itu memiliki pengertian dan makna yang lebih dibandingkan ’ wisdom’ dalam bahasa Inggris modren. Filsafat dalam Islam terdiri dua kata yaitu filsafat dan islam. Dalam khazanah ilmu, filsafat diartikan sebagai berpikir yang bebas, radikal dan berada dalam dataran makna (Asy’arie; 1; 2001)Namun, filsafat menurut Al-Farabi berkata: filsafat itu ialah ilmu pengetahuan tentang alam yang maujud dan bertujuan menyelidiki hakekatnya yang sebenarnya”.(Aceh:8:1991). Guru filsafat Ahmad Fuad Al-Ahwani, mengatakan dalam kitabnya” Ma’mil Falsafah” filsafat adalah sesuatu yang terletak di antara agama dan ilmu pengetahuan. Ia menyerupai agama pada suatu pihak karena ia mengandung perkara-perkara yang tidak dapat diketahui dan dipahami sebelum orang berole keyakinan. Dan ia menyerupai ilmu pengetahuan pada pihak yang lain karena ia merupakan sesuatu hasil dari pikiran manusia, tidak hanya sekedar mendasarkan keyakinan kepada taqlid dan wahyu semata-mata(baca; cairo). Dalam filsafat umum” ilmu filsafat ialah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia. Sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakekatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.(lihat: systematik filsafat, solo 1961)
Melihat defisini filsafat diatas artinya, para filsafat islam islam tidak terlepas dari pengaruh para filsafat Yunani. Karena bagaimanapun kemajuan filsafat Yunani dalam masanya tidak dapat kita hilangkan begitu saja. Pikiran-pikiran yang tumbuh dalam masa Yunani telah mempengaruhi filsafat arab dan filsafat islam, melalui pikiran-pikiran Aritoteles, Plato, Platoniasme-Baru yang semuanya guru yang sangat giat mempelajari persoalan-persoalan mengenai hakekat alam dan manusia.(Aceh: 12: 1991).
Aliran-Aliran Filsafat Islam
Dimasa nabi Muhammad SAW aliran-aliran tidak mencuat kepermukaan disebabkan ada langsung adanya penjawab persoalan-persoalan dalam hal apapun. Pasca wafatnya Rasulullah dan terus berkembangnya zaman. Hal ini juga mempengaruhi persoalan agama sehingga buih-buih konflik muncul kepermukaan. Konflik ini kemudian juga melahirkan persoalan-persoalan interpretasi agama, alqur’an dan hadist. Sebagai aliran pokok kita dapati dalam islam. Aliran –aliran ini kian terus kontra juga memunculkan ilmu filsafat masing-masing aliran. Disamping kemunculan filsafat islam sebagai bentuk perlawanan terhadap keraguan islam dalam memahai adanya Allah dari perspektif akal. Dampak dari perkembangan filsafat Yunani yang memerdekakan akal sepenuhnya. Para pemikir islam tidak tinggal ”diam” walaupun banyak kalangan yang melarang filsafat. Perselisihan terus meluas sampai ketataran pandangan agama, ijtihad, keyakinan, maupun mengenai urusan hukum fiqh dan tasyri. Tetapi tidak memperselisihkan tentang Allah itu satu. Aliran ini berdampak pada pada filsafat islam, sangat mempengaruhi pengikut-pengikutnya.
Pertama; Syi’ah ini berbeda pendapat dengan aliran lain, diantaranya alam pendirian, bahwa menunjukkan imam sesudah wafat Nabi ditentukan oleh Nabi sendiri dengan nash. Nabi tidak boleh melupakan nash ini terhadap pengangkatan khalifahnya, sehingga menyerahkan pekerjaan pengangakatan itu secara bebas kepada umatnya dan khalaya ramai.
Kedua; Khawarij. Pokok-pokok pendirian aliran ini di antara dapat kita katakan, bahwa khalifah orang islam tidak mesti seseorang yang berasal dari suku Quraisy bahkan tidak mesti dari seseorang Arab. Kesalahan dalam berpikir dan berijtihad adalah dosa apabila terdapat pertentangan dengan pikiran mereka. Oleh karena itu mereka mengkafirkan Ali karena menerima tahkim, meskipun tahkim damai antara Muawiyah dan Ali tidak dikemukakan secara merdeka Mazhab Azraqiyah dari aliran ini berkeyakinan. Bahwa tiap orang Islam yang menyalahi pendiriannya, dihukum musyrik, tetap dalam api neraka, wajib dibunuh dan diperangi.
Ketiga; Mu’tazilah yang mempunyai lima pendirian:
1)At-Tauhid keyakinan bahwa Allah itu satu dalam zatnya dan sifatnya, dan sifat Allah Allah itu adalah zat itu sendiri.
2)Al-Adl, bahwa Tuhan itu adil, yaitu bahwa manusia diberi kemauan yang merdeka untuk bertindak dan tidak digeraakkan oleh kodrat dan iradat Tuhan saja.
3)Al-Manzilah Baina Manzilataini, memberikan kedudukan di antara dua kedudukan mu’min dan kafir. Orang islam yang mengerjakan dosa besar akan ditempatkan pada suatu tempat antara mu’min dan orang kafir.
4)Al-Wahad wal wa’id. Dimaksudkan dengan istilah ini bahwa jika Allah menjanjikan pahala atas sesuatu kebajikan, mesti dikerjakannya, dan apabila ia menjanjikan siksaan atas suatu kebajikan, mesti dikerjakannya, dan apabila ia menjanjikan siksaan atas sesuatu kejahatan, maka janjinya itu pun wajib ditepati, tidak berhak Tuhan memberi ampunan atas janjinya itu wajib ditetapkan.
5)Amar ma’ruf nahi mungkar. Pekerjaan ini wajib berdasarkan akal manusia, bukan berdasarkan kepada perintah Allah dan Rasulnya.
Keempat; Al-Asy’ari, yang menentang pendirian-pendirian Mu’tazilah yang lima tersebut. Aliran ini berkata, bahwa sifat Allah itu zatnya, tetapi sesuatu tambahan tas zatnya. Tiap manusia berbuat atas kehendak Tuhan. Tidak mempunyai kemauan yang bebas. Allah tidak wajib memenuhi janji atas kebajikan dan kejahaan, dengan memberi pahala kepada yang berbuat baik menyiksa yang berbuat jahat (aceh: 36-39:1991)
Objek Kajian Filsafat
Filsafat Islam membahas hakikat semua yang ada,sejak dari tahapan ontologis, hingga menjangkau dataran metafisis. Filsafat islam juga membahas mengenai nilai-nilai, yang meliputi dataran epistemologis, esthitika dan etika. Disamping itu, filsafat Islam membahas pula tema-tema fundamental dalam kehidupan manusia, yaitu Tuhan, manusia, alam dan kebudayaan, yang disesuaikan dengan kecendrungan perubahan dan semangat zaman (asy’arie:33:2001)
Kajian filsafat Islam terhadap obyeknya (obyek material), dari waktu-kewaktu, mungkin tidak berubah, tetapi corak dan sifat dimensi yang tekanan atau fokus kajiannya (obyek formal) harus berubah dan menyesuaikan dengan perubahan, serta konteks kehidupan manusia, dan semangat baru yang selalu muncul dalam setiap perkembangan zaman.
Demikianlah makala ini kami perbuat. Untuk mengulas secuplik formasi filsafat Islam dalam perjalanannya sesuai dengan corak dan kerangka berpikir yang kami pahami. Walaupun ada kesalahan esensinya kami kurang mahir menyuguhkan dan menghidangkan secara komfrehensif mengenai filsafat Islam.wassalam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Amin, Supadjar Damardjati, dkk :1992: Filsafat Islam Kajian Ontologis, Epistemologis, Historis, Prospektif. LESFI: Yogyakarta
Aceh, Abu Bakar: 1991: Sejarah Filsafat Islam :CV. Ramadhani: Jakarta
Asy’arie Musa: 2001: filsafat Islam Sunnah Nabi dalam perspektif berpikir : LESFI: Yogyakarta.
Indonesia cukup 5 Partai saja
Indonesia cukup 5 Partai saja
Oleh; Muhammad Najib Sagala
Mahasiswa FAI/Syari’ah UMS
Setelah jatuhnya rezim Soeharto tahun 1998 kran demokrasi terbuka luas. Padahal, sebelumnya Indonesia termasuk negara otoriter. Berbeda dengan sekarang rakyat Indonesia tidak lagi takut bicara politik, ekonomi, bahkan mengkritik pemerintah. Bicara politik bukan lagi hal tabu, apalagi membuat partai politik.
Partai politik menjadi rel perjuangan untuk mempermudah menyampaikan aspirasi rakyat Indonesia. Partai pun bermunculan dari berbagai kalangan dan kelompok semuanya ingin menjadi yang terbaik mensejahterakan rakyat. Banyaknya di Indonesia 38 Partai nasional, 6 partai lokal di Aceh.
Partai nasional maupun lokal bertarung memperebutkan kekuasaan di pemerintahan. Namun, dengan banyaknya partai saat ini sangat membingungkan rakyat bahkan cendrung mubazir karena tidak efektif. Rakyat bingung dengan 38 partai nasional saat mencontreng sebesar koran di belah dua. Akibatnya, konsentrasi pemilih terpecah hingga banyak menimbulkan persoalan.
Persoalan terus munculan kesalahan mencontreng, konflik antar pendukung partai hingga partai tak memasuki target suara. Gejolak diberbagai daerah akibat partai satu dengan lainnya, saling menuding curang. Sepertinya, demokrasi kita telah kebablasan sampai jurang kehancuran. Nasionalisme akan terkikis jika konflik terus berlanjut, selain itu konflik elit partai terus memanas, masalahnya partai terus bermunculan jika tidak ada batasannya.
Partai yang ada saja banyak mubazir bagaimana jika tahun 2009 bertambah lagi. Karena orientasi partai politik bukan lagi tertuju pada rakyat tapi ambisius kekuasaan. Bahkan jumlah partai saat ini embrio perpecahan antar sesama rakyat Indonesia. Bisa jadi konflik laten berkepanjangan di Indonesia terlahir lagi akibat dari persoalan sepele partai tidak masuk suara yang telah ditetapkan.
Indikasinya jumlah partai Indonesia sudah melebihi batas artinya, bukan bermaksud memotong demokrasi yang baru saja kita mulai. Pasalnya, dengan banyaknya partai nasional dan lokal dampak konflik laten mungkin terjadi. Jumlah 5 partai sangat refresentatif rakyat juga akan lebih mengenal wakilnya.
Amerika, Malaysia, Cina, Iran jumlah partai di negara tersebut, tidak begitu sebanyak di Indonesia. Sehingga konsentrasi partai di negara itu benar-benar refresentatif mewakili konstituennya. Harapan penulis, jumlah partai di Indonesia harus dibatasi, agar partai juga konsentrasi menjadi perwakilan rakyat.
Sejatinya, pemerintah juga harus memiliki ketegasan jelas mengenai syarat-syarat berdirinya partai. Jika hal ini dimolorkan kemungkina 2014, jumlah partai bukan lagi 38 tapi 50 partai. Sekali lagi, bukan menutup kran demokrasi untuk bebas berpolitik, melarang berdiri sebuah partai. Tapi, bagaimana partai mengedepankan kemaslahatan rakyat indonesia seperti apa yang diharapkan rakyat sejahtera, dan aman.
Oleh; Muhammad Najib Sagala
Mahasiswa FAI/Syari’ah UMS
Setelah jatuhnya rezim Soeharto tahun 1998 kran demokrasi terbuka luas. Padahal, sebelumnya Indonesia termasuk negara otoriter. Berbeda dengan sekarang rakyat Indonesia tidak lagi takut bicara politik, ekonomi, bahkan mengkritik pemerintah. Bicara politik bukan lagi hal tabu, apalagi membuat partai politik.
Partai politik menjadi rel perjuangan untuk mempermudah menyampaikan aspirasi rakyat Indonesia. Partai pun bermunculan dari berbagai kalangan dan kelompok semuanya ingin menjadi yang terbaik mensejahterakan rakyat. Banyaknya di Indonesia 38 Partai nasional, 6 partai lokal di Aceh.
Partai nasional maupun lokal bertarung memperebutkan kekuasaan di pemerintahan. Namun, dengan banyaknya partai saat ini sangat membingungkan rakyat bahkan cendrung mubazir karena tidak efektif. Rakyat bingung dengan 38 partai nasional saat mencontreng sebesar koran di belah dua. Akibatnya, konsentrasi pemilih terpecah hingga banyak menimbulkan persoalan.
Persoalan terus munculan kesalahan mencontreng, konflik antar pendukung partai hingga partai tak memasuki target suara. Gejolak diberbagai daerah akibat partai satu dengan lainnya, saling menuding curang. Sepertinya, demokrasi kita telah kebablasan sampai jurang kehancuran. Nasionalisme akan terkikis jika konflik terus berlanjut, selain itu konflik elit partai terus memanas, masalahnya partai terus bermunculan jika tidak ada batasannya.
Partai yang ada saja banyak mubazir bagaimana jika tahun 2009 bertambah lagi. Karena orientasi partai politik bukan lagi tertuju pada rakyat tapi ambisius kekuasaan. Bahkan jumlah partai saat ini embrio perpecahan antar sesama rakyat Indonesia. Bisa jadi konflik laten berkepanjangan di Indonesia terlahir lagi akibat dari persoalan sepele partai tidak masuk suara yang telah ditetapkan.
Indikasinya jumlah partai Indonesia sudah melebihi batas artinya, bukan bermaksud memotong demokrasi yang baru saja kita mulai. Pasalnya, dengan banyaknya partai nasional dan lokal dampak konflik laten mungkin terjadi. Jumlah 5 partai sangat refresentatif rakyat juga akan lebih mengenal wakilnya.
Amerika, Malaysia, Cina, Iran jumlah partai di negara tersebut, tidak begitu sebanyak di Indonesia. Sehingga konsentrasi partai di negara itu benar-benar refresentatif mewakili konstituennya. Harapan penulis, jumlah partai di Indonesia harus dibatasi, agar partai juga konsentrasi menjadi perwakilan rakyat.
Sejatinya, pemerintah juga harus memiliki ketegasan jelas mengenai syarat-syarat berdirinya partai. Jika hal ini dimolorkan kemungkina 2014, jumlah partai bukan lagi 38 tapi 50 partai. Sekali lagi, bukan menutup kran demokrasi untuk bebas berpolitik, melarang berdiri sebuah partai. Tapi, bagaimana partai mengedepankan kemaslahatan rakyat indonesia seperti apa yang diharapkan rakyat sejahtera, dan aman.
