Sabtu, 11 April 2009

Menipisnya etika politik

PEMILU 2009 sudah di pelupuk mata. Beragam kiat dilakukan para caleg untuk menjaring simpati rakyat agar menjatuhkan pilihan kepada si caleg. Mulai iklan di media, pemasangan gambar di jalan-jalan, bahkan di tempel di tiang-tiang listrik dan tembokpinggir parit, hingga lobi-lobi di warung kopi. Tentu, itu sah-sah saja, namanya usaha. Siapa banyak mengumpul suara, berpeluang untuk menang.
Masing-masing partai, tentu mempunyai visi, misi dan program yang bervariasi. Karenanya, di sinilah pentingnya bahwa kampanye pemilu bukan sekadar mengajak rakyat untuk memilih partai, akan tetapi bagaimana memberi ruang bagi terbangunnya pendidikan politik rakyat, sehingga rakyat cerdas, dan tidak seperti membeli kucing dalam karung.
Melihat dari strategi kampanye partai politik yang masih menggunakan model terselubung tentunya rasa pesimistislah yang mengemuka. Sebab, tidak ada sikap santun, saling menghormati, dan sikap antidisiplin yang menjadi perusak pendidikan demokrasi.
Karena bagaimanpun etika dalam politik tetap harus diperhatikan. Pasalnya, selama ini media cetak, dan elektronik kerap menyajikan kampanyekampanye terselubung dilakukan beberapa partai-besar dan kecil. Seharusnya partai politik memperhatikan aturan waktu kampanye yang tetapkan KPU bukan malah mencuri start.
Perilaku elit politik tersebut dikhawatirkan bukan hanya perseteruan antarpartai dan elit politik an sich , melainkan merembas ke grass root. Selain perseteruan iklan di media massa, juga perusakan sejumlah atribut partai dan gambar calon legislatif, juga menjadi indikasi menipisnya kesantunan politik.
Mengurai sejumlah problem di tengah realitas politik itu meniscayakan logika yang dapat menjernihkan sejumput persoalan bangsa pada tahun politik 2009 ini. Salah satunya dengan mengembalikan norma kesantunan, etika, estetika, dan moralitas politik yang sejatinya diawali dari elit politik sehingga tercipta kedamaian publik.
Kedamaian itu diharapkan menafasi ruh demokrasi sebagai penentu nasib negeri ke depan. Optimistisme lahirnya pemimpin dan kepemimpinan nasional kemudian dihadapkan pada kedewasaan berpolitik di kalangan elit.
Sepertinya, partai-partai yang ada saat ini hanya memperebutkan kekuasaan politik untuk memenuhi keserakahan dan kepentingan yang sempit. Kekuasan pribadi, kelompok, dan golongan yang haus kekuasaan, jabatan, uang dan materi sangat dominan. Praktik dan sepak terjang politik berpola machiavelistis. Segala jalan dan cara digunakan untuk memenuhi keserakahan itu.
Politik tidak didasarkan pada akal sehat, naruni dan kehendak baik guna memperjuangkan bonur commune dan salus populi , tetapi sebagai pertarungan insting menurut hukum rimba homo homini lupus . Keterpurukan bangsa ini akibat dari krisis ekonomi dan krisis moral yang berkelanjutan antara lain diakibatkan dari salah pandang dan salah jalan tujuan dan citacita proklamasi, partai politik yang ada salah urus.
Interaksi antarpartai seharusnya konstruktif guna membangun peradaban demokrasi, kultur penyelenggaraan negara dan kekuasaan pemerintah yang sehat bagi kepentingan umum. Sebab itu, kedewasaan politik menjadi keharusan dalam menghadapi realitas politik yang diwarnai kompetisi di tengah konstelasi politik, terutama dengan munculnya fenomena saling mencaci antarelit bahkan perseteruan yang melibatkan personal elit tertentu.
Dan ini sungguh adalah kebodohan para politisi selama ini, ketika pemilu dipadang sebagai moment meraih kekuasaan pribadi dan klan, bukan sebagai upaya mengakomodir aspirasi rakyat oleh wakilnya yang nanti duduk di parlemen.
Terlalu mahal masa lima tahun kita serahkan kepada wakil rakyat dan pemimpin yang kurang berkualitas dan tidak baik hati. Di sinilah pentingnya pendidikan pemilih oleh "kalangan tercerahkan" agar hadir para pemilih yang cerdas. Pemilih yang melampui kriterira artifisial, yang tidak mendasarkan pilihannya pada faktor-faktor X, tapi proaktif dan menggunakan hak pilihnya, melawan politik uang, dan beranjak lebih jauh mengedepankan faktor rekam jejak dan programprogram calon legislatif dalam menggunakan hak pilihnya.
Pemilih cerdas senantiasa menggunakan prinsip APIT (Amati, Pilih, Ikuti dan Tagih). Amati calon-calon yang ada, apakah calon tersebut bersih dari KKN, peduli dan ingin memperjuangkan aspirasi rakyat. Pilih, berarti berikan suara kepada orang yang diyakini mampu memperjuangkan aspirasi.
Hasil pengamatan terhadap daftar calon bermanfaat untuk menenukan dan menjatuhkan pilihan kita kepada calon-calon wakil rakyat. Ikuti yang mengandung pengertian bahwa pemilih harus senantiasa mengawal kebijakan anggota legislatif yang didukungnya. Langkah ini perlu agar kepercayaan yang diberikan tidak disalahgunakan. hf
Muhammad Najib Sagala
Mahasiswa FAI/Syari"ah UMS

Kamis, 09 April 2009

Al-Ta’wil Al-‘Ilmi : Kearah Perubahan Paradigma Penafsiran Kitab Suci

Oleh; Muhammad Najib Sagala

A.Pendahuluan
Dalam khazanah ilmu-ilmu al-Qur’an (‘ulum al-Qur’an) ada dua acaara untuk memahami alqur’an, yaitu Tafsir dan Ta’wil. Hingga kini, penggunaan istilah Tafsir di tanah air bahkan mungkin di seluruh dunia islam lebih populer dari ta’wil. Tafsir dikenal sebagai cara untuk mengurai bahasa, konteks dan pesan-pesan moral yang terkandung dalam teks atau nas kiab suci. Disini teks dijadikan “ subjek”. Dalam tulisan ini paradigma tersebut dikategorikan sebagai paradigma penafsiran yang menggunakan epistemologi bayani. Sedangkan Ta’wil adalah cara untuk memahani teks dengan menjadikan teks dan atau lebih tepat disebut pemahaman, pemaknaan dan interpretasi terhadap teks sebagai “ objek” kajian. Terus terang, dalam tradisi study keislaman konvensional, tradisi baru ini yaitu menjadikan teks sebagai “objek” kurang begitu dikenal, karena lagi-lagi adanya anggapan dari mainstream studi keislaman yang sudah berjalan bahwa ‘ ulum al-Qur’an telah “matang” dan “baku”. Termasuk salah satu hal yang telah dibakukan adalah bahwa apa yang disebut-sebut sebagai ta’wil tidak lain dan tidak bukan adalah al-ta’wil al-batini yang agaknya equivalent dengan al-tafsir-al-isyary.
Pendekatan al-ta’wil al-ilmi sebagai model tafsir alternative terhadap teks menggunakan jalur lingkar hermeneutis yang mendialogkan secara sungguh-sungguh antara paradigma epistemology Bayani, paradigma epistemologi Burhani dan epistemology Irfani dalam satu gerak putar yang saling mengontrol, mengkritik, memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan yang melekat pada masing-masing paradigma berdiri sendiri-sendiri, terpisah antara yang satu dan lainnya.
Pesan kemanusiaan dan keadilan yang melekat dalam al-Qur’an yang sering disebut istilah rahmatan li al-alamni (universal) hanya dapat dipahami dengan baik jika para penafir kitab suci kontemporer memahami adanya tiga paradigma epistemologi pemikiran keislaman dan mampu mendialogkan secara kritis-dinamis-proposional baik secara pribadi maupunn kelompok sehingga eksklusivitas pemikiran (ideas; Thaught) dan kelembagaan social-keagamaan (Institusion) dapat dihindari sedapat mungkin dan kerjasama ataua cooperation antar berbagai kelompok sosial keagamaan menjadi niscaya, tanpa harus mendahulukan prejudice-prejudice cultural, social maupun keagamaan. Hanya dengan demikian, barangkali apa yang disebut tranformasi social dan humanisasi ilmu-ilmu keislaman lewat penafsiran dan pemaknaan pesan-pesan kitab suci yang bersifat emansipatoris dapat teraktualisasikan baik secara teori maupun praxis.

