Rabu, 08 April 2009

Golput Yes Or No?1

GOLPUT YES OR NO ?!

PEMBUKAAN

Oleh; Anak Bangsa

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbangun dari bangsanya dulu terlahir baru negaranya dibentuk kemudian. Sebagai sebuah bangunan, bangsa Indonesia berfungsi sebagai pondasi bangunan NKRI. Sedangkan, negara Republik Indonesia akan tampak sebagai bangunan atas NKRI. Adapun negara–negara lain di seluruh dunia terbangun darinegaranya dibentuk terlebih dahulu, baru kemudian bangsanya dilahirkan.
Dari pernyataan tersebut diatas menunjukan bahwa secara sistem bangunan NKRI memiliki sistem yang berbeda dengan bangunan negara–negara lain di seluruh dunia. Sebagaimana kita ketahui, di dalam struktur bangunan, bangunan pondasi harus dibangun terlebih dahulu dan harus memiliki kekuatan yang mampu untuk mendukung bangunan diatasnya.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus dibangun terlebih dahulu sebagai bangunan yang kokoh untuk menopang NKRI. Bila bangsa Indonesia lemah, maka tidak perlu disangsikan lagi bahwa bangunan NKRI akan ambruk dan hancur. Tetapi, untuk negara-negara lain seluruh dunia, negaranya harus dibangun secara kuat terlebih dahulu.

KANDUNGAN

Bangsa adalah urusan Allah (lihat QS, Al Hujurat : 13). sedangkan, negara adalah urusan manusia. Sebagai urusan Allah, bangsa adalah didasarkan kepada hukum yang pasti, tetap dan diterima oleh siapapun juga. Hukum ini berkaitan dengan permasalahan “mengangkat harkat dan martabat hidup manusianya baik secara maupun secara kelompok dalam makna keluarga, masyarakat dan bangsa”. Kemudian, harkat dan martabat hidup ini dialih bahasakan menjadi “kedaulatan”. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat harus bersifat melekat di dalam NKRI, seperti yang dinyatakan di dalam preambule UUD'45, alinea ke 4.
Sementara, negara adalah urusan manusia, karena negara adalah buatan manusia. Artinya bahwa negara sebagai buatan manusia akan lebih berkaitan dengan kepentingan. Kepentingan ini berkaitan dengan mengatur kekuasaan. Sehingga dapat difahami mengapa negara–negara di dunia cenderung menggunakan “pemilihan umum untuk membangun demokrasi”.
Sebagaimana kita ketahui, pemilihan umum (pemilu) harus terlebih dahulu ada calon yang diajukan untuk dipilih. Kemudian, para pemilih, yang terdiri dari laki – laki dan perempuan, memiliki bobot suara yang sama. Satu suara laki – laki di hitung satu suara dan satu suara perempuan pun di hitung sebagai satu suara. Ini dikenal “one man one vote”. Sehingga, demokrasi yang akan dibangun melalui pemilu lebih cenderung membangun pemerintahan elit.
Bagaimana sekarang, bila untuk membangun NKRI, kita pun menggunakan pemilusebagai proses membangun demokrasi di Indonesia. Ini merupakan suatu kejanggalan. Karena pemilu adalah suatu metoda untuk memilih seseorang lebih pada tatanan kekuasaan, bukan pada tatanan kepemimpinan.
“...maka dibentuklah NKRI yang berkedaulatan rakyat berdasarkan...(sila – sila dalam pancasila)”.sebagaimana kita ketahui, kedaulatan lebih berkolerasi dengan “harkat dan martabat hidup” daripada kekuasaan. Hal ini memaknakan bahwa kepemimpinan lebih dibutuhkan untuk menegakan kedaulatan. Kondisi ini menunjukan bahwa bahwa pemilu merupakan metoda yang tidak tepat untuk digunakan untuk membangun demokrasi di Indonesia. Tetapi, musyawarah–mufakat merupakan proses yang paling tepat untuk membangun kepemimppinan.
Mengapa musyawarah – mufakat llebih tepat untuk membangun kepemimpinan? Karena proses ini akan sangat ditentukan oleh tingkat keilmuan seseorang yang terlibat di dalam proses musyawarahnya untuk mencapai mufakat. Semakin orang itu berilmu, semakin tepatlah orang itu menjadi pemimpin. Karena semakin berilmu seseorang pemimpin, semakin berbudaya pemimpin tersebut.
Semakin pemimpinnya berilmu, aturan dasarnya akan terbangun pada suatu tatanan yang lebih kepada pengghargaan penggunaan prinsip – prinsip gotong royong. Hal ini semakin, seorang berilmu, semakin orang tersebut bergantung dengan keilmuan – keilmuan lainnya di dalam membangun suatu tatanan kehidupan. Sehingga, proses interaksi sosialnya akan lebih terbangun kepada tatanan keadaban. Inilah akan semakin merangsang tumbuh berkembangnya proses musyawarah sebagai dinamika politiknya. Oleh karena itu, semakin dirasakan bahwa proses musyawarahnya akan terbangun dari bawah secara alamiah, bukan sebagai politik rekayasa. Pada akhirnya, keberadaan tatanan adat akan sangat kuat berfungsi sebagai pondasi untuk membangun kepemimpinan nasional.
Dapat disimpulkan, proses proses musyawarah mufakat akan membangun demokrasi sebagai usaha untuk “membangun pemerintah rakyat.” inilah amanat preambule UUD'45 yang dinyatakan sebagai”...dibentuk NKRI yang berkedaulatan rakyat...” Oleh karena itu, demokrasi yang dibangun melalui musyawarah–mufakat akan cenderung lebih membentuk kepemimpinan bangsa dari tingkat lokal sampai dengan tingkat nasional. Ini sangatlah cocok dengan budaya kita sebagai bangsa yang paternalistik.
Perbedaan yang menyolok antara pemilu dengan musyawarah di dalam membangun demokrasi adalah, yang pertama, lebih kepada bangunan “demokrasi kekuasaan.” adapun musyawarah akan membentuk bangunan “demokrasi kepemimpinan.” karena di dalam musyawarah, penetapan calon tidak perlu diadakan. Pemimpin yang terpilih akan dihasilkan melalui proses pengujian keilmuan. Yaitu, bagaimana orang tersebut menawarkan dan mempertahankan gagasan, bukan dengan banyak – banyakan jumlah suara.
Secara ketetapan sunatullah dan sunah rasulullah, menawarkan diri untuk menjadi pemimpin adalah haram hukumnya. Terlebih lagi, hukum Allah dan sunah rasulullah menunjukan bahwa perbandingan suara laki – laki dengan perempuan pada saat mengambil keputusan adalah satu (1) berbanding dua (2). Tetapi di dalam pemilu, suara laki -`lakidiperbandingkan denngan suara perempuan meilliki bobot yang sama, yaitu satu (1) berbanding (1). hal ini pelaksanaan penghitungan jumlah suara di dalam pemilu telah bertentangan dengan hukum Allah dan sunah rasulullah.