Senin, 13 April 2009
MEMBONGKAR RAHASIA PSIKOLOGI CIA
Oleh;
Muhammad Najib Sagala
Mahasiswa FAI/Syari’ah
RESENSI
Judul : Psikologi Intelijen, Rahasia CIA dalam Proses Analisis Intelijen
Penulis : Richards J Hever JR
Penerbit : Prisma Sophie, Yogyakarta
Tahun : Juni 2008
Tebal : 312 Halaman
Sejak dekade 70-an, AS memang telah merekayasa opini umum internasional dan regional (di Amerika) untuk melawan terorisme, seperti yang kita lihat, dan melawan orang yang dicap sebagai ancaman kepentingan masyarakat global.
Amerika telah mengeksplotasi aksi-aksi yang dilakukan untuk merealisasikan target-target sipil, baik yang dilakukan oleh berbagai gerakan politik atau gerakan militer yang tidak mempunyai hubungan dengan Amerika ataupun tidak mempunyai hubungan dengan Amerika (CIA).
Banyak dokumen yang menerangkan bahwa aksi-aksi yang dicap sebagai aksi terorisme sebenarnya didalangi intel-intel CIA sendiri. Seperti pembajakan pesawat TWA di Beirut pada awal tahun 80-an lalu. Amerika telah mengkesploitasi peristiwa peledakan gedung al-Khubar milik Amerika di Saudi, dengan memaksakan rekomendasi yang berkaitan dengan upaya memerangi terorisme. Pada Konforensi Negara-Negara G-7 yang diselenggarakan di Prancis tahun 1996.
Namun, sangat mengejutkan kita Ricards berhasil menganalisis intelijen (CIA) dengan proses nalar memory daya ingat yang sederhana dan komplit. Pertanyaannya, apa yang mendorong Ricards berani menulis buku demikian vulgar. Apalagi, menggunakan perspektif psikologis dan kesadaran.
Menurut penulis, analsis intelijen merupakan embrio proses mental, dengan menggunakan humanisasi dan kesadaran seorang CIA yang tulus. Sebab jika tidak menggunkan daya humanisasi dan kesadaran pasti memberikan keputusan-keputusan salah. Dan menambahkan munculnya provokasi masyarakat internasional.
Masalahnya, selama ini CIA (Central Intelejence Agency) banyak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta riel. Apakah ini ada kerusakan didalam dunia CIA terutama perspektif psikologis, hingga terjadinya penyerapan arus informasi yang salah kaprah dan mencengangkan masyarakat internasional.
Bagi penulis, analisis intelijen pada dasarnya merupakan sebuah proses mental, tetapi memahami proses ini selalu diganggu dengan kurangnya kesadaran tentang apa yang terjadi dalam pikiran manusia. Banyak fungsi yang dihubungkan persepsi, memori, dan pemrosesan informasi yang dilakukan sebelumnya dan secara independent terhadap berbagai arah kesadaran adalah hasil pemikiran, bukan proses pemikiran (halaman: 41).
Memori yang terkomendasikan, dalam sebuah penelitian, terbentuk dalam raga system, yakni penyimpanan informasi sensoris (SIS: sensori informasi storage),memori jangka pendek (STM: short term memory), dan memori jangka panjang (LTM: long term memory). Masing-masing proses memori berbenda dalam hal fungsi, pembentukan informasi yang dilakukan, panjang waktu informasi yang dipertahankan, dan jumlah kapasitas penangan informasi (halaman: 66).
Dorong Mental
Mentalitas intelijen bisa membuka cakrawala memori yang mengesankan. Mentalitas psikologis juga akan membantu menggerakkan analisis yang tajam dan akurat. Sinyal mental inilah yang mengambil peran untuk menyerap informasi dalan dunia intelijen CIA.
Sebab psikologis yang normal dan sehat membentuk pola pikir intelijen yang dikedepankan, karena akan menelurkan gagasan-gagasan brilian untuk menjaga iklim organisasi CIA. Iklim organisasi memainkan peran krusial dalam menentukan apakah gagasan-gagasan baru itu bergelumbung di tataran atas atau tenggelam (halaman: 136)
Masalahnya, sejak PD ke-II, AS telah menjatuhkan bom atas 23 negara di dunia, membunuh jutaan penduduk sipil tak berdaya, serta meluluhlantahkan kawasan peperangan -sebagaimana yang terjadi dalam PD ke-II, Perang Korea, Perang Vietnam, dan Perang Teluk.
AS juga bertanggung jawab atas usaha kudeta lebih dari 20 kali di seluruh dunia dan memasang penguasa-penguasa boneka yang pro AS. CIA, dalam hal ini adalah pihak yang bertanggung jawab dalam banyak pembunuhan politik guna meraih tujuan-tujuan tersebut.
Di samping itu, AS melakukan imperialisme dalam bidang ekonomi, politik dan budaya yang nyaris tak terbendung oleh negara-negara lain. Semua itu dalam rangka menjaga kepentingan-kepentingan AS dan menjaga eksistensinya di seluruh dunia.
Hal ini penulis khawatir jika sejak perang dunia II yang dilakukan AS data dari CIA. Semoga saja tidak pernah terjadi, semuanya menentukan kondisi psikologi jika sehat maka informasi yang ada juga benar.
Sekali lagi, penulis melihat telah adanya politik global yang di aktori CIA dalam memainkan memori masa lalau. Hingga saat ini penulis buku setebal 312 halaman ini masih mengatakan sulit, menguak derap derup sepak terjang CIA. Tapi hanya misteri kejujuran yang belum terbuka.
Hemat penulis, berharap agar CIA benar-benar memiliki psikilogis yang sehat agar terjadinya, arus informasi yang akurat dan jujur. Singkat, CIA harus memiliki integritas psikologis normal dan jiwa humanisasi agar tidak terjadinya, serapan informasi salah. Dan tidak akan ada korban Negara lain hanya karena informasi salah dan tidak akurat.
Muhammad Najib Sagala
Mahasiswa FAI/Syari’ah
RESENSI
Judul : Psikologi Intelijen, Rahasia CIA dalam Proses Analisis Intelijen
Penulis : Richards J Hever JR
Penerbit : Prisma Sophie, Yogyakarta
Tahun : Juni 2008
Tebal : 312 Halaman
Sejak dekade 70-an, AS memang telah merekayasa opini umum internasional dan regional (di Amerika) untuk melawan terorisme, seperti yang kita lihat, dan melawan orang yang dicap sebagai ancaman kepentingan masyarakat global.
Amerika telah mengeksplotasi aksi-aksi yang dilakukan untuk merealisasikan target-target sipil, baik yang dilakukan oleh berbagai gerakan politik atau gerakan militer yang tidak mempunyai hubungan dengan Amerika ataupun tidak mempunyai hubungan dengan Amerika (CIA).
Banyak dokumen yang menerangkan bahwa aksi-aksi yang dicap sebagai aksi terorisme sebenarnya didalangi intel-intel CIA sendiri. Seperti pembajakan pesawat TWA di Beirut pada awal tahun 80-an lalu. Amerika telah mengkesploitasi peristiwa peledakan gedung al-Khubar milik Amerika di Saudi, dengan memaksakan rekomendasi yang berkaitan dengan upaya memerangi terorisme. Pada Konforensi Negara-Negara G-7 yang diselenggarakan di Prancis tahun 1996.
Namun, sangat mengejutkan kita Ricards berhasil menganalisis intelijen (CIA) dengan proses nalar memory daya ingat yang sederhana dan komplit. Pertanyaannya, apa yang mendorong Ricards berani menulis buku demikian vulgar. Apalagi, menggunakan perspektif psikologis dan kesadaran.
Menurut penulis, analsis intelijen merupakan embrio proses mental, dengan menggunakan humanisasi dan kesadaran seorang CIA yang tulus. Sebab jika tidak menggunkan daya humanisasi dan kesadaran pasti memberikan keputusan-keputusan salah. Dan menambahkan munculnya provokasi masyarakat internasional.
Masalahnya, selama ini CIA (Central Intelejence Agency) banyak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta riel. Apakah ini ada kerusakan didalam dunia CIA terutama perspektif psikologis, hingga terjadinya penyerapan arus informasi yang salah kaprah dan mencengangkan masyarakat internasional.
Bagi penulis, analisis intelijen pada dasarnya merupakan sebuah proses mental, tetapi memahami proses ini selalu diganggu dengan kurangnya kesadaran tentang apa yang terjadi dalam pikiran manusia. Banyak fungsi yang dihubungkan persepsi, memori, dan pemrosesan informasi yang dilakukan sebelumnya dan secara independent terhadap berbagai arah kesadaran adalah hasil pemikiran, bukan proses pemikiran (halaman: 41).
Memori yang terkomendasikan, dalam sebuah penelitian, terbentuk dalam raga system, yakni penyimpanan informasi sensoris (SIS: sensori informasi storage),memori jangka pendek (STM: short term memory), dan memori jangka panjang (LTM: long term memory). Masing-masing proses memori berbenda dalam hal fungsi, pembentukan informasi yang dilakukan, panjang waktu informasi yang dipertahankan, dan jumlah kapasitas penangan informasi (halaman: 66).
Dorong Mental
Mentalitas intelijen bisa membuka cakrawala memori yang mengesankan. Mentalitas psikologis juga akan membantu menggerakkan analisis yang tajam dan akurat. Sinyal mental inilah yang mengambil peran untuk menyerap informasi dalan dunia intelijen CIA.
Sebab psikologis yang normal dan sehat membentuk pola pikir intelijen yang dikedepankan, karena akan menelurkan gagasan-gagasan brilian untuk menjaga iklim organisasi CIA. Iklim organisasi memainkan peran krusial dalam menentukan apakah gagasan-gagasan baru itu bergelumbung di tataran atas atau tenggelam (halaman: 136)
Masalahnya, sejak PD ke-II, AS telah menjatuhkan bom atas 23 negara di dunia, membunuh jutaan penduduk sipil tak berdaya, serta meluluhlantahkan kawasan peperangan -sebagaimana yang terjadi dalam PD ke-II, Perang Korea, Perang Vietnam, dan Perang Teluk.
AS juga bertanggung jawab atas usaha kudeta lebih dari 20 kali di seluruh dunia dan memasang penguasa-penguasa boneka yang pro AS. CIA, dalam hal ini adalah pihak yang bertanggung jawab dalam banyak pembunuhan politik guna meraih tujuan-tujuan tersebut.
Di samping itu, AS melakukan imperialisme dalam bidang ekonomi, politik dan budaya yang nyaris tak terbendung oleh negara-negara lain. Semua itu dalam rangka menjaga kepentingan-kepentingan AS dan menjaga eksistensinya di seluruh dunia.
Hal ini penulis khawatir jika sejak perang dunia II yang dilakukan AS data dari CIA. Semoga saja tidak pernah terjadi, semuanya menentukan kondisi psikologi jika sehat maka informasi yang ada juga benar.
Sekali lagi, penulis melihat telah adanya politik global yang di aktori CIA dalam memainkan memori masa lalau. Hingga saat ini penulis buku setebal 312 halaman ini masih mengatakan sulit, menguak derap derup sepak terjang CIA. Tapi hanya misteri kejujuran yang belum terbuka.
Hemat penulis, berharap agar CIA benar-benar memiliki psikilogis yang sehat agar terjadinya, arus informasi yang akurat dan jujur. Singkat, CIA harus memiliki integritas psikologis normal dan jiwa humanisasi agar tidak terjadinya, serapan informasi salah. Dan tidak akan ada korban Negara lain hanya karena informasi salah dan tidak akurat.
Mengembalikan Pesona Agama Islam Oleh;
Muhammad Najib Sagala
Mahasiswa FAI/Jurusan Syari’ah UMS
RESENSI
Judul :Pudarnya Pesona Ilmu Agama
Penulis :Dr.Muhyar Fanani
Penerbit :Pustaka Pelajar Yogyakarta
Tahun :Oktober 2007
Tebal :xxxvi +190
Sudah sekian lama, paradigma keilmuan Islam menjauhi praksis masyarakat. Teori-teorinya pun selalu merujuk pada era masa lalu yang jarang dikaitkan dengan problematika sosial kekinian dan kontekstual. Akibatnya mudah ditebak setiap kali ilmu keislaman dibicarakan, maka saat itu pula problem irrelevansi muncul. Sebagai contoh adalah teori-teori yang ada dalam ilmu kalam. Dalam ilmu kalam dijumpai berbagai teori seperti teori kekuasaan dan mutlak Tuhan.
Persoalan utama yang menjadi perdebatan para teolog dalam wilayah ini adalah seberapa besarkah pengaruh kekuasaan dan kehendak Tuhan terhadap perbuatan dan kehendak manusia. Dengan kata lain, seberapa besarkah manusia memiliki kebebasan berkehendak dan berbuat. Persoalan ini telah melahirkan dua paradigma, yakni paradigma tekstual dan paradigma rasional. Paradigma tekstual condong pada kutub besarnya dominasi kekuasaan dan kehendak Tuhan pada manusia, sehingga ibarat wayang yang hanya manut pada dhalang. Paradigma ini diwakili oleh kelompok Asy’ariyah dan Maturidiyyah aliran Bukhara. Sementara rasional berpandangan bahwa manusia bebas menentukan nasibnya sendiri. Ini diwakili oleh kelompok Mu’tazilah dan Maturridiyah aliran ini Samarqand.
Akibat dua paradigma ini, kemudian merekonstruksi benteng-benteng kecil yang berbeda pandangan sehingga menjalar kepada pemalasan berpikir umat Islam. Sementara benteng-benteng kecil bisa dibangun sesuai selera. Dengan demikian, bila seseorang ingin mengembangkan ilmu ia belum mengenali paradigma ilmu itu, maka ia bagaikan orang yang akan merenovasi rumah, sementara ia belum bisa membedakan mana fondasi rumah yang harus dipertahankan dan mana tembok yang akan direnovasi. Akibatnya ia hanya menghabiskan waktu dan banyak memakan biaya.
Padahal mengenali paradigma suatu ilmu adalah syarat mutlak untuk bisa mengembangkan suatu ilmu. Ini dikarenakan paradigma adalah fondasi dan tiang penyangga ilmu. Dalam kajian buku ini Muhyar Fayani mengatakan. Akibat mentiraninya ilmu ilmiah terhadap tiga bidang ilmu agama, yakni ilmu kalam, ilmu tasawuf, dan filsafat Islam yang membuat memudarnya pesona ilmu Agama.