B.Kegelisahan Akademik Ilmuan Islamic Studies Kontemporer
Gundah gulana para tokoh dan intelektual muslim dewasa ini. Pemikir muslim yaitu; almarhum Fazlur Rahman, Muhammad Arkoun, Hasan Hanfi, Muhammad Shahrur, Abdullahi Ahmed al-Na’im, Riffat Hasan, Fatima Marnisi menyorot secara tajam paradigma keilmuan Islamic studies khususnya paradigma keilmuan fiqh. Fiqh dan implikasinya pranata social dalam islam dianggapnya terlalu kaku sehingga kurang responsive terhadap tantangan dan tuntutan perkembangan zaman, khsususnya dalam hal-hal-hal yang terkait dengan persoalan-persoalan hudud, hak asasi manusia, hokum public, wanita, dan pandangan non-muslim. Meskipun pintu ijtihad telah dibuka,-banyak juga yang berpendapat bahwa sebenarnya pintu ijtihad tidak pernah ditutup-tetapi tetap saja ‘ Ulumuddin khususnya ilmu syari’ah atau ilmu-ilmu fikih tidak dan belum mendekati, apalagi memasuki pintu yang selalu terbuka tersebut.
Tegasnya, ilmu-ilmu fikih yang berimplikasi pada tatanan pranata social dalam masyarakat muslim belum berani dan selalu menahan diri untuk bersentuhan dan berdialog langsung dengan ilmu-ilmu baru yang muncul pada abad 18-19, seperti antropologi, sosiolog, budaya, psikologi, filsafat dan begitu selanjutnya.
Adalah Richard C. Martin seorang ahli studi keislaman dari Arizona University dalam bukunya Approaches ti Islam in Religious Studies dan Muhammad Arkoun dari Sorbonne, Paris dalam bukunya Tarikhiyyah al-fikr al-Araby al-Islamy juga Nasr Hamid Abu Zaid dari Mesir dalam bukunya Naqd al-Khitab al-Diniy yang tegas ingin membuka kemungkinan kontak dan pertemuan langsung antara tradisi berpikir keilmuan dalam Islamic Studies secara konvensional atau apa yang disebut oleh Imam Abu Hamid al-Ghozali sebagai Ulumuddin pada Abad 10-11 dan tradisi berpikir keilmuan dalam Religious Studies Kontemporer yang telah memanfaatkan keranka teori dan metodologi yang digunakan oleh ilmu-ilmu social dan humanities yang berkembang sekitar abad ke-18 dan 19. Dialog dan pertemuan antara keduanya telah dimulai dirintas oleh ilmuan-ilmuan muslim kontemporer yang sebagian diantara mereka telah disebutkan dimuka.
Ketika kedua tradisi pola piker keilmuan tersebut bertemu dan berdialog, maka kerangka teori, metode dan epistomologi yang digunakan pun perlu berubah. Kerangka teori yang digunakan Fazlur Rahman menganggap bahwa tidak lagi cukup memadai untuk menggunakan teori fikih/usul fikih yang biasa sangat ppopuler dikalangan usuliyyun dan fuqaha yaitu “ qat ‘iyyat” “zanniyat”. Ia telah memodifikasinya dalam formula “ ideal moral” al-Qur’an dan “ legal spesifik” fikih dan syari’at.
“ Filsafat Ilmu “ ilmu-ilmu keislaman: perangkat alat analisis keilmuan yang hilang?
Ilmu apapun yang disusun, dikonsep, ditulis secara sistematis kemudian dikomunikasikan, diajarkan dan disebarluaskan baik lewat lisan maupun tulisan tidak bias tidak mempunyai paradigma kefilsafatan. Asumsi dasar seorang ilmuan berikut metode (proses dan prosedur) yang diikuti, kerangkan teori, peran akal, tolok ukur validitas keilmuan, prinsip-prinsip dasar, hubungan subjek dan objek. Adalah merupakan beberapa hal pokok yang terkait dengan struktur fundamental yang melekat pada bangunan sebuah bangunan keilmuan, tanpa terkecuali baik ilu-ilmu kealaman, ilmu-ilmu social, humaniora, ilmu-ilmu agama (Ulumuddin), studi agama (religious studies) maupun ilmu-ilmu keislaman.
Dengan demikian, tidak ada sebuah ilmupun-lebih-lebih yang telah tersistematisasikan sedemikian rupa yang tidak memiliki struktur fundamental yang dapat mengarahkan dan menggerakkan kerangka kerja teoritik maupun praksis keilmuan serta membimbing arah penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Struktur fundamental yang mendasari, melatarbelakngi dengan filsafat ilmu dalam tulisan ini.
Dalam sudut pandang filsafat ilmu, kerangka teoritik ternyata sangat pokok dan memiliki kedudukan yang vital dalam wilayah kerja keilmuan, karena basis rasionalitas keilmuan memang ada. Dalam pengertian dan makna seperti itulah agama-agama dapat dimaknai dan diinterpretasikan ulang secara lebih mendalam, eksoterik, batiniyyah, rohaniyyah. Untuk kajian-kajian baru dan serius tentang kerangka berpikir episteologi irfani akan sangat kesulitan menghadapi realitas pluralitas keberagaman umat manusia baik internal maupun eksternal.
Hanya pola pikir epistemologi irfani inilah yang dapat mendekatkan hubungan social antar umat beragama, meskipun secara sosiologis mereka tetap saja sah untuk tersekat-sekat dalam entitas dan identitas social-kultural mereka sendiri-sendiri lewat tradisi formal-tekstual keagamaannya. Dalam tradisi epistemology irfani “arif” lebih diutamakan daripada istilah “ alim “, karena alim merujuk pada nalar Bayani, sedang arif (diambil dari akar kata yang serupa a’r’f) lebih merujuk pada tradisi irfani. Secara sosiologis, budaya dan masyarakat Indonesia juga lebih menghormati karakter arif dan bukannya alim untuk hal-hal yang terkait dengan kompleksitas pergaulan sosial, budaya dan keagamaan.
Jika sumber (origin) ilmu dari corak epistemologi Bayani adalah teks, sedang irfani adalah direct experience (pengalaman langsung), maka episteologi Burhani bersumber pada realitas atau al-waqi’ baik realitas alam, social, humanitas maupun keagamaan. Ilmu-ilmu yang muncul dari tradisi Burhani disebut sebagai al-alim al-husuli, yakni ilmu, disusun dan di sistematisasikan lewat premis-premis logika atau al-mantiq, dan bukannya lewat otoritas teks atau salaf dan bukan pula lewat otoritas intuisi.
Mempertimbangkan ulang khazanah epistemology bayani, irfani dan burhani dalam format baru al-takwil al-‘ilmiy
Filsafat ilmu yang dikembangkan di dunia Barat seperti Rasionalisme, Empirisme, dan Pragmatisisme. Hal ini tidak begitu cocok untuk dijadikan kerangka teori dan analisis terhadap pasang surut dan perkembangan Islamic Studies. Perdebatan, pergumulan dan perhatian epistemology keilmuan di Barat tersebut lebih terletak pada wilayah Natural Sciences dan bukannya pada wilayah humanities dan social sciences, sedangkan Islamic Studies dan Ulumuddin, khususnya syari’ah, aqidah, tasawuf, ulumul al-Qur’an dan ulumul hadits lebih terletak pada wilayah classical humanities.
Untuk itu, diperlukan perangkat kerangka analisis epistemology yang khas untuk pemikiran islam, yakni apa yang disebut oleh Muhammad Abid al-jabiri dengan epistemology Bayaniy, Irfaniy dan Burhaniy. Akhirnya kita perlu sampai pada kesimpulan sementara bahwa kebudayaan ilmu (hadarah al-‘ilm) dibangun diatas otoritas teks dan otoritas salaf dengan qiyas sebagai metode kerja yang utama, sedang kebudayaan filsafat (hadarah al-falsafah) dibangun diatas koherensi argument-argemen logika.
Model pola hubungan Paralel










Jika hubungan antara ketiga corak epistemologi terurai di atas di pilih dalam bentuk paralel maka masing-masing corak epistemologi akan berjalan sendiri-sendiri tanpa ada hubungan dan persentuhan antara yang satu dan yang lain dalam diri seseorang ilmuwan,ulama,aktifis,da’I atau agamawan. Nilai manfaat teortis maupun praktis yang akan di perboleh juga akan minim sekali. Bentuk hubungan yang paralel mengasumsikan bahwa dalam diri seorang ilmuwan agama Islam dan cendekiawan agama Islam terdapat tiga jenis epistemologi keilmuwan agama Islam sekaligus, tetapi masing-masing metode dan epistemologi tersebut beriri sendiri-sendiri dan tidak saling berdialog dan berkomunikasi antara yang satu dengan yang lainya. Tergantung pada situasi dan kondisi. Jika seseorang berada dalam wilayah komunitas doctrinal teologis, dia gunakan epistemologi bayani sepenuhnya dan tidak berani meberi masukan-kepada dirinya sendiri, apalagi kepada orang lain-yang diambil dari temuan epistemologi keilmuwan agaa Islam yang lain. Meskipun begitu, seminim-minimnya hasil yang akan di peroleh dari bentuk hubungan paralel ini, si pemilik wawasan ketiga pola epistemologi masih jauh lebih baik daripada hanya menguasai satu corak epistemologyi saja dan tidak mengenal saa sekali jenus epistemologi yang lain.
Sedangkan pola hubungan yang bersifat linier, pada ujung-ujungnya akan menghadapi jalan buntu keilmuwan pola hubungan linier dari semula telah berasumsi bahwa salah satu dari ketiga epistemologi tersebut akan menjadi primadona. Seorang ilmuwan Islam akan menepikan masukan yang ia peroleh dari berbagi corak epistemologi yang ia kenal, karena ia secara aperiori telah menyukai dan mengunggulkan salah satu dari tiga corak epistemologi yang ada. Jenis epistemology yang ia pilih di anggap sebagai satu-satunya epistemologi yang ideal dan final. Jenis pilihan seacam ini pada giliranya akan mengantarkan seseorang pada kebuntuan.
Kebuntuan itu bisa berbentuk kebuntuan dogmatis-teologis (biasanya terekspresikan pada truh claim yang berlebihan dan ekslusivitas yang tidak mengenal kompromoi serta mencerminkan pola pikir “right or wrong is my country”, atau juga kebuntuan nihilistik (dalam bentuk pandangan yang bersifat skiptis terhadap semua tata bangunan rasionalitas manusia), juga dapat pula berbentuk kebuntuan scientifistik (tergantung pada jenis tradisi atau aliran keilmuwan yang di agung-agungkan). Demikian makalah ini dimana epistemologi keislaman tidaklah bisa berjalan sendiri-sendiri sebab akan terjadinya kontra-produktif sama lain. Jadi harus berjalan seiring satu anatar teori lainnya.

Rabu, 08 April 2009

Golput Yes Or No?1

GOLPUT YES OR NO ?!

PEMBUKAAN

Oleh; Anak Bangsa

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbangun dari bangsanya dulu terlahir baru negaranya dibentuk kemudian. Sebagai sebuah bangunan, bangsa Indonesia berfungsi sebagai pondasi bangunan NKRI. Sedangkan, negara Republik Indonesia akan tampak sebagai bangunan atas NKRI. Adapun negara–negara lain di seluruh dunia terbangun darinegaranya dibentuk terlebih dahulu, baru kemudian bangsanya dilahirkan.
Dari pernyataan tersebut diatas menunjukan bahwa secara sistem bangunan NKRI memiliki sistem yang berbeda dengan bangunan negara–negara lain di seluruh dunia. Sebagaimana kita ketahui, di dalam struktur bangunan, bangunan pondasi harus dibangun terlebih dahulu dan harus memiliki kekuatan yang mampu untuk mendukung bangunan diatasnya.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus dibangun terlebih dahulu sebagai bangunan yang kokoh untuk menopang NKRI. Bila bangsa Indonesia lemah, maka tidak perlu disangsikan lagi bahwa bangunan NKRI akan ambruk dan hancur. Tetapi, untuk negara-negara lain seluruh dunia, negaranya harus dibangun secara kuat terlebih dahulu.

KANDUNGAN

Bangsa adalah urusan Allah (lihat QS, Al Hujurat : 13). sedangkan, negara adalah urusan manusia. Sebagai urusan Allah, bangsa adalah didasarkan kepada hukum yang pasti, tetap dan diterima oleh siapapun juga. Hukum ini berkaitan dengan permasalahan “mengangkat harkat dan martabat hidup manusianya baik secara maupun secara kelompok dalam makna keluarga, masyarakat dan bangsa”. Kemudian, harkat dan martabat hidup ini dialih bahasakan menjadi “kedaulatan”. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat harus bersifat melekat di dalam NKRI, seperti yang dinyatakan di dalam preambule UUD'45, alinea ke 4.
Sementara, negara adalah urusan manusia, karena negara adalah buatan manusia. Artinya bahwa negara sebagai buatan manusia akan lebih berkaitan dengan kepentingan. Kepentingan ini berkaitan dengan mengatur kekuasaan. Sehingga dapat difahami mengapa negara–negara di dunia cenderung menggunakan “pemilihan umum untuk membangun demokrasi”.
Sebagaimana kita ketahui, pemilihan umum (pemilu) harus terlebih dahulu ada calon yang diajukan untuk dipilih. Kemudian, para pemilih, yang terdiri dari laki – laki dan perempuan, memiliki bobot suara yang sama. Satu suara laki – laki di hitung satu suara dan satu suara perempuan pun di hitung sebagai satu suara. Ini dikenal “one man one vote”. Sehingga, demokrasi yang akan dibangun melalui pemilu lebih cenderung membangun pemerintahan elit.
Bagaimana sekarang, bila untuk membangun NKRI, kita pun menggunakan pemilusebagai proses membangun demokrasi di Indonesia. Ini merupakan suatu kejanggalan. Karena pemilu adalah suatu metoda untuk memilih seseorang lebih pada tatanan kekuasaan, bukan pada tatanan kepemimpinan.
“...maka dibentuklah NKRI yang berkedaulatan rakyat berdasarkan...(sila – sila dalam pancasila)”.sebagaimana kita ketahui, kedaulatan lebih berkolerasi dengan “harkat dan martabat hidup” daripada kekuasaan. Hal ini memaknakan bahwa kepemimpinan lebih dibutuhkan untuk menegakan kedaulatan. Kondisi ini menunjukan bahwa bahwa pemilu merupakan metoda yang tidak tepat untuk digunakan untuk membangun demokrasi di Indonesia. Tetapi, musyawarah–mufakat merupakan proses yang paling tepat untuk membangun kepemimppinan.
Mengapa musyawarah – mufakat llebih tepat untuk membangun kepemimpinan? Karena proses ini akan sangat ditentukan oleh tingkat keilmuan seseorang yang terlibat di dalam proses musyawarahnya untuk mencapai mufakat. Semakin orang itu berilmu, semakin tepatlah orang itu menjadi pemimpin. Karena semakin berilmu seseorang pemimpin, semakin berbudaya pemimpin tersebut.
Semakin pemimpinnya berilmu, aturan dasarnya akan terbangun pada suatu tatanan yang lebih kepada pengghargaan penggunaan prinsip – prinsip gotong royong. Hal ini semakin, seorang berilmu, semakin orang tersebut bergantung dengan keilmuan – keilmuan lainnya di dalam membangun suatu tatanan kehidupan. Sehingga, proses interaksi sosialnya akan lebih terbangun kepada tatanan keadaban. Inilah akan semakin merangsang tumbuh berkembangnya proses musyawarah sebagai dinamika politiknya. Oleh karena itu, semakin dirasakan bahwa proses musyawarahnya akan terbangun dari bawah secara alamiah, bukan sebagai politik rekayasa. Pada akhirnya, keberadaan tatanan adat akan sangat kuat berfungsi sebagai pondasi untuk membangun kepemimpinan nasional.
Dapat disimpulkan, proses proses musyawarah mufakat akan membangun demokrasi sebagai usaha untuk “membangun pemerintah rakyat.” inilah amanat preambule UUD'45 yang dinyatakan sebagai”...dibentuk NKRI yang berkedaulatan rakyat...” Oleh karena itu, demokrasi yang dibangun melalui musyawarah–mufakat akan cenderung lebih membentuk kepemimpinan bangsa dari tingkat lokal sampai dengan tingkat nasional. Ini sangatlah cocok dengan budaya kita sebagai bangsa yang paternalistik.
Perbedaan yang menyolok antara pemilu dengan musyawarah di dalam membangun demokrasi adalah, yang pertama, lebih kepada bangunan “demokrasi kekuasaan.” adapun musyawarah akan membentuk bangunan “demokrasi kepemimpinan.” karena di dalam musyawarah, penetapan calon tidak perlu diadakan. Pemimpin yang terpilih akan dihasilkan melalui proses pengujian keilmuan. Yaitu, bagaimana orang tersebut menawarkan dan mempertahankan gagasan, bukan dengan banyak – banyakan jumlah suara.
Secara ketetapan sunatullah dan sunah rasulullah, menawarkan diri untuk menjadi pemimpin adalah haram hukumnya. Terlebih lagi, hukum Allah dan sunah rasulullah menunjukan bahwa perbandingan suara laki – laki dengan perempuan pada saat mengambil keputusan adalah satu (1) berbanding dua (2). Tetapi di dalam pemilu, suara laki -`lakidiperbandingkan denngan suara perempuan meilliki bobot yang sama, yaitu satu (1) berbanding (1). hal ini pelaksanaan penghitungan jumlah suara di dalam pemilu telah bertentangan dengan hukum Allah dan sunah rasulullah.