Pertama, dalam ilmu kalam, paradigma yang pertama kali muncul adalah paradigma tekstualisme yang dimotori oleh ahl an-naqli yang disebut juga ahl al-hadits atau as-salafiyyun. Paradigma ini bersandar kuat pada wahyu dalam arti pernyataan literal alqur’an dalam persoalan-persoalan keyakinan seperti QS.al-baqarah (02):186 tentang posisi Tuhan dan QS.al-baqarah (02):97-98 tentang kesalahan memusuhi malaikat jibril serta larangan alqur’an untuk berdebat yang berkepanjangan sehingga menimbulkan perpecahan, seperti termaktub dalam al-qur’an QS.al-Anfal (08):46, QS.al-Maidah (05):15, QS.al-hajj (22):69-9, QS.al-ankabut (29):46. paradigma ini menghindarkankan diri dari penggunaan argumentasi apa pun--termasuk agumentasi kaum teolog dan filsuf selain yang difirmankan Allah dalam alqur’an dan yang dijelaskan Nabi dalam hadits (hal:49).
Kedua, ilmu tasawuf merupakan ilmu yang asli dihasilkan oleh umat islam. Ia bukanlah ilmu yang berasal dari luar tradisi islam. Benih-benih ilmu ini telah muncul sejak generasi pertama. Ibn Khaldun mengatakan: “Ilmu tasawuf termasuk salah satu ilmu agama yang baru dalam agama (Islam). Cikal bakalnya, bermula dari generasi pertama umat (Islam), baik dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelahnya. Ia adalah jalan kebenaran dan petunjuk. Sementara asal-usulnya adalah pemusatan diri dalam ibadah, penghadapan diri sepenuhnya kepada Allah, penghindaran diri dari hiasan dan pesona dunia, penjauhan diri dari kelezatan, harta, dan pangkat yang dikejar-kejar orang banyak, dan pemisahan diri dari orang lain untuk bersendiri dan beribadah. Hal seperti ini biasa di kalangan sahabat dan generasi sesudahnya.(hal; 87-91)
Ketiga; akibat yang nyata dari diskontinuitas atu adalah sulitnya untuk menangkap eskalasi perkembangan yang berkelanjutan dalam filsafat islam. Filsafat islam berpijak pada konsepsi spiritual tentang manusia dan alam, sementara filsafat barat bersifat sekuler dan mengesampingkan wawasan ketuhanan. Perbedaan dasar pijak ini akhirnya menimbulkan akibat yang berbeda. Filsafat barat telah melahirkan sebuah peradaban yang cenderung pada saintisme dan mekanisasi yang pada gilirannya menyingkirkan aspek rohani, akibatnya manusia berubah menjadi robot yang tidak berjiwa.(hal;113-119)
Dalam pengantarnya, buku ini harus disadari, teori-teori ilmu keislaman banyak yang telah usang (obsolute) dan perlu diperbaharui lagi sesuai dengan konteks zaman sekarang. Namun, rupanya pengembangan teori berdasarkan paradigma lama akan sulit dilakukan karena anomali yang menyelimuti paradigma lama itu sendiri. Munculnya teori baru hanya mungkin dilakukan bila kita menggunakan paradigma baru. inilah yang maksudkan oleh Hassan hanafi ketika ia mengatakan bahwa kita tidak perlu memikirkan Tuhan yang ada di langit .Ia tidak butuh pemikiran kita, sebaliknya di pergunakan untuk menyelesaikan problem-probem kemanusian kita yang masih banyak dan belum terselesaikan. Hassan Hanafi mengingingkan adanya paradigma baru kalam yang jelas jelas lebih memihak pada nasib manusia, bukan nasib Tuhan.
Dengan kata lain teori ilmu dulu perlu direorientasikan ulang, bukan semata-mata untuk Allah tapi untuk pencerahan manusia. Sudah semestinya sebagaimana telah dilakukan dalam ajaran islam dalam membela kemanusiaan. Buku ini sedikit radikal dalam penjelasannya. Sayangnya, buku ini belum memberikan strategi baru untuk membuka corak dan cakrawala agama islam untuk menanggulangi masalah kemanusiaan kontemporer. Maknanya, kita bukan hanya mengerti masalah teori-teori agama islam tapi juga problem realitas.
Mahasiswa FAI/Jurusan Syari’ah UMS
RESENSI
Judul :Pudarnya Pesona Ilmu Agama
Penulis :Dr.Muhyar Fanani
Penerbit :Pustaka Pelajar Yogyakarta
Tahun :Oktober 2007
Tebal :xxxvi +190
Sudah sekian lama, paradigma keilmuan Islam menjauhi praksis masyarakat. Teori-teorinya pun selalu merujuk pada era masa lalu yang jarang dikaitkan dengan problematika sosial kekinian dan kontekstual. Akibatnya mudah ditebak setiap kali ilmu keislaman dibicarakan, maka saat itu pula problem irrelevansi muncul. Sebagai contoh adalah teori-teori yang ada dalam ilmu kalam. Dalam ilmu kalam dijumpai berbagai teori seperti teori kekuasaan dan mutlak Tuhan.
Persoalan utama yang menjadi perdebatan para teolog dalam wilayah ini adalah seberapa besarkah pengaruh kekuasaan dan kehendak Tuhan terhadap perbuatan dan kehendak manusia. Dengan kata lain, seberapa besarkah manusia memiliki kebebasan berkehendak dan berbuat. Persoalan ini telah melahirkan dua paradigma, yakni paradigma tekstual dan paradigma rasional. Paradigma tekstual condong pada kutub besarnya dominasi kekuasaan dan kehendak Tuhan pada manusia, sehingga ibarat wayang yang hanya manut pada dhalang. Paradigma ini diwakili oleh kelompok Asy’ariyah dan Maturidiyyah aliran Bukhara. Sementara rasional berpandangan bahwa manusia bebas menentukan nasibnya sendiri. Ini diwakili oleh kelompok Mu’tazilah dan Maturridiyah aliran ini Samarqand.
Akibat dua paradigma ini, kemudian merekonstruksi benteng-benteng kecil yang berbeda pandangan sehingga menjalar kepada pemalasan berpikir umat Islam. Sementara benteng-benteng kecil bisa dibangun sesuai selera. Dengan demikian, bila seseorang ingin mengembangkan ilmu ia belum mengenali paradigma ilmu itu, maka ia bagaikan orang yang akan merenovasi rumah, sementara ia belum bisa membedakan mana fondasi rumah yang harus dipertahankan dan mana tembok yang akan direnovasi. Akibatnya ia hanya menghabiskan waktu dan banyak memakan biaya.
Padahal mengenali paradigma suatu ilmu adalah syarat mutlak untuk bisa mengembangkan suatu ilmu. Ini dikarenakan paradigma adalah fondasi dan tiang penyangga ilmu. Dalam kajian buku ini Muhyar Fayani mengatakan. Akibat mentiraninya ilmu ilmiah terhadap tiga bidang ilmu agama, yakni ilmu kalam, ilmu tasawuf, dan filsafat Islam yang membuat memudarnya pesona ilmu Agama.
Pertama, dalam ilmu kalam, paradigma yang pertama kali muncul adalah paradigma tekstualisme yang dimotori oleh ahl an-naqli yang disebut juga ahl al-hadits atau as-salafiyyun. Paradigma ini bersandar kuat pada wahyu dalam arti pernyataan literal alqur’an dalam persoalan-persoalan keyakinan seperti QS.al-baqarah (02):186 tentang posisi Tuhan dan QS.al-baqarah (02):97-98 tentang kesalahan memusuhi malaikat jibril serta larangan alqur’an untuk berdebat yang berkepanjangan sehingga menimbulkan perpecahan, seperti termaktub dalam al-qur’an QS.al-Anfal (08):46, QS.al-Maidah (05):15, QS.al-hajj (22):69-9, QS.al-ankabut (29):46. paradigma ini menghindarkankan diri dari penggunaan argumentasi apa pun--termasuk agumentasi kaum teolog dan filsuf selain yang difirmankan Allah dalam alqur’an dan yang dijelaskan Nabi dalam hadits (hal:49).
Kedua, ilmu tasawuf merupakan ilmu yang asli dihasilkan oleh umat islam. Ia bukanlah ilmu yang berasal dari luar tradisi islam. Benih-benih ilmu ini telah muncul sejak generasi pertama. Ibn Khaldun mengatakan: “Ilmu tasawuf termasuk salah satu ilmu agama yang baru dalam agama (Islam). Cikal bakalnya, bermula dari generasi pertama umat (Islam), baik dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelahnya. Ia adalah jalan kebenaran dan petunjuk. Sementara asal-usulnya adalah pemusatan diri dalam ibadah, penghadapan diri sepenuhnya kepada Allah, penghindaran diri dari hiasan dan pesona dunia, penjauhan diri dari kelezatan, harta, dan pangkat yang dikejar-kejar orang banyak, dan pemisahan diri dari orang lain untuk bersendiri dan beribadah. Hal seperti ini biasa di kalangan sahabat dan generasi sesudahnya.(hal; 87-91)
Ketiga; akibat yang nyata dari diskontinuitas atu adalah sulitnya untuk menangkap eskalasi perkembangan yang berkelanjutan dalam filsafat islam. Filsafat islam berpijak pada konsepsi spiritual tentang manusia dan alam, sementara filsafat barat bersifat sekuler dan mengesampingkan wawasan ketuhanan. Perbedaan dasar pijak ini akhirnya menimbulkan akibat yang berbeda. Filsafat barat telah melahirkan sebuah peradaban yang cenderung pada saintisme dan mekanisasi yang pada gilirannya menyingkirkan aspek rohani, akibatnya manusia berubah menjadi robot yang tidak berjiwa.(hal;113-119)
Dalam pengantarnya, buku ini harus disadari, teori-teori ilmu keislaman banyak yang telah usang (obsolute) dan perlu diperbaharui lagi sesuai dengan konteks zaman sekarang. Namun, rupanya pengembangan teori berdasarkan paradigma lama akan sulit dilakukan karena anomali yang menyelimuti paradigma lama itu sendiri. Munculnya teori baru hanya mungkin dilakukan bila kita menggunakan paradigma baru. inilah yang maksudkan oleh Hassan hanafi ketika ia mengatakan bahwa kita tidak perlu memikirkan Tuhan yang ada di langit .Ia tidak butuh pemikiran kita, sebaliknya di pergunakan untuk menyelesaikan problem-probem kemanusian kita yang masih banyak dan belum terselesaikan. Hassan Hanafi mengingingkan adanya paradigma baru kalam yang jelas jelas lebih memihak pada nasib manusia, bukan nasib Tuhan.
Dengan kata lain teori ilmu dulu perlu direorientasikan ulang, bukan semata-mata untuk Allah tapi untuk pencerahan manusia. Sudah semestinya sebagaimana telah dilakukan dalam ajaran islam dalam membela kemanusiaan. Buku ini sedikit radikal dalam penjelasannya. Sayangnya, buku ini belum memberikan strategi baru untuk membuka corak dan cakrawala agama islam untuk menanggulangi masalah kemanusiaan kontemporer. Maknanya, kita bukan hanya mengerti masalah teori-teori agama islam tapi juga problem realitas.
BLOG ALAT KRITIK MASA KINI
Oleh; Muhammad Najib Sagala
Mahasiswa FAI/Syari’ah UMS
Di tengah ingar-bingar dunia blog akhir-akhir ini, membuat mahasiswa tidak lagi bersusah payah untuk menyebarkan informasi terbaru. Sebab, blog media tercepat menyebarkan informasi kedaerah yang jauh dari jangkauan kota besar. Sekarang blog tidak asing lagi, bagi mahasiswa baik itu mahasiswa kuliah di kota besar maupun kota kecil.
Manfaat blog juga banyak baik yang sifatnya pribadi, misalnya catatan harian, ataupun bisa juga digunakan untuk promosi. Blog juga dapat digunakan untuk menarik minat. Tujuannya adalah menarik orang untuk menuliskan pengalamannya. Namun, penggunaan blog di Indonesia masih terbatas. Atau masih belum maksimal.
Blog yang baik sebenarnya bisa menimbulkan inspirasi bagi pembacanya. Muatan tulisan yang baik tentu bisa memberikan efek baik pula. Contohnya adalah nasihat atau pengalaman berharga. Melalui blog, kita juga bisa menjaring network, terutama dengan orang-orang yang punya ketertarikan dan hobi yang sama. Dari situ kita bisa bertukar pengalaman dan informasi.
Oleh karena itu, agar peminat blog semakin luas perlunya dibangun jaringan intensif antar sesame pengguna blog. Sebab, jejaring blog adalah komunikasi batin yang kuat untuk saling membantu dalam hal apapun. Seharusnya jejaring sesama pengguna blog harus lebih kuat dengan jejaring pengguna facebook.
Agar blog tidak tergerus oleh facebook yang cenderung membicarakan hal-hal biasa. Alhasil, jejaring blog perlu dibangun sedini mungkin agar tidak tertinggal dengan mahasiswa asing yang notabene memiliki jaringan melalui blog. Perkembangan blog dikalangan mahasiswa menunjukkan mahasiswa menguasai teknologi.
Menurut penulis mahasiswa Indonesia belum maksimal menggunakan blog, faktor pertama yaitu kreatifitas inovasi sebenarnya sudah dimiliki. Penulis sangat yakin bahwa sebenarnya SDM IT di Indonesia itu mempunyai kualitas yang sangat tinggi Namun sayangnya, potensi besar dari SDM IT di Indonesia itu tidak terberdayakan sehingga banyak SDM IT Indonesia yang salah jalur.
Ada yang memanfaatkan kepintarannya melalui jalur hitam (cracking, fraud dsb) dan ada juga yang akhirnya lebih tertarik untuk bekerja keluar negeri dan menyerahkan kecerdasan yang dimilikinya untuk perusahaan-perusahaan IT yang sudah besar seperti Microsoft, Oracle, Sun dsb.
Semoga mahasiswa kali ini membangun jejaring pengguna blog dari sabang sampai merauke. Yang lebih baik lagi, jika blog juga instrument untuk mengkritik kebijakan pemerintah, dan memberikan masukan konkrit. Bisa dikatakan blog lapangan demontrasi terbaru. Semoga!
Mahasiswa FAI/Syari’ah UMS
Di tengah ingar-bingar dunia blog akhir-akhir ini, membuat mahasiswa tidak lagi bersusah payah untuk menyebarkan informasi terbaru. Sebab, blog media tercepat menyebarkan informasi kedaerah yang jauh dari jangkauan kota besar. Sekarang blog tidak asing lagi, bagi mahasiswa baik itu mahasiswa kuliah di kota besar maupun kota kecil.
Manfaat blog juga banyak baik yang sifatnya pribadi, misalnya catatan harian, ataupun bisa juga digunakan untuk promosi. Blog juga dapat digunakan untuk menarik minat. Tujuannya adalah menarik orang untuk menuliskan pengalamannya. Namun, penggunaan blog di Indonesia masih terbatas. Atau masih belum maksimal.