PENUTUP
berdasarkan uraian tersebut di atas, untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam NKRI adalah lebih tepat digunakan proses musyawarah–mufakat daripada proses pemilu. Dasar dasar alasannya adalah :


1.Untuk membangun NKRI lebih di butuhkan pemimpin daripada penguasa.
2.Dengan proses musyawarah–mufakat dapat dibangun MPR sebagai lembaga bangsa, sehingga kedudukan bangsa terhadap NKRI semakin kuat.
3.Demokrasi yang dibangun lebih kepada pembentukan “pemerintahan rakyat bukan pemerintahan elit.”
4.keutuhan bangsa dan seluruh wilayah teritorial, karena sentimen kedaerahan lebih tereliminasi.
5.Denngan musyawarah, bangsa Indonesia semakin cerdas kehidupannya.
6.Kokohnya MPR sebagai lembaga bangsa akan semakin meningkatkan kesejahteraan umum, karena pekerjaan pemerintah di seluruh wilayah teritorial RI akan dikontrol oleh wakil–wakil rakyat yang duduk sebagai anggota MPR.
7.Tidak merangsang anak bangsa untuk menyodor – nyodorkan diri untuk dipilih sebagai pemimpin yang bertentangan dengan sunatullah dan sunah rasulullah. Sehingga, bangunan demokrasi akan lebih maslahat.
8.Pelaksanaan penghitungan suara di dalam pemilu dari hasil “one man one vote” bertentangan dengan sunatullah dan sunah rasulullah. Sehingga, bangunan demokrasinya yang terbangun lebih banyak mudaratnya dari pada maslahatnya bila dilaksanakan proses pemilu.
9.Dengan proses musyawarah–mufakat, pihak–pihak asing tdak akan terlibat di dalam pemilihan dan penetapan pemimpin bangsa, sehingga Indonesia telah secara tidak langsung terlibat di dalam membangun ketertiban dunia.

Pada akhirnya disimpulkan bahwa aktivitas pemilu harus segera digantikan dengan aktivitas musyawarah – mufakat di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di seluruh wilayah teritorial NKRI,MAKNANYA GOLPUT YES !!!

Selasa, 07 April 2009

Demokrasi Kontemporer

7 April 2009, 08:16 Opini Administrator
JAUH sebelum perhitungan tahun masehi dimulai, di Athena kuno istilah “demokratia” telah membumi. Orang-orang bijak (sophos) telah memberikan “seni rias politik” dalam wujud cara berargumentasi retoris agar bisa eksis di panggung politik. Kebajikan? Itu hal lain! Meraka dibayar hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar politik Athena pada saat itu. Juga untuk menghasilkan kesuksesan politik, bukan untuk membuat politik menjadi baik. Mereka memang disiapkan agar kelihatan pandai dengan nasihat-nasihat bijak. Fenomena ini kemudian digugat oleh Socrates dan juga oleh Platon, seraya menyebutnya sebagai “tipuan kaum sofis”.

Setelah puluhan abad menembus waktu dan jarak, demokrasi sebagai idea, tidak hanya telah menjelma menjadi satu realitas universal, tapi juga dielu-elukan dalam prosesi applaus global. Amerika malah menjadikan isu demokrasi ini sebagai “standar kategori” kawan atau lawan. Gilirannya, hakekat demokrasi semakin digiring dari subtansinya dan semakin mengalami distorsi. Sejatinya, demokrasi itu adalah kesediaan untuk mendengar, sekalipun “suara rumput yang terinjak”. Tapi dalam sebuah taman, rumput-rumput hanya boleh tumbuh serata tanah dan bunga-bungalah yang bermekaran, indah dan tampil anggun.

Di pentas nasional, demokrasi yang lahir dengan cacad bawaan ini, menjadi lebih parah lagi kondisinya oleh praktik-praktik politik oligarkis, sistim multipartai dan mewabahnya faham pragmatisme. Kata-kata “kedaulatan rakyat” misalnya, yang sangat abstrak, menjadi sasaran prilaku manipulatif untuk mendapatkan legitimasi politik dan mempertahankan kekuasaan. Di Jerman, lebih 60 tahun yang lalu, Adolf Hitler justru yang didukung oleh suara gemuruh rakyat, ketika ia melengkingkan dendam keseluruh benua. Soekarno, juga menggunakan siasat yang sama, ketika berteriak: “Ganyang Malaya!” Cara seperti ini, terbukti cukup efektif untuk mengalihkan perhatian rakyat terhadap kondisi krisis paling buruk sekalipun, serta melanggengkan kekuasaan (status quo).

Dalam internal partai, praktik seperti ini akan berujung kepada “kediktatoran politik”, yang akan menutup peluang kader atau aktivis partai yang benar-benar berjuang dari bawah, pada pihak lain, juga akan mendorong berkembangnya personalisasi kekuasaan dan menyuburkan kepemimpinan oligarkis, baik individual ataupun berkelompok. Realitas politik itu seolah menguatkan tesis Robert Michels tentang “hukum besi oligarki” (the iron law of oligarchy), bahwa pada hakekatnya di setiap organisasi partai politik, hanya dikuasai segelintir elite. Seperti budaya perusahaan (coorporasi), mereka pemilik dan berkuasa.

Kecendrungan tersebut dapat dilihat, misalnya, dari cara perekrutan dan menempatkan “anggota keluarga tokoh partai atau kroninya” sebagai calon anggota legislatif. Situasi seperti ini, kemudian menimbulkan dinamika internal, dalam bentuk ketidakpuasan, perpecahan dan gerakan resistensi dengan membentuk partai baru. Bayangkan, meski persyaratannya sudah diperketat, pada awalnya lebih dari “dua ratusan partai” sempat didaftarkan ke KPU Pusat, walaupun puluhan saja yang memenuhi persyaratan.

Konsekwensinya, telah menyebabkan inefisiensi dalam pengelolaan sistim demokrasi parktis dinegeri ini. Sistim multi partai ini, kemudian melibatkan puluhan ribu calon anggota legislative pada level nasional, provincial dan pada lebih dari 300 kabupaten/kota, termasuk untuk kegiatan Pilkada, Pemilu Legislative dan Presiden. Semuanya, merupakan salah satu cost center yang tidak kecil bagi anggaran negara. KPU Pusat sempat mengajukan angka 47.9 trilyun untuk Pemilu 2009 ini, yang kemudian dinyatakan oleh Mendagri masih terlalu besar untuk dipenuhi dalam APBN. Belum lagi dana yang dikeluarkan oleh masing-masing partai dan perorangan, sebagai efek domino dari praktek demokrasi multipartai ini.

Paham fragmatisme
Seperti iklan satu produk jaringan seluler, yang selalu menggoda “reality testing” kita untuk mencoba dan memanfaatkan kelebihan-kelebihan yang ditawarkan. Azas manfaat inilah, kemudian menjadi tema sentral dalam merebut simpati konstituen, seperti sembako murah, pendidikan dan pengobatan gratis, perimbangan keuangan (pusat dan daerah) dan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur seperti jalan, jembatan dan iragasi. Secara umum, isu-isu ini berada pada tataran yang sangat praktis, dan menghindari tawaran akan isu-isu yang mengarah kepada kualitas. Alasannya sederhana, “pangsa pasar!” Lebih 70 persen rakyat kita adalah petani miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang termarginalisasi lainnya, yang hidup di pedesaan.

Paham pragmatisme itulah, kemudian tumbuh dan mengakar kuat dalam tradisi partai yang berbasis Jakarta. Paham atau aliran ini punya kelebihannya sendiri, karena beranjak dari sebuah asumsi, yaitu “kemamfaatan” atau dengan bahasa lain, apapun yang bermanfaat adalah baik. Akhirnya, tujuan menghalalkan cara dan ketika nilai-nilai bergeser lebih jauh, “deal-deal politik” juga berdiaspora untuk kepentingan pribadi atau partai, seperti buloggate dulu, atau sekarang kasus pelelangan (tender) pelabuhan laut untuk Indonesia bahagian timur, yang merupakan “outcome” (dampak) dari budaya pragmatis ini.

Yang menjadi kekhawatiran bersama, ketika Parlok meniru-niru Parnas yang telah lebih dulu mapan (establish) sebagai patronage. Nilai-nilai dan kontent lokal menjadi terabaikan. Parlok, pada gilirannya, akan jadi mesin pemburu suara, ketimbang visi membangun Aceh. Kecendrungan itu dapat diamati dari ciri, pertama, kecendrungan menjadi partai yang tertup dan sulit di akses publik ( exclusive). Kedua, berkembangnya gejala “otokrasi dan oligarki” dalam partai. Ketiga, menguatnya paham pragmatisme dalam konteks lokal dan akan memunculkan petualang politik baru.

Rasa khawatir itu telah membuka kesempatan untuk satu pembuktian atau malah menyuburkan praktik politik belah bambu. Dan Aceh, seperti biasa, akan selalu menjadi “model atau laboratorium” untuk sebuah pembaharuan. Tapi potensi ini sering tidak optimal. Beberapa talenta yang dulu penuh gelora dan idealisme, masih bertahan. Sebahagian yang lainnya, telah menjelma menjadi borjois baru yang tamak dan lebih kapitalis. Makanya Platon dari dulu menyindir orang-orang bijak seperti ini (politikus) dalam sebuah satire: “tampakkan tubuhmu keren dan harmonis, maka orang akan percaya bahwa jiwamu juga lurus.

Tampilkan kata-kata indah dan menghibur, maka orang akan percaya bahwa itulah dirimu dan jiwamu.” Ciri paling menonjol dari budaya demokrasi kekiniaan (kontemporer) adalah ada pada kemasanya, bisa sangat praktis, tapi siapa bisa menjamin kualitas dan isinya.

* Penulis adalah pemerhati masalah sosial politik dan kemasyarakatan.