Blog yang baik sebenarnya bisa menimbulkan inspirasi bagi pembacanya. Muatan tulisan yang baik tentu bisa memberikan efek baik pula. Contohnya adalah nasihat atau pengalaman berharga. Melalui blog, kita juga bisa menjaring network, terutama dengan orang-orang yang punya ketertarikan dan hobi yang sama. Dari situ kita bisa bertukar pengalaman dan informasi.
Oleh karena itu, agar peminat blog semakin luas perlunya dibangun jaringan intensif antar sesame pengguna blog. Sebab, jejaring blog adalah komunikasi batin yang kuat untuk saling membantu dalam hal apapun. Seharusnya jejaring sesama pengguna blog harus lebih kuat dengan jejaring pengguna facebook.
Agar blog tidak tergerus oleh facebook yang cenderung membicarakan hal-hal biasa. Alhasil, jejaring blog perlu dibangun sedini mungkin agar tidak tertinggal dengan mahasiswa asing yang notabene memiliki jaringan melalui blog. Perkembangan blog dikalangan mahasiswa menunjukkan mahasiswa menguasai teknologi.
Menurut penulis mahasiswa Indonesia belum maksimal menggunakan blog, faktor pertama yaitu kreatifitas inovasi sebenarnya sudah dimiliki. Penulis sangat yakin bahwa sebenarnya SDM IT di Indonesia itu mempunyai kualitas yang sangat tinggi Namun sayangnya, potensi besar dari SDM IT di Indonesia itu tidak terberdayakan sehingga banyak SDM IT Indonesia yang salah jalur.
Ada yang memanfaatkan kepintarannya melalui jalur hitam (cracking, fraud dsb) dan ada juga yang akhirnya lebih tertarik untuk bekerja keluar negeri dan menyerahkan kecerdasan yang dimilikinya untuk perusahaan-perusahaan IT yang sudah besar seperti Microsoft, Oracle, Sun dsb.
Semoga mahasiswa kali ini membangun jejaring pengguna blog dari sabang sampai merauke. Yang lebih baik lagi, jika blog juga instrument untuk mengkritik kebijakan pemerintah, dan memberikan masukan konkrit. Bisa dikatakan blog lapangan demontrasi terbaru. Semoga!
Sabtu, 11 April 2009
Menipisnya etika politik
PEMILU 2009 sudah di pelupuk mata. Beragam kiat dilakukan para caleg untuk menjaring simpati rakyat agar menjatuhkan pilihan kepada si caleg. Mulai iklan di media, pemasangan gambar di jalan-jalan, bahkan di tempel di tiang-tiang listrik dan tembokpinggir parit, hingga lobi-lobi di warung kopi. Tentu, itu sah-sah saja, namanya usaha. Siapa banyak mengumpul suara, berpeluang untuk menang.
Masing-masing partai, tentu mempunyai visi, misi dan program yang bervariasi. Karenanya, di sinilah pentingnya bahwa kampanye pemilu bukan sekadar mengajak rakyat untuk memilih partai, akan tetapi bagaimana memberi ruang bagi terbangunnya pendidikan politik rakyat, sehingga rakyat cerdas, dan tidak seperti membeli kucing dalam karung.
Melihat dari strategi kampanye partai politik yang masih menggunakan model terselubung tentunya rasa pesimistislah yang mengemuka. Sebab, tidak ada sikap santun, saling menghormati, dan sikap antidisiplin yang menjadi perusak pendidikan demokrasi.
Karena bagaimanpun etika dalam politik tetap harus diperhatikan. Pasalnya, selama ini media cetak, dan elektronik kerap menyajikan kampanyekampanye terselubung dilakukan beberapa partai-besar dan kecil. Seharusnya partai politik memperhatikan aturan waktu kampanye yang tetapkan KPU bukan malah mencuri start.
Perilaku elit politik tersebut dikhawatirkan bukan hanya perseteruan antarpartai dan elit politik an sich , melainkan merembas ke grass root. Selain perseteruan iklan di media massa, juga perusakan sejumlah atribut partai dan gambar calon legislatif, juga menjadi indikasi menipisnya kesantunan politik.
Mengurai sejumlah problem di tengah realitas politik itu meniscayakan logika yang dapat menjernihkan sejumput persoalan bangsa pada tahun politik 2009 ini. Salah satunya dengan mengembalikan norma kesantunan, etika, estetika, dan moralitas politik yang sejatinya diawali dari elit politik sehingga tercipta kedamaian publik.
Kedamaian itu diharapkan menafasi ruh demokrasi sebagai penentu nasib negeri ke depan. Optimistisme lahirnya pemimpin dan kepemimpinan nasional kemudian dihadapkan pada kedewasaan berpolitik di kalangan elit.
Sepertinya, partai-partai yang ada saat ini hanya memperebutkan kekuasaan politik untuk memenuhi keserakahan dan kepentingan yang sempit. Kekuasan pribadi, kelompok, dan golongan yang haus kekuasaan, jabatan, uang dan materi sangat dominan. Praktik dan sepak terjang politik berpola machiavelistis. Segala jalan dan cara digunakan untuk memenuhi keserakahan itu.
Politik tidak didasarkan pada akal sehat, naruni dan kehendak baik guna memperjuangkan bonur commune dan salus populi , tetapi sebagai pertarungan insting menurut hukum rimba homo homini lupus . Keterpurukan bangsa ini akibat dari krisis ekonomi dan krisis moral yang berkelanjutan antara lain diakibatkan dari salah pandang dan salah jalan tujuan dan citacita proklamasi, partai politik yang ada salah urus.
Interaksi antarpartai seharusnya konstruktif guna membangun peradaban demokrasi, kultur penyelenggaraan negara dan kekuasaan pemerintah yang sehat bagi kepentingan umum. Sebab itu, kedewasaan politik menjadi keharusan dalam menghadapi realitas politik yang diwarnai kompetisi di tengah konstelasi politik, terutama dengan munculnya fenomena saling mencaci antarelit bahkan perseteruan yang melibatkan personal elit tertentu.
Dan ini sungguh adalah kebodohan para politisi selama ini, ketika pemilu dipadang sebagai moment meraih kekuasaan pribadi dan klan, bukan sebagai upaya mengakomodir aspirasi rakyat oleh wakilnya yang nanti duduk di parlemen.
Terlalu mahal masa lima tahun kita serahkan kepada wakil rakyat dan pemimpin yang kurang berkualitas dan tidak baik hati. Di sinilah pentingnya pendidikan pemilih oleh "kalangan tercerahkan" agar hadir para pemilih yang cerdas. Pemilih yang melampui kriterira artifisial, yang tidak mendasarkan pilihannya pada faktor-faktor X, tapi proaktif dan menggunakan hak pilihnya, melawan politik uang, dan beranjak lebih jauh mengedepankan faktor rekam jejak dan programprogram calon legislatif dalam menggunakan hak pilihnya.
Pemilih cerdas senantiasa menggunakan prinsip APIT (Amati, Pilih, Ikuti dan Tagih). Amati calon-calon yang ada, apakah calon tersebut bersih dari KKN, peduli dan ingin memperjuangkan aspirasi rakyat. Pilih, berarti berikan suara kepada orang yang diyakini mampu memperjuangkan aspirasi.
Hasil pengamatan terhadap daftar calon bermanfaat untuk menenukan dan menjatuhkan pilihan kita kepada calon-calon wakil rakyat. Ikuti yang mengandung pengertian bahwa pemilih harus senantiasa mengawal kebijakan anggota legislatif yang didukungnya. Langkah ini perlu agar kepercayaan yang diberikan tidak disalahgunakan. hf
Muhammad Najib Sagala
Mahasiswa FAI/Syari"ah UMS
Masing-masing partai, tentu mempunyai visi, misi dan program yang bervariasi. Karenanya, di sinilah pentingnya bahwa kampanye pemilu bukan sekadar mengajak rakyat untuk memilih partai, akan tetapi bagaimana memberi ruang bagi terbangunnya pendidikan politik rakyat, sehingga rakyat cerdas, dan tidak seperti membeli kucing dalam karung.
Melihat dari strategi kampanye partai politik yang masih menggunakan model terselubung tentunya rasa pesimistislah yang mengemuka. Sebab, tidak ada sikap santun, saling menghormati, dan sikap antidisiplin yang menjadi perusak pendidikan demokrasi.
Karena bagaimanpun etika dalam politik tetap harus diperhatikan. Pasalnya, selama ini media cetak, dan elektronik kerap menyajikan kampanyekampanye terselubung dilakukan beberapa partai-besar dan kecil. Seharusnya partai politik memperhatikan aturan waktu kampanye yang tetapkan KPU bukan malah mencuri start.
Perilaku elit politik tersebut dikhawatirkan bukan hanya perseteruan antarpartai dan elit politik an sich , melainkan merembas ke grass root. Selain perseteruan iklan di media massa, juga perusakan sejumlah atribut partai dan gambar calon legislatif, juga menjadi indikasi menipisnya kesantunan politik.
Mengurai sejumlah problem di tengah realitas politik itu meniscayakan logika yang dapat menjernihkan sejumput persoalan bangsa pada tahun politik 2009 ini. Salah satunya dengan mengembalikan norma kesantunan, etika, estetika, dan moralitas politik yang sejatinya diawali dari elit politik sehingga tercipta kedamaian publik.
Kedamaian itu diharapkan menafasi ruh demokrasi sebagai penentu nasib negeri ke depan. Optimistisme lahirnya pemimpin dan kepemimpinan nasional kemudian dihadapkan pada kedewasaan berpolitik di kalangan elit.
Sepertinya, partai-partai yang ada saat ini hanya memperebutkan kekuasaan politik untuk memenuhi keserakahan dan kepentingan yang sempit. Kekuasan pribadi, kelompok, dan golongan yang haus kekuasaan, jabatan, uang dan materi sangat dominan. Praktik dan sepak terjang politik berpola machiavelistis. Segala jalan dan cara digunakan untuk memenuhi keserakahan itu.
Politik tidak didasarkan pada akal sehat, naruni dan kehendak baik guna memperjuangkan bonur commune dan salus populi , tetapi sebagai pertarungan insting menurut hukum rimba homo homini lupus . Keterpurukan bangsa ini akibat dari krisis ekonomi dan krisis moral yang berkelanjutan antara lain diakibatkan dari salah pandang dan salah jalan tujuan dan citacita proklamasi, partai politik yang ada salah urus.
Interaksi antarpartai seharusnya konstruktif guna membangun peradaban demokrasi, kultur penyelenggaraan negara dan kekuasaan pemerintah yang sehat bagi kepentingan umum. Sebab itu, kedewasaan politik menjadi keharusan dalam menghadapi realitas politik yang diwarnai kompetisi di tengah konstelasi politik, terutama dengan munculnya fenomena saling mencaci antarelit bahkan perseteruan yang melibatkan personal elit tertentu.
Dan ini sungguh adalah kebodohan para politisi selama ini, ketika pemilu dipadang sebagai moment meraih kekuasaan pribadi dan klan, bukan sebagai upaya mengakomodir aspirasi rakyat oleh wakilnya yang nanti duduk di parlemen.
Terlalu mahal masa lima tahun kita serahkan kepada wakil rakyat dan pemimpin yang kurang berkualitas dan tidak baik hati. Di sinilah pentingnya pendidikan pemilih oleh "kalangan tercerahkan" agar hadir para pemilih yang cerdas. Pemilih yang melampui kriterira artifisial, yang tidak mendasarkan pilihannya pada faktor-faktor X, tapi proaktif dan menggunakan hak pilihnya, melawan politik uang, dan beranjak lebih jauh mengedepankan faktor rekam jejak dan programprogram calon legislatif dalam menggunakan hak pilihnya.
Pemilih cerdas senantiasa menggunakan prinsip APIT (Amati, Pilih, Ikuti dan Tagih). Amati calon-calon yang ada, apakah calon tersebut bersih dari KKN, peduli dan ingin memperjuangkan aspirasi rakyat. Pilih, berarti berikan suara kepada orang yang diyakini mampu memperjuangkan aspirasi.
Hasil pengamatan terhadap daftar calon bermanfaat untuk menenukan dan menjatuhkan pilihan kita kepada calon-calon wakil rakyat. Ikuti yang mengandung pengertian bahwa pemilih harus senantiasa mengawal kebijakan anggota legislatif yang didukungnya. Langkah ini perlu agar kepercayaan yang diberikan tidak disalahgunakan. hf
Muhammad Najib Sagala
Mahasiswa FAI/Syari"ah UMS
Kamis, 09 April 2009
Al-Ta’wil Al-‘Ilmi : Kearah Perubahan Paradigma Penafsiran Kitab Suci
Oleh; Muhammad Najib Sagala
A.Pendahuluan
Dalam khazanah ilmu-ilmu al-Qur’an (‘ulum al-Qur’an) ada dua acaara untuk memahami alqur’an, yaitu Tafsir dan Ta’wil. Hingga kini, penggunaan istilah Tafsir di tanah air bahkan mungkin di seluruh dunia islam lebih populer dari ta’wil. Tafsir dikenal sebagai cara untuk mengurai bahasa, konteks dan pesan-pesan moral yang terkandung dalam teks atau nas kiab suci. Disini teks dijadikan “ subjek”. Dalam tulisan ini paradigma tersebut dikategorikan sebagai paradigma penafsiran yang menggunakan epistemologi bayani. Sedangkan Ta’wil adalah cara untuk memahani teks dengan menjadikan teks dan atau lebih tepat disebut pemahaman, pemaknaan dan interpretasi terhadap teks sebagai “ objek” kajian. Terus terang, dalam tradisi study keislaman konvensional, tradisi baru ini yaitu menjadikan teks sebagai “objek” kurang begitu dikenal, karena lagi-lagi adanya anggapan dari mainstream studi keislaman yang sudah berjalan bahwa ‘ ulum al-Qur’an telah “matang” dan “baku”. Termasuk salah satu hal yang telah dibakukan adalah bahwa apa yang disebut-sebut sebagai ta’wil tidak lain dan tidak bukan adalah al-ta’wil al-batini yang agaknya equivalent dengan al-tafsir-al-isyary.
Pendekatan al-ta’wil al-ilmi sebagai model tafsir alternative terhadap teks menggunakan jalur lingkar hermeneutis yang mendialogkan secara sungguh-sungguh antara paradigma epistemology Bayani, paradigma epistemologi Burhani dan epistemology Irfani dalam satu gerak putar yang saling mengontrol, mengkritik, memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan yang melekat pada masing-masing paradigma berdiri sendiri-sendiri, terpisah antara yang satu dan lainnya.