Senin, 06 April 2009

ORIENTALISME MENYERANG HADITS

PENDAHULUAN
Orientalisme yang pada awalnya adalah salah satu kajian keilmuan yang tergabung di dalam ilmu Antropologi, memiliki tujuan yang sama dengan ilmu induknya tersebut yaitu untuk mempelajari kebudayaan lain agar bisa menemukan kebudayaan terbaik yang bisa dijadikan kebudayaan pilot project bagi seluruh dunia.
Namun pada perkembangan lebih lanjut, antropologi kemudian berubah menjadi sebuah kajian keilmuan dari sebuah bangsa Eshtablished terhadap kebudayaan yang outsiders. Karena masyarakat merasa mereka lebih berbudaya daripada masyarakat oriental (timur), baik itu timur jauh, timur tengah, timur selatan. Meliputi semua hal budaya, adat, norma dan juga agama-agama masyarakat timur.
Aktivitas orientalisme dalam memurtadkan ummat dari aqidahnya adalah dengan memisahkan ummat dari al Quran dan sunnah. Tahap pertama yang mereka lakukan adalah berusaha mementahkan sunnah dan hadist-hadist rasulullah SAW. Yang kemudian mengarahkan pada interpretasi Quran bukan berdasarkna sunnah, tapi logika saja. Proyek ini sebenarnya bukan hal yang baru dalam tantangan ummat Islam.
1. Pengertian
Kata “hadis” mula-mula berarti “suatu pemberian kabar” (a communication) atau berita (narrative) pada umumnya, baik yang bersifat agama maupun duniawi, kemudian mempunyai arti yang khusus, yaitu suatu kumpulan perbuatan dan kata-kata Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya. Dalam arti terakhir ini seluruh materi riwayat (hadis) yang suci kaum muslimin disebut “hadis”, maka pengetahuan tentang hadis disebut Ulum Al-Hadis.
Orientalisme adalah studi Islam yang dilakukan oleh orang-orang Barat. Kritikus orientalisme bernama Edward W Said menyatakan bahwa orientalisme adalah suatu cara untuk memahami dunia Timur berdasarkan tempatnya yang khusus dalam pengalaman manusia Barat Eropa.
Secara bahasa orientalisme berasal dari kata orient yang artinya timur. Secara etnologis orientalisme bermakna bangsa-bangsa di timur, dan secara geografis bermakna hal-hal yang bersifat timur, yang sangat luas ruang lingkupnya. Orang yang menekuni dunia ketimuran ini disebut orientalis.
Menurut Grand Larousse Encyclopedique seperti dikutip Amin Rais, orientalis adalah sarjana yang menguasai masalah-masalah ketimuran, bahasa-bahasanya, kesusastraannya, dan sebagainya. Karena itu orientalisme dapat dikatakan merupakan semacam prinsip-prinsip tertentu yang menjadi ideologi ilmiah kaum orientalis. Kata isme menunjukkan pengertian tentang suatu faham. Jadi, orientalisme bermakna suatu faham atau aliran yang berkeinginan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan bangsa-bangsa di timur beserta lingkungannya.
2. Persepsi Orientalis Terhadap Hadis
Orientalisme yang pada awalnya adalah salah satu kajian keilmuan yang tergabung di dalam ilmu Antropologi, memiliki tujuan yang sama dengan ilmu induknya tersebut yaitu untuk mempelajari kebudayaan lain agar bisa menemukan kebudayaan terbaik yang bisa dijadikan kebudayaan pilot project bagi seluruh dunia.
Namun pada perkembangan lebih lanjut, antropologi kemudian berubah menjadi sebuah kajian keilmuan dari sebuah bangsa Eshtablished terhadap kebudayaan yang outsiders. Karena masyarakat merasa mereka lebih berbudaya daripada masyarakat oriental (timur), baik itu timur jauh, timur tengah, timur selatan. Meliputi semua hal budaya, adat, norma dan juga agama-agama masyarakat timur.
Di dalam salah satu bukunya, Orientalism, Edward Said mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para orientalis dalam meneliti agama Islam, khususnya hadis, bukanlah pekerjaan yang non profit oriented, artinya mereka memiliki tujuan tertentu dengan meneliti agama Islam sedemikian rupa. Tujuan itu antara lain adalah mencari kelemahan Islam dan kemudian mencoba menghancurkannya pelan-pelan dari dalam. Walaupun tidak semua orientalis memiliki tujuan seperti itu paling tidak itu adalah sebuah anomali dari sekelompok orang yang boleh dikata memiliki persentase sangat kecil. Hal inilah yang menjadi alasan bagi Hasan Hanafi cs untuk membalas perlakuan mereka dengan giliran balik menyerang kebudayaan Barat dengan cara mempelajarinya dan kemudian juga dengan cara yang sistematis mencoba menggerogotinya dari dalam.
Mereka memilih hadis dalam upayanya untuk menyerang umat Islam karena kedudukan hadis yang sangat penting dalam kehidupan kaum muslim. Hadis adalah sumber hukum kedua setelah al Quran sekaligus juga sebagai penjelas dari al Quran itu sendiri. Mereka lebih memilih menyerang hadis ketimbang al Quran, karena hadis hanyalah perkataan manusia yang bisa saja mengandung kesalahan dan unsur-unsur negatif lainnya.
Mereka sulit untuk mencoba mendistorsikan al-Quran karena al-Quran adalah sumber transendental dari tuhan yang telah terjamin dari semua unsur negatif. Ada tiga hal yang sering dikemukakan orientalis dalam penelitian mereka terhadap al-Hadis, yaitu tentang para perawi hadis, kepribadian Nabi Muhammad SAW, metode pengklasifikasian hadis :
1. Aspek Perawi Hadits
Para orientalis sering mempertanyakan tentang para perawi yang banyak meriwayatkan hadis dari rasulullah. seperti yang kita ketahui bersama para sahabat yang terkenal sebagai perawi bukanlah para sahabat yang yang banyak menghabiskan waktunya bersama rasullah seperti Abu bakar, Umar, Usman dan Ali. Namun yang banyak meriwayatkan hadis adalah sahabat-sahabat junior dalam artian karena mereka adalah orang “baru” dalam kehidupan rasulullah. Dalam daftar sahabat yang banyak meriwayatkan hadis tempat teratas diduduki oleh sahabat yang hanya paling lama 10 tahun berkumpul dengan Nabi, seperti Abu hurairah, Sayyidah Aisyah, Anas bin malik, Abdullah ibn Umar dll. Abu hurairah selama masa 3 tahun dia berkumpul dengan Nabi telah berhasil meriwayatkan lebih dari 5800 hadis, Sayyidah Aisyah mengumpulkan lebih dari 3000 hadis dan demikian juga dengan Abdullah ibn Umar, Anas.
2. Aspek Kepribadian Nabi Muhammad SAW
Tidak cukup dengan menyerang para perawi hadis, kepribadian Nabi Muhammad juga perlu dipertanyakan. Mereka membagi status nabi menjadi tiga sebagai rasul, kepala negara, dan pribadi biasa sebagaimana orang kebanyakan. Bahwa selama ini hadis dikenal sebagai segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad baik perbuatan, perkataan dan ketetapan beliau juga perlu direkontruksi ulang. Sesuatu yang berdasarkan dari Nabi baru disebut hadis jika sesuatu tersebut berkaitan dengan hal-hal praktis keagamaan, karena jika tidak hal itu tidak layak untuk disebut dengan hadis, karena bisa saja hal itu hanya timbul dari status lain seorang Muhammad.
3. Aspek Pengklasifikasian hadits
Sejarah penulisan hadis juga tidak lepas dari kritikan mereka. Penulisan hadis yang baru dilakukan beberapa dekade setelah Nabi Muhammad wafat juga perlu mendapat perhatian khusus. Hal itu, lanjut mereka, membuka peluang terhadap kesalahan dalam penyampaian hadis secara verbal, sebagaimana yang dikatakan oleh Montgomerywatt,salah seorang orientalis ternama saat ini:
"Semua perkataan dan perbuatan Muhammad tidak pernah terdokumentasikan dalam bentuk tulisan semasa Ia hidup atau sepeninggalnya. Pastinya hal tersebut disampaikan secara lisan ke lisan, setidak-tidaknya pada awal mulanya. Hal itu diakui ataupun tidak sedikit banyak akan mengakibatkan distorsi makna, seperti halnya dalam permainan telpon-telponan anak kecil".
Hal diatas adalah sebagian dari pemikiran Orientalis tentang Islam , lebih spesifik lagi tentang hadis. Hal itu sedikit banyak bisa memberikan pemahaman dan wacana baru bagi kita agar kita bisa melihat hadis, sesuatu hal berharga yang kita punyai tidak hanya dengan pandangan dan penilaian kita tapi juga dengan sisi pandang orang lain, yang boleh jadi akan lebih objektif dari kita. kita harus berterima kasih kepada mereka karena telah meneliti kehidupan kita, sehingga kita bisa mengambil hasil penelitian mereka sebagai bahan koreksi dan pembelajaran bersama, terlepas dari niat-niat buruk dari sebagian mereka.
3. Hadits dan Orientalis
Sarjana barat yang pertama kali melakukan kajian Hadis adalah Ignaz Goldziher, seorang orientalis Yahudi kelahiran Hongaria yang hidup antara tahun1850 - 1921 M. pada tahun 1890, ia mempublikasikan hasil penelitiannya tentang Hadis dalam sebuah buku yang berjudul Muhammedanische Studien (Studi Islam). Dan sejak saat itu hingga sekarang, buku tersebut menjadi "kitab suci" di kalangan orientalis.
Dibanding dengan Goldziher, hasil penelitian Schacht memiliki "keunggulan", karena ia bisa smpai pada kesimpulan yang meyakinkan bahwa tidak ada satupun Hadis yang otentik dari Nabi Muhammad, khususnya Hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum-hukum Islam. Sementara Goldziher hanya sampai pada kesimpulan yang meragukan adanya otentisitas Hadis. tidak aneh jika kemudian buku Schacht memperoleh reputasi dan sambutan yang luar biasa.
Baik Ignaz maupun Schacht, keduanya tidak berbicara tentang otoritas Hadis sebagai sumber hukum dalam Islam. Karena keduanya telah sepakat bahwa Hadis tidak memiliki otentitas sebagai sebuah ajaran yang bersumber dari Nabi Muhammad, padahal Hadis dapat menjadi sumber ajaran Islam, ketika ia otentik dari Nabi, sehingga tidak mungkin Hadis dapat digunakan sebagai sumber ajaran Islam.
Keduanya justru membuat kiat-kiat yang dapat dipergunakan sebagai pendukung hasil penelitian mereka; Bahwa apa yang disebut sebagai Hadis, bukanlah sesuatu yang otentik dari Anbi Muhammad. Setidaknya ada tiga kiat-kiat digunakan, guna menyokong pendapat mereka:
a. Mendistorsi teks-teks sejarah. Semisal tuduhan Goldziher terhadap Imam Ibn Syihab al-Zuhri (w. 123 H.). menurutnya Imam al-Zuhri telah melakukan pemalsuan Hadis, dan ia juga mengubah teks-teks sejarah yang berkaitan dengan Ibn Syihab al-Zuhri, sehingga menimbulkan kesan bahwa Imam al-Zuhri memang mengakui dirinya sebagai pemalsu Hadis.
Menurut Goldziher, al-Zuhri pernah berkata, inna haula'I al-umara akrahuna 'ala kitabah ahadist (para penguasa itu memaksa kami untuk menulis Hadis). kata 'ahadist' dalam kutipan Goldizer tidak menggunakan artikel "al" (al-ahadist) yang dalam bahasa Arab memiliki makna definitif (ma'rifah), sementara dalam teks yang asli, yang merupakan ucapan Imam Ibn Syihab yang sebenarnya, seperti yang terdapat dalam kitab Ibn Sa'ad dan Ibn 'Asakir, adalah 'al-ahadist' yang berarti Hadis-hadis yang telah dimaklumi secara definitif, yaitu Hadis-hadis yang berasal dari Nabi Muhammad.
b. Membuat teori-teori rekayasa. Bahwa untuk memperkuat tuduhannya yang menyatakan bahwa apa yang disebut Hadis adalah bukan sesuatu yang otentik dari nabi Muhammad, melainkan hanya merupakan bikinan para ulama abad pertama dan kedua, Schacht membuat teori tentang 'rekonstruksi' terjadinya sanad Hadis. teori ini dikemudian hari dikenal sebagai teori Projecting Back (proyeki ke belakang)
Menurut Schacht, jurisprudensi Islam belum eksis dan permanen pada masa al-Sya'by (w. 110 H.). Hal ini artinya bahwa apabila terdapat Hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum Islam, maka sejatinya Hadis-hadis tersebut merupakan buatan orang-orang yang lahir dan hidup sesudah al-Sya'bi. Schacht berpendapat bahwa jurisprudensi Islam baru dikenal sejak masa pengangkatan para qadhi (hakim agama), yang baru diadakan pada dinasti bani Umayah.
c. Ketiga melecehkan Ulama Hadis, di mana kiat para orientalis selanjutnya adalah melecehkan kredibilitas ulama Hadis, sembari menuduh mereka sebagai pemalsu. Banyak ulama yang mereka sorot dan menjadi sasaran pelecehan ini, antara lain Shahabat Abu Hurairah (w. 57 H.), Imam Ibn Syihab al-Zuhri (w. 123 H.), dan Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari (w. 256 H.).
Tiga tokoh tersebut menjadi sasarn pokok serangan para orientalis karena ketiganya menempati posisi-posisi yang strategis dalam kajian ilmu Hadis; Abu Hurairah adalah Shahabat yang tercatat sebagai shahabat yang paling banyak meriwayatkan Hadis dari Nabi Muhammad. Dan al-Zuhri disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali membukukan Hadis. sementara al-Bukhari adalah tokoh yang menulis kitab paling otentik sesudah al-Quran, yaitu kitab Shahih al-Bukhari.