Pesan kemanusiaan dan keadilan yang melekat dalam al-Qur’an yang sering disebut istilah rahmatan li al-alamni (universal) hanya dapat dipahami dengan baik jika para penafir kitab suci kontemporer memahami adanya tiga paradigma epistemologi pemikiran keislaman dan mampu mendialogkan secara kritis-dinamis-proposional baik secara pribadi maupunn kelompok sehingga eksklusivitas pemikiran (ideas; Thaught) dan kelembagaan social-keagamaan (Institusion) dapat dihindari sedapat mungkin dan kerjasama ataua cooperation antar berbagai kelompok sosial keagamaan menjadi niscaya, tanpa harus mendahulukan prejudice-prejudice cultural, social maupun keagamaan. Hanya dengan demikian, barangkali apa yang disebut tranformasi social dan humanisasi ilmu-ilmu keislaman lewat penafsiran dan pemaknaan pesan-pesan kitab suci yang bersifat emansipatoris dapat teraktualisasikan baik secara teori maupun praxis.
B.Kegelisahan Akademik Ilmuan Islamic Studies Kontemporer
Gundah gulana para tokoh dan intelektual muslim dewasa ini. Pemikir muslim yaitu; almarhum Fazlur Rahman, Muhammad Arkoun, Hasan Hanfi, Muhammad Shahrur, Abdullahi Ahmed al-Na’im, Riffat Hasan, Fatima Marnisi menyorot secara tajam paradigma keilmuan Islamic studies khususnya paradigma keilmuan fiqh. Fiqh dan implikasinya pranata social dalam islam dianggapnya terlalu kaku sehingga kurang responsive terhadap tantangan dan tuntutan perkembangan zaman, khsususnya dalam hal-hal-hal yang terkait dengan persoalan-persoalan hudud, hak asasi manusia, hokum public, wanita, dan pandangan non-muslim. Meskipun pintu ijtihad telah dibuka,-banyak juga yang berpendapat bahwa sebenarnya pintu ijtihad tidak pernah ditutup-tetapi tetap saja ‘ Ulumuddin khususnya ilmu syari’ah atau ilmu-ilmu fikih tidak dan belum mendekati, apalagi memasuki pintu yang selalu terbuka tersebut.
Tegasnya, ilmu-ilmu fikih yang berimplikasi pada tatanan pranata social dalam masyarakat muslim belum berani dan selalu menahan diri untuk bersentuhan dan berdialog langsung dengan ilmu-ilmu baru yang muncul pada abad 18-19, seperti antropologi, sosiolog, budaya, psikologi, filsafat dan begitu selanjutnya.
Adalah Richard C. Martin seorang ahli studi keislaman dari Arizona University dalam bukunya Approaches ti Islam in Religious Studies dan Muhammad Arkoun dari Sorbonne, Paris dalam bukunya Tarikhiyyah al-fikr al-Araby al-Islamy juga Nasr Hamid Abu Zaid dari Mesir dalam bukunya Naqd al-Khitab al-Diniy yang tegas ingin membuka kemungkinan kontak dan pertemuan langsung antara tradisi berpikir keilmuan dalam Islamic Studies secara konvensional atau apa yang disebut oleh Imam Abu Hamid al-Ghozali sebagai Ulumuddin pada Abad 10-11 dan tradisi berpikir keilmuan dalam Religious Studies Kontemporer yang telah memanfaatkan keranka teori dan metodologi yang digunakan oleh ilmu-ilmu social dan humanities yang berkembang sekitar abad ke-18 dan 19. Dialog dan pertemuan antara keduanya telah dimulai dirintas oleh ilmuan-ilmuan muslim kontemporer yang sebagian diantara mereka telah disebutkan dimuka.
Ketika kedua tradisi pola piker keilmuan tersebut bertemu dan berdialog, maka kerangka teori, metode dan epistomologi yang digunakan pun perlu berubah. Kerangka teori yang digunakan Fazlur Rahman menganggap bahwa tidak lagi cukup memadai untuk menggunakan teori fikih/usul fikih yang biasa sangat ppopuler dikalangan usuliyyun dan fuqaha yaitu “ qat ‘iyyat” “zanniyat”. Ia telah memodifikasinya dalam formula “ ideal moral” al-Qur’an dan “ legal spesifik” fikih dan syari’at.
“ Filsafat Ilmu “ ilmu-ilmu keislaman: perangkat alat analisis keilmuan yang hilang?
Ilmu apapun yang disusun, dikonsep, ditulis secara sistematis kemudian dikomunikasikan, diajarkan dan disebarluaskan baik lewat lisan maupun tulisan tidak bias tidak mempunyai paradigma kefilsafatan. Asumsi dasar seorang ilmuan berikut metode (proses dan prosedur) yang diikuti, kerangkan teori, peran akal, tolok ukur validitas keilmuan, prinsip-prinsip dasar, hubungan subjek dan objek. Adalah merupakan beberapa hal pokok yang terkait dengan struktur fundamental yang melekat pada bangunan sebuah bangunan keilmuan, tanpa terkecuali baik ilu-ilmu kealaman, ilmu-ilmu social, humaniora, ilmu-ilmu agama (Ulumuddin), studi agama (religious studies) maupun ilmu-ilmu keislaman.
Dengan demikian, tidak ada sebuah ilmupun-lebih-lebih yang telah tersistematisasikan sedemikian rupa yang tidak memiliki struktur fundamental yang dapat mengarahkan dan menggerakkan kerangka kerja teoritik maupun praksis keilmuan serta membimbing arah penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Struktur fundamental yang mendasari, melatarbelakngi dengan filsafat ilmu dalam tulisan ini.
Dalam sudut pandang filsafat ilmu, kerangka teoritik ternyata sangat pokok dan memiliki kedudukan yang vital dalam wilayah kerja keilmuan, karena basis rasionalitas keilmuan memang ada. Dalam pengertian dan makna seperti itulah agama-agama dapat dimaknai dan diinterpretasikan ulang secara lebih mendalam, eksoterik, batiniyyah, rohaniyyah. Untuk kajian-kajian baru dan serius tentang kerangka berpikir episteologi irfani akan sangat kesulitan menghadapi realitas pluralitas keberagaman umat manusia baik internal maupun eksternal.
Hanya pola pikir epistemologi irfani inilah yang dapat mendekatkan hubungan social antar umat beragama, meskipun secara sosiologis mereka tetap saja sah untuk tersekat-sekat dalam entitas dan identitas social-kultural mereka sendiri-sendiri lewat tradisi formal-tekstual keagamaannya. Dalam tradisi epistemology irfani “arif” lebih diutamakan daripada istilah “ alim “, karena alim merujuk pada nalar Bayani, sedang arif (diambil dari akar kata yang serupa a’r’f) lebih merujuk pada tradisi irfani. Secara sosiologis, budaya dan masyarakat Indonesia juga lebih menghormati karakter arif dan bukannya alim untuk hal-hal yang terkait dengan kompleksitas pergaulan sosial, budaya dan keagamaan.
Jika sumber (origin) ilmu dari corak epistemologi Bayani adalah teks, sedang irfani adalah direct experience (pengalaman langsung), maka episteologi Burhani bersumber pada realitas atau al-waqi’ baik realitas alam, social, humanitas maupun keagamaan. Ilmu-ilmu yang muncul dari tradisi Burhani disebut sebagai al-alim al-husuli, yakni ilmu, disusun dan di sistematisasikan lewat premis-premis logika atau al-mantiq, dan bukannya lewat otoritas teks atau salaf dan bukan pula lewat otoritas intuisi.
Mempertimbangkan ulang khazanah epistemology bayani, irfani dan burhani dalam format baru al-takwil al-‘ilmiy
Filsafat ilmu yang dikembangkan di dunia Barat seperti Rasionalisme, Empirisme, dan Pragmatisisme. Hal ini tidak begitu cocok untuk dijadikan kerangka teori dan analisis terhadap pasang surut dan perkembangan Islamic Studies. Perdebatan, pergumulan dan perhatian epistemology keilmuan di Barat tersebut lebih terletak pada wilayah Natural Sciences dan bukannya pada wilayah humanities dan social sciences, sedangkan Islamic Studies dan Ulumuddin, khususnya syari’ah, aqidah, tasawuf, ulumul al-Qur’an dan ulumul hadits lebih terletak pada wilayah classical humanities.
Untuk itu, diperlukan perangkat kerangka analisis epistemology yang khas untuk pemikiran islam, yakni apa yang disebut oleh Muhammad Abid al-jabiri dengan epistemology Bayaniy, Irfaniy dan Burhaniy. Akhirnya kita perlu sampai pada kesimpulan sementara bahwa kebudayaan ilmu (hadarah al-‘ilm) dibangun diatas otoritas teks dan otoritas salaf dengan qiyas sebagai metode kerja yang utama, sedang kebudayaan filsafat (hadarah al-falsafah) dibangun diatas koherensi argument-argemen logika.
Model pola hubungan Paralel
Jika hubungan antara ketiga corak epistemologi terurai di atas di pilih dalam bentuk paralel maka masing-masing corak epistemologi akan berjalan sendiri-sendiri tanpa ada hubungan dan persentuhan antara yang satu dan yang lain dalam diri seseorang ilmuwan,ulama,aktifis,da’I atau agamawan. Nilai manfaat teortis maupun praktis yang akan di perboleh juga akan minim sekali. Bentuk hubungan yang paralel mengasumsikan bahwa dalam diri seorang ilmuwan agama Islam dan cendekiawan agama Islam terdapat tiga jenis epistemologi keilmuwan agama Islam sekaligus, tetapi masing-masing metode dan epistemologi tersebut beriri sendiri-sendiri dan tidak saling berdialog dan berkomunikasi antara yang satu dengan yang lainya. Tergantung pada situasi dan kondisi. Jika seseorang berada dalam wilayah komunitas doctrinal teologis, dia gunakan epistemologi bayani sepenuhnya dan tidak berani meberi masukan-kepada dirinya sendiri, apalagi kepada orang lain-yang diambil dari temuan epistemologi keilmuwan agaa Islam yang lain. Meskipun begitu, seminim-minimnya hasil yang akan di peroleh dari bentuk hubungan paralel ini, si pemilik wawasan ketiga pola epistemologi masih jauh lebih baik daripada hanya menguasai satu corak epistemologyi saja dan tidak mengenal saa sekali jenus epistemologi yang lain.
Sedangkan pola hubungan yang bersifat linier, pada ujung-ujungnya akan menghadapi jalan buntu keilmuwan pola hubungan linier dari semula telah berasumsi bahwa salah satu dari ketiga epistemologi tersebut akan menjadi primadona. Seorang ilmuwan Islam akan menepikan masukan yang ia peroleh dari berbagi corak epistemologi yang ia kenal, karena ia secara aperiori telah menyukai dan mengunggulkan salah satu dari tiga corak epistemologi yang ada. Jenis epistemology yang ia pilih di anggap sebagai satu-satunya epistemologi yang ideal dan final. Jenis pilihan seacam ini pada giliranya akan mengantarkan seseorang pada kebuntuan.
Kebuntuan itu bisa berbentuk kebuntuan dogmatis-teologis (biasanya terekspresikan pada truh claim yang berlebihan dan ekslusivitas yang tidak mengenal kompromoi serta mencerminkan pola pikir “right or wrong is my country”, atau juga kebuntuan nihilistik (dalam bentuk pandangan yang bersifat skiptis terhadap semua tata bangunan rasionalitas manusia), juga dapat pula berbentuk kebuntuan scientifistik (tergantung pada jenis tradisi atau aliran keilmuwan yang di agung-agungkan). Demikian makalah ini dimana epistemologi keislaman tidaklah bisa berjalan sendiri-sendiri sebab akan terjadinya kontra-produktif sama lain. Jadi harus berjalan seiring satu anatar teori lainnya.
A.Pendahuluan
Dalam khazanah ilmu-ilmu al-Qur’an (‘ulum al-Qur’an) ada dua acaara untuk memahami alqur’an, yaitu Tafsir dan Ta’wil. Hingga kini, penggunaan istilah Tafsir di tanah air bahkan mungkin di seluruh dunia islam lebih populer dari ta’wil. Tafsir dikenal sebagai cara untuk mengurai bahasa, konteks dan pesan-pesan moral yang terkandung dalam teks atau nas kiab suci. Disini teks dijadikan “ subjek”. Dalam tulisan ini paradigma tersebut dikategorikan sebagai paradigma penafsiran yang menggunakan epistemologi bayani. Sedangkan Ta’wil adalah cara untuk memahani teks dengan menjadikan teks dan atau lebih tepat disebut pemahaman, pemaknaan dan interpretasi terhadap teks sebagai “ objek” kajian. Terus terang, dalam tradisi study keislaman konvensional, tradisi baru ini yaitu menjadikan teks sebagai “objek” kurang begitu dikenal, karena lagi-lagi adanya anggapan dari mainstream studi keislaman yang sudah berjalan bahwa ‘ ulum al-Qur’an telah “matang” dan “baku”. Termasuk salah satu hal yang telah dibakukan adalah bahwa apa yang disebut-sebut sebagai ta’wil tidak lain dan tidak bukan adalah al-ta’wil al-batini yang agaknya equivalent dengan al-tafsir-al-isyary.
Pendekatan al-ta’wil al-ilmi sebagai model tafsir alternative terhadap teks menggunakan jalur lingkar hermeneutis yang mendialogkan secara sungguh-sungguh antara paradigma epistemology Bayani, paradigma epistemologi Burhani dan epistemology Irfani dalam satu gerak putar yang saling mengontrol, mengkritik, memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan yang melekat pada masing-masing paradigma berdiri sendiri-sendiri, terpisah antara yang satu dan lainnya.
Pesan kemanusiaan dan keadilan yang melekat dalam al-Qur’an yang sering disebut istilah rahmatan li al-alamni (universal) hanya dapat dipahami dengan baik jika para penafir kitab suci kontemporer memahami adanya tiga paradigma epistemologi pemikiran keislaman dan mampu mendialogkan secara kritis-dinamis-proposional baik secara pribadi maupunn kelompok sehingga eksklusivitas pemikiran (ideas; Thaught) dan kelembagaan social-keagamaan (Institusion) dapat dihindari sedapat mungkin dan kerjasama ataua cooperation antar berbagai kelompok sosial keagamaan menjadi niscaya, tanpa harus mendahulukan prejudice-prejudice cultural, social maupun keagamaan. Hanya dengan demikian, barangkali apa yang disebut tranformasi social dan humanisasi ilmu-ilmu keislaman lewat penafsiran dan pemaknaan pesan-pesan kitab suci yang bersifat emansipatoris dapat teraktualisasikan baik secara teori maupun praxis.
B.Kegelisahan Akademik Ilmuan Islamic Studies Kontemporer
Gundah gulana para tokoh dan intelektual muslim dewasa ini. Pemikir muslim yaitu; almarhum Fazlur Rahman, Muhammad Arkoun, Hasan Hanfi, Muhammad Shahrur, Abdullahi Ahmed al-Na’im, Riffat Hasan, Fatima Marnisi menyorot secara tajam paradigma keilmuan Islamic studies khususnya paradigma keilmuan fiqh. Fiqh dan implikasinya pranata social dalam islam dianggapnya terlalu kaku sehingga kurang responsive terhadap tantangan dan tuntutan perkembangan zaman, khsususnya dalam hal-hal-hal yang terkait dengan persoalan-persoalan hudud, hak asasi manusia, hokum public, wanita, dan pandangan non-muslim. Meskipun pintu ijtihad telah dibuka,-banyak juga yang berpendapat bahwa sebenarnya pintu ijtihad tidak pernah ditutup-tetapi tetap saja ‘ Ulumuddin khususnya ilmu syari’ah atau ilmu-ilmu fikih tidak dan belum mendekati, apalagi memasuki pintu yang selalu terbuka tersebut.
Tegasnya, ilmu-ilmu fikih yang berimplikasi pada tatanan pranata social dalam masyarakat muslim belum berani dan selalu menahan diri untuk bersentuhan dan berdialog langsung dengan ilmu-ilmu baru yang muncul pada abad 18-19, seperti antropologi, sosiolog, budaya, psikologi, filsafat dan begitu selanjutnya.
Adalah Richard C. Martin seorang ahli studi keislaman dari Arizona University dalam bukunya Approaches ti Islam in Religious Studies dan Muhammad Arkoun dari Sorbonne, Paris dalam bukunya Tarikhiyyah al-fikr al-Araby al-Islamy juga Nasr Hamid Abu Zaid dari Mesir dalam bukunya Naqd al-Khitab al-Diniy yang tegas ingin membuka kemungkinan kontak dan pertemuan langsung antara tradisi berpikir keilmuan dalam Islamic Studies secara konvensional atau apa yang disebut oleh Imam Abu Hamid al-Ghozali sebagai Ulumuddin pada Abad 10-11 dan tradisi berpikir keilmuan dalam Religious Studies Kontemporer yang telah memanfaatkan keranka teori dan metodologi yang digunakan oleh ilmu-ilmu social dan humanities yang berkembang sekitar abad ke-18 dan 19. Dialog dan pertemuan antara keduanya telah dimulai dirintas oleh ilmuan-ilmuan muslim kontemporer yang sebagian diantara mereka telah disebutkan dimuka.
Ketika kedua tradisi pola piker keilmuan tersebut bertemu dan berdialog, maka kerangka teori, metode dan epistomologi yang digunakan pun perlu berubah. Kerangka teori yang digunakan Fazlur Rahman menganggap bahwa tidak lagi cukup memadai untuk menggunakan teori fikih/usul fikih yang biasa sangat ppopuler dikalangan usuliyyun dan fuqaha yaitu “ qat ‘iyyat” “zanniyat”. Ia telah memodifikasinya dalam formula “ ideal moral” al-Qur’an dan “ legal spesifik” fikih dan syari’at.
“ Filsafat Ilmu “ ilmu-ilmu keislaman: perangkat alat analisis keilmuan yang hilang?
Ilmu apapun yang disusun, dikonsep, ditulis secara sistematis kemudian dikomunikasikan, diajarkan dan disebarluaskan baik lewat lisan maupun tulisan tidak bias tidak mempunyai paradigma kefilsafatan. Asumsi dasar seorang ilmuan berikut metode (proses dan prosedur) yang diikuti, kerangkan teori, peran akal, tolok ukur validitas keilmuan, prinsip-prinsip dasar, hubungan subjek dan objek. Adalah merupakan beberapa hal pokok yang terkait dengan struktur fundamental yang melekat pada bangunan sebuah bangunan keilmuan, tanpa terkecuali baik ilu-ilmu kealaman, ilmu-ilmu social, humaniora, ilmu-ilmu agama (Ulumuddin), studi agama (religious studies) maupun ilmu-ilmu keislaman.
Dengan demikian, tidak ada sebuah ilmupun-lebih-lebih yang telah tersistematisasikan sedemikian rupa yang tidak memiliki struktur fundamental yang dapat mengarahkan dan menggerakkan kerangka kerja teoritik maupun praksis keilmuan serta membimbing arah penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Struktur fundamental yang mendasari, melatarbelakngi dengan filsafat ilmu dalam tulisan ini.
Dalam sudut pandang filsafat ilmu, kerangka teoritik ternyata sangat pokok dan memiliki kedudukan yang vital dalam wilayah kerja keilmuan, karena basis rasionalitas keilmuan memang ada. Dalam pengertian dan makna seperti itulah agama-agama dapat dimaknai dan diinterpretasikan ulang secara lebih mendalam, eksoterik, batiniyyah, rohaniyyah. Untuk kajian-kajian baru dan serius tentang kerangka berpikir episteologi irfani akan sangat kesulitan menghadapi realitas pluralitas keberagaman umat manusia baik internal maupun eksternal.
Hanya pola pikir epistemologi irfani inilah yang dapat mendekatkan hubungan social antar umat beragama, meskipun secara sosiologis mereka tetap saja sah untuk tersekat-sekat dalam entitas dan identitas social-kultural mereka sendiri-sendiri lewat tradisi formal-tekstual keagamaannya. Dalam tradisi epistemology irfani “arif” lebih diutamakan daripada istilah “ alim “, karena alim merujuk pada nalar Bayani, sedang arif (diambil dari akar kata yang serupa a’r’f) lebih merujuk pada tradisi irfani. Secara sosiologis, budaya dan masyarakat Indonesia juga lebih menghormati karakter arif dan bukannya alim untuk hal-hal yang terkait dengan kompleksitas pergaulan sosial, budaya dan keagamaan.
Jika sumber (origin) ilmu dari corak epistemologi Bayani adalah teks, sedang irfani adalah direct experience (pengalaman langsung), maka episteologi Burhani bersumber pada realitas atau al-waqi’ baik realitas alam, social, humanitas maupun keagamaan. Ilmu-ilmu yang muncul dari tradisi Burhani disebut sebagai al-alim al-husuli, yakni ilmu, disusun dan di sistematisasikan lewat premis-premis logika atau al-mantiq, dan bukannya lewat otoritas teks atau salaf dan bukan pula lewat otoritas intuisi.
Mempertimbangkan ulang khazanah epistemology bayani, irfani dan burhani dalam format baru al-takwil al-‘ilmiy
Filsafat ilmu yang dikembangkan di dunia Barat seperti Rasionalisme, Empirisme, dan Pragmatisisme. Hal ini tidak begitu cocok untuk dijadikan kerangka teori dan analisis terhadap pasang surut dan perkembangan Islamic Studies. Perdebatan, pergumulan dan perhatian epistemology keilmuan di Barat tersebut lebih terletak pada wilayah Natural Sciences dan bukannya pada wilayah humanities dan social sciences, sedangkan Islamic Studies dan Ulumuddin, khususnya syari’ah, aqidah, tasawuf, ulumul al-Qur’an dan ulumul hadits lebih terletak pada wilayah classical humanities.
Untuk itu, diperlukan perangkat kerangka analisis epistemology yang khas untuk pemikiran islam, yakni apa yang disebut oleh Muhammad Abid al-jabiri dengan epistemology Bayaniy, Irfaniy dan Burhaniy. Akhirnya kita perlu sampai pada kesimpulan sementara bahwa kebudayaan ilmu (hadarah al-‘ilm) dibangun diatas otoritas teks dan otoritas salaf dengan qiyas sebagai metode kerja yang utama, sedang kebudayaan filsafat (hadarah al-falsafah) dibangun diatas koherensi argument-argemen logika.
Model pola hubungan Paralel
Jika hubungan antara ketiga corak epistemologi terurai di atas di pilih dalam bentuk paralel maka masing-masing corak epistemologi akan berjalan sendiri-sendiri tanpa ada hubungan dan persentuhan antara yang satu dan yang lain dalam diri seseorang ilmuwan,ulama,aktifis,da’I atau agamawan. Nilai manfaat teortis maupun praktis yang akan di perboleh juga akan minim sekali. Bentuk hubungan yang paralel mengasumsikan bahwa dalam diri seorang ilmuwan agama Islam dan cendekiawan agama Islam terdapat tiga jenis epistemologi keilmuwan agama Islam sekaligus, tetapi masing-masing metode dan epistemologi tersebut beriri sendiri-sendiri dan tidak saling berdialog dan berkomunikasi antara yang satu dengan yang lainya. Tergantung pada situasi dan kondisi. Jika seseorang berada dalam wilayah komunitas doctrinal teologis, dia gunakan epistemologi bayani sepenuhnya dan tidak berani meberi masukan-kepada dirinya sendiri, apalagi kepada orang lain-yang diambil dari temuan epistemologi keilmuwan agaa Islam yang lain. Meskipun begitu, seminim-minimnya hasil yang akan di peroleh dari bentuk hubungan paralel ini, si pemilik wawasan ketiga pola epistemologi masih jauh lebih baik daripada hanya menguasai satu corak epistemologyi saja dan tidak mengenal saa sekali jenus epistemologi yang lain.
Sedangkan pola hubungan yang bersifat linier, pada ujung-ujungnya akan menghadapi jalan buntu keilmuwan pola hubungan linier dari semula telah berasumsi bahwa salah satu dari ketiga epistemologi tersebut akan menjadi primadona. Seorang ilmuwan Islam akan menepikan masukan yang ia peroleh dari berbagi corak epistemologi yang ia kenal, karena ia secara aperiori telah menyukai dan mengunggulkan salah satu dari tiga corak epistemologi yang ada. Jenis epistemology yang ia pilih di anggap sebagai satu-satunya epistemologi yang ideal dan final. Jenis pilihan seacam ini pada giliranya akan mengantarkan seseorang pada kebuntuan.
Kebuntuan itu bisa berbentuk kebuntuan dogmatis-teologis (biasanya terekspresikan pada truh claim yang berlebihan dan ekslusivitas yang tidak mengenal kompromoi serta mencerminkan pola pikir “right or wrong is my country”, atau juga kebuntuan nihilistik (dalam bentuk pandangan yang bersifat skiptis terhadap semua tata bangunan rasionalitas manusia), juga dapat pula berbentuk kebuntuan scientifistik (tergantung pada jenis tradisi atau aliran keilmuwan yang di agung-agungkan). Demikian makalah ini dimana epistemologi keislaman tidaklah bisa berjalan sendiri-sendiri sebab akan terjadinya kontra-produktif sama lain. Jadi harus berjalan seiring satu anatar teori lainnya.
Rabu, 08 April 2009
Golput Yes Or No?1
GOLPUT YES OR NO ?!
PEMBUKAAN
Oleh; Anak Bangsa
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbangun dari bangsanya dulu terlahir baru negaranya dibentuk kemudian. Sebagai sebuah bangunan, bangsa Indonesia berfungsi sebagai pondasi bangunan NKRI. Sedangkan, negara Republik Indonesia akan tampak sebagai bangunan atas NKRI. Adapun negara–negara lain di seluruh dunia terbangun darinegaranya dibentuk terlebih dahulu, baru kemudian bangsanya dilahirkan.
Dari pernyataan tersebut diatas menunjukan bahwa secara sistem bangunan NKRI memiliki sistem yang berbeda dengan bangunan negara–negara lain di seluruh dunia. Sebagaimana kita ketahui, di dalam struktur bangunan, bangunan pondasi harus dibangun terlebih dahulu dan harus memiliki kekuatan yang mampu untuk mendukung bangunan diatasnya.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus dibangun terlebih dahulu sebagai bangunan yang kokoh untuk menopang NKRI. Bila bangsa Indonesia lemah, maka tidak perlu disangsikan lagi bahwa bangunan NKRI akan ambruk dan hancur. Tetapi, untuk negara-negara lain seluruh dunia, negaranya harus dibangun secara kuat terlebih dahulu.
KANDUNGAN
Bangsa adalah urusan Allah (lihat QS, Al Hujurat : 13). sedangkan, negara adalah urusan manusia. Sebagai urusan Allah, bangsa adalah didasarkan kepada hukum yang pasti, tetap dan diterima oleh siapapun juga. Hukum ini berkaitan dengan permasalahan “mengangkat harkat dan martabat hidup manusianya baik secara maupun secara kelompok dalam makna keluarga, masyarakat dan bangsa”. Kemudian, harkat dan martabat hidup ini dialih bahasakan menjadi “kedaulatan”. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat harus bersifat melekat di dalam NKRI, seperti yang dinyatakan di dalam preambule UUD'45, alinea ke 4.
Sementara, negara adalah urusan manusia, karena negara adalah buatan manusia. Artinya bahwa negara sebagai buatan manusia akan lebih berkaitan dengan kepentingan. Kepentingan ini berkaitan dengan mengatur kekuasaan. Sehingga dapat difahami mengapa negara–negara di dunia cenderung menggunakan “pemilihan umum untuk membangun demokrasi”.
Sebagaimana kita ketahui, pemilihan umum (pemilu) harus terlebih dahulu ada calon yang diajukan untuk dipilih. Kemudian, para pemilih, yang terdiri dari laki – laki dan perempuan, memiliki bobot suara yang sama. Satu suara laki – laki di hitung satu suara dan satu suara perempuan pun di hitung sebagai satu suara. Ini dikenal “one man one vote”. Sehingga, demokrasi yang akan dibangun melalui pemilu lebih cenderung membangun pemerintahan elit.
Bagaimana sekarang, bila untuk membangun NKRI, kita pun menggunakan pemilusebagai proses membangun demokrasi di Indonesia. Ini merupakan suatu kejanggalan. Karena pemilu adalah suatu metoda untuk memilih seseorang lebih pada tatanan kekuasaan, bukan pada tatanan kepemimpinan.
“...maka dibentuklah NKRI yang berkedaulatan rakyat berdasarkan...(sila – sila dalam pancasila)”.sebagaimana kita ketahui, kedaulatan lebih berkolerasi dengan “harkat dan martabat hidup” daripada kekuasaan. Hal ini memaknakan bahwa kepemimpinan lebih dibutuhkan untuk menegakan kedaulatan. Kondisi ini menunjukan bahwa bahwa pemilu merupakan metoda yang tidak tepat untuk digunakan untuk membangun demokrasi di Indonesia. Tetapi, musyawarah–mufakat merupakan proses yang paling tepat untuk membangun kepemimppinan.