4. Kritik Hadis versi Orientalis
Kalau ada diantara orientalis yang pernah berusaha menciptakan metode kritik hadits, maka sudah bisa dipastikan arahnya, yaitu untuk menjegal metodologi yang selama ini ada. Dengan demikian akan terjadi perubahan besar dalam hukum-hukum Islam akibat dari berubahnya hadits shahih menjadi maudhu` atau yang maudhu` malah menjadi shahih
Dan akibat yang akan ditimbulkan sudah bisa anda bayangkan juga. Nantinya syariah Islam akan berubah 180% derajat. Sesuatu yang haram bisa jadi halal dan yang halal bisa jadi haram. Bahkan zina, khamar, judi, mut`ah, mencuri dan segala kemungkaran menjadi halal. Dan sebaliknya, jilbab, qishash, hudud dan menegakkan hukum Islam menjadi terlarang. Karena haditsnya telah berubah status. Dan perubahannya itu ditentukan oleh para orientalis.

Penutup dan Kesimpulan
Kendati orang-orang barat sudah lama mempelajari kajian-kajian keislaman secara umum, nampaknya baru pada masa-masa belakangan ini, mengarahkan mengarahkan kajiannya secara khusus terhadap Hadis dan ilmu Hadis.
Para orientalis barat itu meski ada satu dua yang niatnya baik dan jujur, namun umumnya adalah orang-orang yang punya niat tidak baik erhadap ajaran Islam. kalau pun niatnya baik, tapi karena mereka tidak mengenal ajaran Islam dengan benar sesuai dengan manhaj Rasulullah SAW, maka baik metode maupun kesimpulan akhirnya selalu melenceng jauh dari objektifitas.



DAFTAR PUSTAKA
Hanafi, A,1981, Orientalisme Ditinjau Menurut Kaca Mata Agama, Jakarta : Pustaka Al Husna.
Edward W Said, 1996, Orientalisme, Terj. Asep Hikmat, Bandung: Pustaka Salman.
M. Amien Rais, 1986, “Cakrawala Islam”, Bandung: Mizan.
M. M. Azami, 1994, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, Jakarta : PT pustaka Firdaus.
www.sukmanila.multiply.com
www.ikhwaninteraktif.com
Mustafa al-Siba'i, Al-Sunah Wa Makanatuha fi Al-Tasyri' Al-Islami, Beirut, 1978, hal.15

Kearifan lokal untuk keseimbangan ekologis

Kearifan lokal untuk keseimbangan ekologis
Oleh; Muhammad Najib Sagala
Ketua Forum Mahasiswa Aceh Surakarta

Indonesia adalah "negeri bencana". Itulah ungkapan yang paling tepat untuk menggambarkan kondisi kita saat ini. Betapa tidak! Begitu kita menginjakkan kaki di tahun 2009, dengan segera kita ditimpa serangkaian tragedi bencana alam, mulai dari tenggelamnya kapal laut, gempa di Papua bumi, banjir saat ini mendarat di kota besar hingga pedesaan pelosok Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa timbulnya bencana selalu diikuti serangkaian pertanyaan baik filosofis-kosmologis maupun teologis. Pemikiran fiosofis-kosmologis berusaha untuk mengaitkan berbagai fenomena alam dunia dengan "amarah para dewa" sebagai akibat dari ketidakseimbangan dalam tatanan kosmos.
Mengingat bahwa setiap bencana alam selalu dipahami dan dijelaskan dalam kerangka berpikir semacam ini, maka tertutup kemungkinan bagi manusia untuk melihat bencana dari perspektif lain. Sementara itu, di pihak lainnya secara teologis kekristenan lebih banyak melihatnya dari persoalan penyelenggaraan kekuasaan Ilahi yang tak terbatas (teodice), yang dalam teologi Islam disebut "takdir atau keputusan ilahi berdasarkan kemahakuasaanNya" atau "cobaan dari Allah" dan oleh karenanya harus diterima dengan penuh keikhlasan serta kepasrahan hati.
Sementara itu, Hinduisme memahami bencana sebagai bagian dari proses menjadi tanpa akhir (samsara); Budhisme memahaminya sebagai dukkha ,"bagian dari lingkaran kehidupan manusia: penderitaan, kehendak, perbuatan, akibat, yang dikenal sebagai "Empat Kebenaran Agung" yang merupakan struktur dasar dari penderitaan umat manusia.
Dan supaya manusia dilepaskan dari penderitaan, maka ia harus dilepaskan dari kehendak yang akarnya terletak dalam eksistensi manusia. Masalahnya terletak di sini: bahwa paradigma berpikir serta keyakinan semacam ini secara umum menempati posisi yang sentral dalam komunitas sosial maupun agama-posisi yang dilematis sekaligus mempengaruhi sikap dan perilaku terhadap bencana.
Sebab, bencana alam merupakan keluaran dari interaksi antara bahaya alam dengan kerentanan suatu kawasan atau wilayah. Kerentanan suatu wilayah dibentuk kondisi fisik atau lingkungan, sosial, ekonomi, politik, kelembagaan, dan sistem serta praktik yang tidak memerhatikan prinsip keberlanjutan di wilayah tersebut, yang umumnya karena kegiatan manusia.
Selain kerentanan, faktor lain yang berpengaruh terhadap bencana adalah kapasitas atau ketahanan. Faktor ini merupakan aspek positif dari situasi yang ada, yang jika dimobilisasi dapat mengurangi kerentanan dan mengurangi risiko wilayah terhadap bencana. Tak bisa tepat
Bencana alam merupakan peristiwa yang tidak dapat diprediksi secara tepat kapan akan terjadi, di mana, dan berapa lama. Namun, tanda-tanda bencana dapat dilihat dan dirasakan, terutama jika menggunakan alat, pengamatan, atau evaluasi ilmiah terhadap kawasan tertentu. Salah satu hal yang penting agar terhindar dari bencana alam adalah dengan menjaga kualitas lingkungan hidup

Kearifan lokal ekologis

Kearifan lokal dapat diartikan sebagai perilaku bijak yang selalu menggunakan akal budi, pengalaman, dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat dalam suatu wilayah geografis tertentu. Dalam kearifan lokal ada karya atau tindakan manusia yang sifatnya menyejarah (menjadi sejarah) yang masih diwarisi masyarakat setempat.
Perilaku bijak ini pada umumnya adalah tindakan, kebiasaan, atau tradisi, dan cara-cara masyarakat setempat yang menuntun untuk hidup tenteram, damai dan sejahtera. Memahami kearifan lokal dapat dilakukan melalui pendekatan: struktural, kultural dan fungsional.
Menurut perspektif struktural, kearifan lokal dapat dipahami dari keunikan struktur sosial yang berkembang di lingkungan masyarakat, yang dapat menjelaskan tentang institusi atau organisasi sosial serta kelompok sosial yang ada. Menurut perspektif kultural, kearifan lokal adalah berbagai nilai yang diciptakan, dikembangkan, dan dipertahankan masyarakat yang menjadi pedoman hidup mereka.