Mengapa musyawarah – mufakat llebih tepat untuk membangun kepemimpinan? Karena proses ini akan sangat ditentukan oleh tingkat keilmuan seseorang yang terlibat di dalam proses musyawarahnya untuk mencapai mufakat. Semakin orang itu berilmu, semakin tepatlah orang itu menjadi pemimpin. Karena semakin berilmu seseorang pemimpin, semakin berbudaya pemimpin tersebut.
Semakin pemimpinnya berilmu, aturan dasarnya akan terbangun pada suatu tatanan yang lebih kepada pengghargaan penggunaan prinsip – prinsip gotong royong. Hal ini semakin, seorang berilmu, semakin orang tersebut bergantung dengan keilmuan – keilmuan lainnya di dalam membangun suatu tatanan kehidupan. Sehingga, proses interaksi sosialnya akan lebih terbangun kepada tatanan keadaban. Inilah akan semakin merangsang tumbuh berkembangnya proses musyawarah sebagai dinamika politiknya. Oleh karena itu, semakin dirasakan bahwa proses musyawarahnya akan terbangun dari bawah secara alamiah, bukan sebagai politik rekayasa. Pada akhirnya, keberadaan tatanan adat akan sangat kuat berfungsi sebagai pondasi untuk membangun kepemimpinan nasional.
Dapat disimpulkan, proses proses musyawarah mufakat akan membangun demokrasi sebagai usaha untuk “membangun pemerintah rakyat.” inilah amanat preambule UUD'45 yang dinyatakan sebagai”...dibentuk NKRI yang berkedaulatan rakyat...” Oleh karena itu, demokrasi yang dibangun melalui musyawarah–mufakat akan cenderung lebih membentuk kepemimpinan bangsa dari tingkat lokal sampai dengan tingkat nasional. Ini sangatlah cocok dengan budaya kita sebagai bangsa yang paternalistik.
Perbedaan yang menyolok antara pemilu dengan musyawarah di dalam membangun demokrasi adalah, yang pertama, lebih kepada bangunan “demokrasi kekuasaan.” adapun musyawarah akan membentuk bangunan “demokrasi kepemimpinan.” karena di dalam musyawarah, penetapan calon tidak perlu diadakan. Pemimpin yang terpilih akan dihasilkan melalui proses pengujian keilmuan. Yaitu, bagaimana orang tersebut menawarkan dan mempertahankan gagasan, bukan dengan banyak – banyakan jumlah suara.
Secara ketetapan sunatullah dan sunah rasulullah, menawarkan diri untuk menjadi pemimpin adalah haram hukumnya. Terlebih lagi, hukum Allah dan sunah rasulullah menunjukan bahwa perbandingan suara laki – laki dengan perempuan pada saat mengambil keputusan adalah satu (1) berbanding dua (2). Tetapi di dalam pemilu, suara laki -`lakidiperbandingkan denngan suara perempuan meilliki bobot yang sama, yaitu satu (1) berbanding (1). hal ini pelaksanaan penghitungan jumlah suara di dalam pemilu telah bertentangan dengan hukum Allah dan sunah rasulullah.
PENUTUP
berdasarkan uraian tersebut di atas, untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam NKRI adalah lebih tepat digunakan proses musyawarah–mufakat daripada proses pemilu. Dasar dasar alasannya adalah :
1.Untuk membangun NKRI lebih di butuhkan pemimpin daripada penguasa.
2.Dengan proses musyawarah–mufakat dapat dibangun MPR sebagai lembaga bangsa, sehingga kedudukan bangsa terhadap NKRI semakin kuat.
3.Demokrasi yang dibangun lebih kepada pembentukan “pemerintahan rakyat bukan pemerintahan elit.”
4.keutuhan bangsa dan seluruh wilayah teritorial, karena sentimen kedaerahan lebih tereliminasi.
5.Denngan musyawarah, bangsa Indonesia semakin cerdas kehidupannya.
6.Kokohnya MPR sebagai lembaga bangsa akan semakin meningkatkan kesejahteraan umum, karena pekerjaan pemerintah di seluruh wilayah teritorial RI akan dikontrol oleh wakil–wakil rakyat yang duduk sebagai anggota MPR.
7.Tidak merangsang anak bangsa untuk menyodor – nyodorkan diri untuk dipilih sebagai pemimpin yang bertentangan dengan sunatullah dan sunah rasulullah. Sehingga, bangunan demokrasi akan lebih maslahat.
8.Pelaksanaan penghitungan suara di dalam pemilu dari hasil “one man one vote” bertentangan dengan sunatullah dan sunah rasulullah. Sehingga, bangunan demokrasinya yang terbangun lebih banyak mudaratnya dari pada maslahatnya bila dilaksanakan proses pemilu.
9.Dengan proses musyawarah–mufakat, pihak–pihak asing tdak akan terlibat di dalam pemilihan dan penetapan pemimpin bangsa, sehingga Indonesia telah secara tidak langsung terlibat di dalam membangun ketertiban dunia.
Pada akhirnya disimpulkan bahwa aktivitas pemilu harus segera digantikan dengan aktivitas musyawarah – mufakat di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di seluruh wilayah teritorial NKRI,MAKNANYA GOLPUT YES !!!
PEMBUKAAN
Oleh; Anak Bangsa
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbangun dari bangsanya dulu terlahir baru negaranya dibentuk kemudian. Sebagai sebuah bangunan, bangsa Indonesia berfungsi sebagai pondasi bangunan NKRI. Sedangkan, negara Republik Indonesia akan tampak sebagai bangunan atas NKRI. Adapun negara–negara lain di seluruh dunia terbangun darinegaranya dibentuk terlebih dahulu, baru kemudian bangsanya dilahirkan.
Dari pernyataan tersebut diatas menunjukan bahwa secara sistem bangunan NKRI memiliki sistem yang berbeda dengan bangunan negara–negara lain di seluruh dunia. Sebagaimana kita ketahui, di dalam struktur bangunan, bangunan pondasi harus dibangun terlebih dahulu dan harus memiliki kekuatan yang mampu untuk mendukung bangunan diatasnya.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus dibangun terlebih dahulu sebagai bangunan yang kokoh untuk menopang NKRI. Bila bangsa Indonesia lemah, maka tidak perlu disangsikan lagi bahwa bangunan NKRI akan ambruk dan hancur. Tetapi, untuk negara-negara lain seluruh dunia, negaranya harus dibangun secara kuat terlebih dahulu.
KANDUNGAN
Bangsa adalah urusan Allah (lihat QS, Al Hujurat : 13). sedangkan, negara adalah urusan manusia. Sebagai urusan Allah, bangsa adalah didasarkan kepada hukum yang pasti, tetap dan diterima oleh siapapun juga. Hukum ini berkaitan dengan permasalahan “mengangkat harkat dan martabat hidup manusianya baik secara maupun secara kelompok dalam makna keluarga, masyarakat dan bangsa”. Kemudian, harkat dan martabat hidup ini dialih bahasakan menjadi “kedaulatan”. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat harus bersifat melekat di dalam NKRI, seperti yang dinyatakan di dalam preambule UUD'45, alinea ke 4.
Sementara, negara adalah urusan manusia, karena negara adalah buatan manusia. Artinya bahwa negara sebagai buatan manusia akan lebih berkaitan dengan kepentingan. Kepentingan ini berkaitan dengan mengatur kekuasaan. Sehingga dapat difahami mengapa negara–negara di dunia cenderung menggunakan “pemilihan umum untuk membangun demokrasi”.
Sebagaimana kita ketahui, pemilihan umum (pemilu) harus terlebih dahulu ada calon yang diajukan untuk dipilih. Kemudian, para pemilih, yang terdiri dari laki – laki dan perempuan, memiliki bobot suara yang sama. Satu suara laki – laki di hitung satu suara dan satu suara perempuan pun di hitung sebagai satu suara. Ini dikenal “one man one vote”. Sehingga, demokrasi yang akan dibangun melalui pemilu lebih cenderung membangun pemerintahan elit.
Bagaimana sekarang, bila untuk membangun NKRI, kita pun menggunakan pemilusebagai proses membangun demokrasi di Indonesia. Ini merupakan suatu kejanggalan. Karena pemilu adalah suatu metoda untuk memilih seseorang lebih pada tatanan kekuasaan, bukan pada tatanan kepemimpinan.
“...maka dibentuklah NKRI yang berkedaulatan rakyat berdasarkan...(sila – sila dalam pancasila)”.sebagaimana kita ketahui, kedaulatan lebih berkolerasi dengan “harkat dan martabat hidup” daripada kekuasaan. Hal ini memaknakan bahwa kepemimpinan lebih dibutuhkan untuk menegakan kedaulatan. Kondisi ini menunjukan bahwa bahwa pemilu merupakan metoda yang tidak tepat untuk digunakan untuk membangun demokrasi di Indonesia. Tetapi, musyawarah–mufakat merupakan proses yang paling tepat untuk membangun kepemimppinan.
Mengapa musyawarah – mufakat llebih tepat untuk membangun kepemimpinan? Karena proses ini akan sangat ditentukan oleh tingkat keilmuan seseorang yang terlibat di dalam proses musyawarahnya untuk mencapai mufakat. Semakin orang itu berilmu, semakin tepatlah orang itu menjadi pemimpin. Karena semakin berilmu seseorang pemimpin, semakin berbudaya pemimpin tersebut.
Semakin pemimpinnya berilmu, aturan dasarnya akan terbangun pada suatu tatanan yang lebih kepada pengghargaan penggunaan prinsip – prinsip gotong royong. Hal ini semakin, seorang berilmu, semakin orang tersebut bergantung dengan keilmuan – keilmuan lainnya di dalam membangun suatu tatanan kehidupan. Sehingga, proses interaksi sosialnya akan lebih terbangun kepada tatanan keadaban. Inilah akan semakin merangsang tumbuh berkembangnya proses musyawarah sebagai dinamika politiknya. Oleh karena itu, semakin dirasakan bahwa proses musyawarahnya akan terbangun dari bawah secara alamiah, bukan sebagai politik rekayasa. Pada akhirnya, keberadaan tatanan adat akan sangat kuat berfungsi sebagai pondasi untuk membangun kepemimpinan nasional.
Dapat disimpulkan, proses proses musyawarah mufakat akan membangun demokrasi sebagai usaha untuk “membangun pemerintah rakyat.” inilah amanat preambule UUD'45 yang dinyatakan sebagai”...dibentuk NKRI yang berkedaulatan rakyat...” Oleh karena itu, demokrasi yang dibangun melalui musyawarah–mufakat akan cenderung lebih membentuk kepemimpinan bangsa dari tingkat lokal sampai dengan tingkat nasional. Ini sangatlah cocok dengan budaya kita sebagai bangsa yang paternalistik.
Perbedaan yang menyolok antara pemilu dengan musyawarah di dalam membangun demokrasi adalah, yang pertama, lebih kepada bangunan “demokrasi kekuasaan.” adapun musyawarah akan membentuk bangunan “demokrasi kepemimpinan.” karena di dalam musyawarah, penetapan calon tidak perlu diadakan. Pemimpin yang terpilih akan dihasilkan melalui proses pengujian keilmuan. Yaitu, bagaimana orang tersebut menawarkan dan mempertahankan gagasan, bukan dengan banyak – banyakan jumlah suara.
Secara ketetapan sunatullah dan sunah rasulullah, menawarkan diri untuk menjadi pemimpin adalah haram hukumnya. Terlebih lagi, hukum Allah dan sunah rasulullah menunjukan bahwa perbandingan suara laki – laki dengan perempuan pada saat mengambil keputusan adalah satu (1) berbanding dua (2). Tetapi di dalam pemilu, suara laki -`lakidiperbandingkan denngan suara perempuan meilliki bobot yang sama, yaitu satu (1) berbanding (1). hal ini pelaksanaan penghitungan jumlah suara di dalam pemilu telah bertentangan dengan hukum Allah dan sunah rasulullah.
PENUTUP
berdasarkan uraian tersebut di atas, untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam NKRI adalah lebih tepat digunakan proses musyawarah–mufakat daripada proses pemilu. Dasar dasar alasannya adalah :
1.Untuk membangun NKRI lebih di butuhkan pemimpin daripada penguasa.
2.Dengan proses musyawarah–mufakat dapat dibangun MPR sebagai lembaga bangsa, sehingga kedudukan bangsa terhadap NKRI semakin kuat.
3.Demokrasi yang dibangun lebih kepada pembentukan “pemerintahan rakyat bukan pemerintahan elit.”
4.keutuhan bangsa dan seluruh wilayah teritorial, karena sentimen kedaerahan lebih tereliminasi.
5.Denngan musyawarah, bangsa Indonesia semakin cerdas kehidupannya.
6.Kokohnya MPR sebagai lembaga bangsa akan semakin meningkatkan kesejahteraan umum, karena pekerjaan pemerintah di seluruh wilayah teritorial RI akan dikontrol oleh wakil–wakil rakyat yang duduk sebagai anggota MPR.
7.Tidak merangsang anak bangsa untuk menyodor – nyodorkan diri untuk dipilih sebagai pemimpin yang bertentangan dengan sunatullah dan sunah rasulullah. Sehingga, bangunan demokrasi akan lebih maslahat.
8.Pelaksanaan penghitungan suara di dalam pemilu dari hasil “one man one vote” bertentangan dengan sunatullah dan sunah rasulullah. Sehingga, bangunan demokrasinya yang terbangun lebih banyak mudaratnya dari pada maslahatnya bila dilaksanakan proses pemilu.
9.Dengan proses musyawarah–mufakat, pihak–pihak asing tdak akan terlibat di dalam pemilihan dan penetapan pemimpin bangsa, sehingga Indonesia telah secara tidak langsung terlibat di dalam membangun ketertiban dunia.
Pada akhirnya disimpulkan bahwa aktivitas pemilu harus segera digantikan dengan aktivitas musyawarah – mufakat di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di seluruh wilayah teritorial NKRI,MAKNANYA GOLPUT YES !!!
Selasa, 07 April 2009
Demokrasi Kontemporer
7 April 2009, 08:16 Opini Administrator
JAUH sebelum perhitungan tahun masehi dimulai, di Athena kuno istilah “demokratia” telah membumi. Orang-orang bijak (sophos) telah memberikan “seni rias politik” dalam wujud cara berargumentasi retoris agar bisa eksis di panggung politik. Kebajikan? Itu hal lain! Meraka dibayar hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar politik Athena pada saat itu. Juga untuk menghasilkan kesuksesan politik, bukan untuk membuat politik menjadi baik. Mereka memang disiapkan agar kelihatan pandai dengan nasihat-nasihat bijak. Fenomena ini kemudian digugat oleh Socrates dan juga oleh Platon, seraya menyebutnya sebagai “tipuan kaum sofis”.
Setelah puluhan abad menembus waktu dan jarak, demokrasi sebagai idea, tidak hanya telah menjelma menjadi satu realitas universal, tapi juga dielu-elukan dalam prosesi applaus global. Amerika malah menjadikan isu demokrasi ini sebagai “standar kategori” kawan atau lawan. Gilirannya, hakekat demokrasi semakin digiring dari subtansinya dan semakin mengalami distorsi. Sejatinya, demokrasi itu adalah kesediaan untuk mendengar, sekalipun “suara rumput yang terinjak”. Tapi dalam sebuah taman, rumput-rumput hanya boleh tumbuh serata tanah dan bunga-bungalah yang bermekaran, indah dan tampil anggun.
Di pentas nasional, demokrasi yang lahir dengan cacad bawaan ini, menjadi lebih parah lagi kondisinya oleh praktik-praktik politik oligarkis, sistim multipartai dan mewabahnya faham pragmatisme. Kata-kata “kedaulatan rakyat” misalnya, yang sangat abstrak, menjadi sasaran prilaku manipulatif untuk mendapatkan legitimasi politik dan mempertahankan kekuasaan. Di Jerman, lebih 60 tahun yang lalu, Adolf Hitler justru yang didukung oleh suara gemuruh rakyat, ketika ia melengkingkan dendam keseluruh benua. Soekarno, juga menggunakan siasat yang sama, ketika berteriak: “Ganyang Malaya!” Cara seperti ini, terbukti cukup efektif untuk mengalihkan perhatian rakyat terhadap kondisi krisis paling buruk sekalipun, serta melanggengkan kekuasaan (status quo).
Dalam internal partai, praktik seperti ini akan berujung kepada “kediktatoran politik”, yang akan menutup peluang kader atau aktivis partai yang benar-benar berjuang dari bawah, pada pihak lain, juga akan mendorong berkembangnya personalisasi kekuasaan dan menyuburkan kepemimpinan oligarkis, baik individual ataupun berkelompok. Realitas politik itu seolah menguatkan tesis Robert Michels tentang “hukum besi oligarki” (the iron law of oligarchy), bahwa pada hakekatnya di setiap organisasi partai politik, hanya dikuasai segelintir elite. Seperti budaya perusahaan (coorporasi), mereka pemilik dan berkuasa.
Kecendrungan tersebut dapat dilihat, misalnya, dari cara perekrutan dan menempatkan “anggota keluarga tokoh partai atau kroninya” sebagai calon anggota legislatif. Situasi seperti ini, kemudian menimbulkan dinamika internal, dalam bentuk ketidakpuasan, perpecahan dan gerakan resistensi dengan membentuk partai baru. Bayangkan, meski persyaratannya sudah diperketat, pada awalnya lebih dari “dua ratusan partai” sempat didaftarkan ke KPU Pusat, walaupun puluhan saja yang memenuhi persyaratan.
Konsekwensinya, telah menyebabkan inefisiensi dalam pengelolaan sistim demokrasi parktis dinegeri ini. Sistim multi partai ini, kemudian melibatkan puluhan ribu calon anggota legislative pada level nasional, provincial dan pada lebih dari 300 kabupaten/kota, termasuk untuk kegiatan Pilkada, Pemilu Legislative dan Presiden. Semuanya, merupakan salah satu cost center yang tidak kecil bagi anggaran negara. KPU Pusat sempat mengajukan angka 47.9 trilyun untuk Pemilu 2009 ini, yang kemudian dinyatakan oleh Mendagri masih terlalu besar untuk dipenuhi dalam APBN. Belum lagi dana yang dikeluarkan oleh masing-masing partai dan perorangan, sebagai efek domino dari praktek demokrasi multipartai ini.
Paham fragmatisme
Seperti iklan satu produk jaringan seluler, yang selalu menggoda “reality testing” kita untuk mencoba dan memanfaatkan kelebihan-kelebihan yang ditawarkan. Azas manfaat inilah, kemudian menjadi tema sentral dalam merebut simpati konstituen, seperti sembako murah, pendidikan dan pengobatan gratis, perimbangan keuangan (pusat dan daerah) dan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur seperti jalan, jembatan dan iragasi. Secara umum, isu-isu ini berada pada tataran yang sangat praktis, dan menghindari tawaran akan isu-isu yang mengarah kepada kualitas. Alasannya sederhana, “pangsa pasar!” Lebih 70 persen rakyat kita adalah petani miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang termarginalisasi lainnya, yang hidup di pedesaan.
Paham pragmatisme itulah, kemudian tumbuh dan mengakar kuat dalam tradisi partai yang berbasis Jakarta. Paham atau aliran ini punya kelebihannya sendiri, karena beranjak dari sebuah asumsi, yaitu “kemamfaatan” atau dengan bahasa lain, apapun yang bermanfaat adalah baik. Akhirnya, tujuan menghalalkan cara dan ketika nilai-nilai bergeser lebih jauh, “deal-deal politik” juga berdiaspora untuk kepentingan pribadi atau partai, seperti buloggate dulu, atau sekarang kasus pelelangan (tender) pelabuhan laut untuk Indonesia bahagian timur, yang merupakan “outcome” (dampak) dari budaya pragmatis ini.
Yang menjadi kekhawatiran bersama, ketika Parlok meniru-niru Parnas yang telah lebih dulu mapan (establish) sebagai patronage. Nilai-nilai dan kontent lokal menjadi terabaikan. Parlok, pada gilirannya, akan jadi mesin pemburu suara, ketimbang visi membangun Aceh. Kecendrungan itu dapat diamati dari ciri, pertama, kecendrungan menjadi partai yang tertup dan sulit di akses publik ( exclusive). Kedua, berkembangnya gejala “otokrasi dan oligarki” dalam partai. Ketiga, menguatnya paham pragmatisme dalam konteks lokal dan akan memunculkan petualang politik baru.
Rasa khawatir itu telah membuka kesempatan untuk satu pembuktian atau malah menyuburkan praktik politik belah bambu. Dan Aceh, seperti biasa, akan selalu menjadi “model atau laboratorium” untuk sebuah pembaharuan. Tapi potensi ini sering tidak optimal. Beberapa talenta yang dulu penuh gelora dan idealisme, masih bertahan. Sebahagian yang lainnya, telah menjelma menjadi borjois baru yang tamak dan lebih kapitalis. Makanya Platon dari dulu menyindir orang-orang bijak seperti ini (politikus) dalam sebuah satire: “tampakkan tubuhmu keren dan harmonis, maka orang akan percaya bahwa jiwamu juga lurus.
Tampilkan kata-kata indah dan menghibur, maka orang akan percaya bahwa itulah dirimu dan jiwamu.” Ciri paling menonjol dari budaya demokrasi kekiniaan (kontemporer) adalah ada pada kemasanya, bisa sangat praktis, tapi siapa bisa menjamin kualitas dan isinya.
* Penulis adalah pemerhati masalah sosial politik dan kemasyarakatan.
JAUH sebelum perhitungan tahun masehi dimulai, di Athena kuno istilah “demokratia” telah membumi. Orang-orang bijak (sophos) telah memberikan “seni rias politik” dalam wujud cara berargumentasi retoris agar bisa eksis di panggung politik. Kebajikan? Itu hal lain! Meraka dibayar hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar politik Athena pada saat itu. Juga untuk menghasilkan kesuksesan politik, bukan untuk membuat politik menjadi baik. Mereka memang disiapkan agar kelihatan pandai dengan nasihat-nasihat bijak. Fenomena ini kemudian digugat oleh Socrates dan juga oleh Platon, seraya menyebutnya sebagai “tipuan kaum sofis”.
Setelah puluhan abad menembus waktu dan jarak, demokrasi sebagai idea, tidak hanya telah menjelma menjadi satu realitas universal, tapi juga dielu-elukan dalam prosesi applaus global. Amerika malah menjadikan isu demokrasi ini sebagai “standar kategori” kawan atau lawan. Gilirannya, hakekat demokrasi semakin digiring dari subtansinya dan semakin mengalami distorsi. Sejatinya, demokrasi itu adalah kesediaan untuk mendengar, sekalipun “suara rumput yang terinjak”. Tapi dalam sebuah taman, rumput-rumput hanya boleh tumbuh serata tanah dan bunga-bungalah yang bermekaran, indah dan tampil anggun.
Di pentas nasional, demokrasi yang lahir dengan cacad bawaan ini, menjadi lebih parah lagi kondisinya oleh praktik-praktik politik oligarkis, sistim multipartai dan mewabahnya faham pragmatisme. Kata-kata “kedaulatan rakyat” misalnya, yang sangat abstrak, menjadi sasaran prilaku manipulatif untuk mendapatkan legitimasi politik dan mempertahankan kekuasaan. Di Jerman, lebih 60 tahun yang lalu, Adolf Hitler justru yang didukung oleh suara gemuruh rakyat, ketika ia melengkingkan dendam keseluruh benua. Soekarno, juga menggunakan siasat yang sama, ketika berteriak: “Ganyang Malaya!” Cara seperti ini, terbukti cukup efektif untuk mengalihkan perhatian rakyat terhadap kondisi krisis paling buruk sekalipun, serta melanggengkan kekuasaan (status quo).
Dalam internal partai, praktik seperti ini akan berujung kepada “kediktatoran politik”, yang akan menutup peluang kader atau aktivis partai yang benar-benar berjuang dari bawah, pada pihak lain, juga akan mendorong berkembangnya personalisasi kekuasaan dan menyuburkan kepemimpinan oligarkis, baik individual ataupun berkelompok. Realitas politik itu seolah menguatkan tesis Robert Michels tentang “hukum besi oligarki” (the iron law of oligarchy), bahwa pada hakekatnya di setiap organisasi partai politik, hanya dikuasai segelintir elite. Seperti budaya perusahaan (coorporasi), mereka pemilik dan berkuasa.
Kecendrungan tersebut dapat dilihat, misalnya, dari cara perekrutan dan menempatkan “anggota keluarga tokoh partai atau kroninya” sebagai calon anggota legislatif. Situasi seperti ini, kemudian menimbulkan dinamika internal, dalam bentuk ketidakpuasan, perpecahan dan gerakan resistensi dengan membentuk partai baru. Bayangkan, meski persyaratannya sudah diperketat, pada awalnya lebih dari “dua ratusan partai” sempat didaftarkan ke KPU Pusat, walaupun puluhan saja yang memenuhi persyaratan.
Konsekwensinya, telah menyebabkan inefisiensi dalam pengelolaan sistim demokrasi parktis dinegeri ini. Sistim multi partai ini, kemudian melibatkan puluhan ribu calon anggota legislative pada level nasional, provincial dan pada lebih dari 300 kabupaten/kota, termasuk untuk kegiatan Pilkada, Pemilu Legislative dan Presiden. Semuanya, merupakan salah satu cost center yang tidak kecil bagi anggaran negara. KPU Pusat sempat mengajukan angka 47.9 trilyun untuk Pemilu 2009 ini, yang kemudian dinyatakan oleh Mendagri masih terlalu besar untuk dipenuhi dalam APBN. Belum lagi dana yang dikeluarkan oleh masing-masing partai dan perorangan, sebagai efek domino dari praktek demokrasi multipartai ini.
Paham fragmatisme
Seperti iklan satu produk jaringan seluler, yang selalu menggoda “reality testing” kita untuk mencoba dan memanfaatkan kelebihan-kelebihan yang ditawarkan. Azas manfaat inilah, kemudian menjadi tema sentral dalam merebut simpati konstituen, seperti sembako murah, pendidikan dan pengobatan gratis, perimbangan keuangan (pusat dan daerah) dan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur seperti jalan, jembatan dan iragasi. Secara umum, isu-isu ini berada pada tataran yang sangat praktis, dan menghindari tawaran akan isu-isu yang mengarah kepada kualitas. Alasannya sederhana, “pangsa pasar!” Lebih 70 persen rakyat kita adalah petani miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang termarginalisasi lainnya, yang hidup di pedesaan.
Paham pragmatisme itulah, kemudian tumbuh dan mengakar kuat dalam tradisi partai yang berbasis Jakarta. Paham atau aliran ini punya kelebihannya sendiri, karena beranjak dari sebuah asumsi, yaitu “kemamfaatan” atau dengan bahasa lain, apapun yang bermanfaat adalah baik. Akhirnya, tujuan menghalalkan cara dan ketika nilai-nilai bergeser lebih jauh, “deal-deal politik” juga berdiaspora untuk kepentingan pribadi atau partai, seperti buloggate dulu, atau sekarang kasus pelelangan (tender) pelabuhan laut untuk Indonesia bahagian timur, yang merupakan “outcome” (dampak) dari budaya pragmatis ini.
Yang menjadi kekhawatiran bersama, ketika Parlok meniru-niru Parnas yang telah lebih dulu mapan (establish) sebagai patronage. Nilai-nilai dan kontent lokal menjadi terabaikan. Parlok, pada gilirannya, akan jadi mesin pemburu suara, ketimbang visi membangun Aceh. Kecendrungan itu dapat diamati dari ciri, pertama, kecendrungan menjadi partai yang tertup dan sulit di akses publik ( exclusive). Kedua, berkembangnya gejala “otokrasi dan oligarki” dalam partai. Ketiga, menguatnya paham pragmatisme dalam konteks lokal dan akan memunculkan petualang politik baru.
Rasa khawatir itu telah membuka kesempatan untuk satu pembuktian atau malah menyuburkan praktik politik belah bambu. Dan Aceh, seperti biasa, akan selalu menjadi “model atau laboratorium” untuk sebuah pembaharuan. Tapi potensi ini sering tidak optimal. Beberapa talenta yang dulu penuh gelora dan idealisme, masih bertahan. Sebahagian yang lainnya, telah menjelma menjadi borjois baru yang tamak dan lebih kapitalis. Makanya Platon dari dulu menyindir orang-orang bijak seperti ini (politikus) dalam sebuah satire: “tampakkan tubuhmu keren dan harmonis, maka orang akan percaya bahwa jiwamu juga lurus.
Tampilkan kata-kata indah dan menghibur, maka orang akan percaya bahwa itulah dirimu dan jiwamu.” Ciri paling menonjol dari budaya demokrasi kekiniaan (kontemporer) adalah ada pada kemasanya, bisa sangat praktis, tapi siapa bisa menjamin kualitas dan isinya.
* Penulis adalah pemerhati masalah sosial politik dan kemasyarakatan.
Langganan:
Postingan (Atom)