Termasuk berbagai mekanisme dan cara untuk bersikap, bertingkah laku, dan bertindak yang dituangkan dalam suatu tatanan sosial. Pelajaran yang barangkali bisa kita petik ialah, alam yang semula bersahabat kini bersifat destruktif bahkan mengancam kelangsungan hidup kita dan generasi kita ke depan.
Berbeda dengan murka perorangan, yang amat subjektif, emosional dalam wujud kalap (gelap mata) mendadak singkat (temporary insane), murka alam berproses dalam skala waktu panjang dan sistemik. Murka alam selalu disertai sinyal peringatan. Bencana alam yang menimpa tanah air sekarang ialah panen bencana yang dituai anak bangsa setelah menanam benih pengrusakan ekosistem alam selama 30-an tahun.
“Telah timbul kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS al-Ruum/30: 41).
Dalil teologis ini tampaknya mulai harus diamini banyak orang. Manusia Indonesia yang mengaku beragama, kelihatannya masih jauh dari nilai-nilai yang diusung semua agama. Setiap tahun sejumlah besar hutan masih saja dimusnahkan. Sumber-sumber kekayaan alam dimanfaatkan secara tidak adil; berputar hanya pada segelintir orang.
Sebagian manusia “serakah” menikmati manfaat kekayaan alam sementara sebagian lain masih saja berada dalam kemiskinan dan kelaparan. Sebuah kenyataan pahit dan memprihatinkan. Akhirnya, murka alam boleh jadi merupakan bahasa alam untuk menegur umat manusia yang selalu muncul sifat destruktifnya pada alam.
Saatnya semua itu kita sikapi secara arif dan bijaksana dan ekologis. Ini jauh lebih penting ketimbang kita menampilkan atribut keagamaan tertentu yang dipahami secara “bar-bar”, tapi pemahaman keagamaan kita sendiri masih setinggi lutut. Dalam pandangan eco-teologi, alam yang kita tempati ini merupakan titipan Tuhan yang harus kita jaga kelestariannya hingga ke anak cucu.

CALEG TAK SEKEDAR POPULARITAS

Oleh; Muhammad Najib Sagala
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa
Seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2009 kini memasuki tahapan paling menentukan yaitu penyusunan dan pengajuan calon legislatif (caleg), baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota. Momentum pencalegan ini sangat strategis serta menjadi pertaruhan bagi semua partai politik untuk dapat menarik simpati politik yang lebih besar ataupun sebaliknya.
Kepentingan inilah yang membuat setiap partai politik berhati-hati dalam memasang calegnya sehingga tidak sekadar mengutamakan kepentingan berdimensi pragmatis, sektoral, dan temporal belaka. Tidak bisa dipungkiri bahwa mayoritas partai politik selama ini dalam menetapkan calegnya lebih didasarkan kepentingan berbau nepotisme dan pengaruh politik uang.
Meskipun sistem politik di Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup signifikan, khususnya dalam melaksanakan asas demokratisasi. Namun tampaknya belum cukup menentukan arah kebijakan politik secara ideal dalam mengakomodasi beragam aspek kepentingan masyarakat secara luas.
Langkah perubahan terus dilakukan, dan tentu saja kondisi ini lumrah terjadi, ditengah berlangsungnya era reformasi yang menjadi tuntutan masyarakat. Wacana yang kian menjadi sorotan publik menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2009, adalah lontaran ide dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada beberapa waktu lalu, terhadap kemungkinan pemberlakuan mekanisme penetapan Calon Legislatif (CALEG) partai politik, dengan menghapus sistem nomor urut.
Usulan ini muncul ketika SBY melihat pada sisi realitas atas keterwakilan perempuan yang tidak mencapai porsi 30 % dalam lembaga legislatif sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang. Kendatipun banyak menimbulkan beragam reaksi, baik dari kalangan politisi (partai politik) maupun lembaga swadaya masyarakat.
Namun setidaknya patutlah dipertimbangkan untuk penetapan mekanisme pencalonan anggota legislatif dari partai politik pada pemilu mendatang, sehingga hasil pemilu 2009 akan mampu membangun kualitas lembaga legislatif yang ditunjang oleh Sumber Daya Manusia yang kompeten. Lantas mampukah sekiranya peran legislatif dimasa datang akan menjadi representatif kedaulatan rakyat ?
Banyak masyarakat yang optimis proses pemilihan anggota legislatif untuk pemilu 2009 nanti akan lebih demokratis sehingga akan terpilih anggota legislatif yang benar-benar berbobot. Artinya anggota legislatif hasil pemilu nanti dianggap benar-benar wakil rakyat yang aspiratif terhadap kehendak rakyat yang diwakilinya.
Tiga Kelompok
Meskipun pemilu kali ini masih menggunakan sistem yang lama atau baru , sistem proporsional, tetapi bisa juga disebut sebagai sistem proporsional yang mengarah kepada sistem distrik. Ini bisa kita lihat dari proses pencalonan itu sendiri. Pimpinan daerah partai politik itu sendiri akan diberi wewenang yang lebih luas untuk menetapkan calon dari daerahnya.
Ada tiga kelompok caleg yang umumnya diusung oleh partai politik peserta Pemilu 2009. Kelompok pertama adalag caleg yang merupakan kader partai yang "tekun" mendukung program kerja partai. Mereka memang berkarir sebagai politisi dari awal dan melampaui jenjang karir dalam berbagai "unit kerja" partai.
Kedua, adalah caleg karbitan. Caleg yang ditunjuk oleh pimpinan partai dalam motivasi (kepentingan) Tertentu. di antaranya untuk menarik simpatisan pemilih dan menjadi "vote getter" dari parpol bersangkutan. Tercatat antara lain berbagai nama artis, intelektual "tukang", pengusaha, pimpinan ormas, pimpinan massa.
Ketiga, adalah caleg kroni. Caleg yang berasal dari relasi hubungan "sanak famili" antarelit pimpinan partai. Caleg kroni ibaratnya sebuah usulan politik dari pimpinan partai agar partainya mencalonkan sanak familinya sebagai caleg (wawasan,14/8).
Besaran prosentase kelompok caleg dari masing-masing partai berbeda-beda, tergantung karakter partai politik yang bersangkutan. Jika partai politik berwatak modern-non primordial, caleg partai umumnya berasal dari kader internal partai. Jika partai primordial mayoritas caleg berasal dari hubungan sanak-famili pengurus partai, sementara caleg karbitan umumnya diorbitkan oleh semua partai untuk mendulang perolehan suara pemilih, karena sang caleg memiliki popularitas di mata publik.
Masyarakat pemilih memang harus berhati-hati dalam mendukung bakal caleg yang diusung oleh partai-partai politik. Jangan sampai mendukung (memilih) caleg atas dasar popularitas dan budaya politik tebar pesona. Masyarakat pemilih harus paham tentang track record para caleg yang akan maju dalam kompetisi pemilu, memahami itikad politik, integritas moral dan komitmen pemihakan atas nasib masyarakat.
Sebab, rakyat memiliki peranan penting dalam sistem demokrasi. Oleh karenanya, berbagai kepentingan yang terpolarisasi dalam kebijakan politik semestinya dapat dijadikan sekala prioritas tindakan para anggota legislatif. Anggota legislatif sebagai representasi dari kedaulatan rakyat harus mampu menunjukkan sikap dan kinerja yang dapat membawa pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran hidup rakyatnya.
Untuk itu, sejatinya anggota legislatif adalah sosok masyarakat terpilih dan memiliki kualitas yang tinggi dalam melaksanakan amanat yang diemban selama bertugas, dalam rangka pengabdian kepada kepentingan umum.
Dengan demikian, apapun mekanisme penetapan calon legislatif yang akan diberlakukan di Indonesia, setidaknya masyarakat berharap adanya perbaikan signifikan nasib rakyat yang berkualitas dan sejahtera. Sehingga calon legislatif benar-benar menjalankan amanat rakyat Indonesia semakin menjadi kenyataan. (Tulisan ini sudah dimuat media Solopos, 2 Septeber 208)