PENUTUP
berdasarkan uraian tersebut di atas, untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam NKRI adalah lebih tepat digunakan proses musyawarah–mufakat daripada proses pemilu. Dasar dasar alasannya adalah :


1.Untuk membangun NKRI lebih di butuhkan pemimpin daripada penguasa.
2.Dengan proses musyawarah–mufakat dapat dibangun MPR sebagai lembaga bangsa, sehingga kedudukan bangsa terhadap NKRI semakin kuat.
3.Demokrasi yang dibangun lebih kepada pembentukan “pemerintahan rakyat bukan pemerintahan elit.”
4.keutuhan bangsa dan seluruh wilayah teritorial, karena sentimen kedaerahan lebih tereliminasi.
5.Denngan musyawarah, bangsa Indonesia semakin cerdas kehidupannya.
6.Kokohnya MPR sebagai lembaga bangsa akan semakin meningkatkan kesejahteraan umum, karena pekerjaan pemerintah di seluruh wilayah teritorial RI akan dikontrol oleh wakil–wakil rakyat yang duduk sebagai anggota MPR.
7.Tidak merangsang anak bangsa untuk menyodor – nyodorkan diri untuk dipilih sebagai pemimpin yang bertentangan dengan sunatullah dan sunah rasulullah. Sehingga, bangunan demokrasi akan lebih maslahat.
8.Pelaksanaan penghitungan suara di dalam pemilu dari hasil “one man one vote” bertentangan dengan sunatullah dan sunah rasulullah. Sehingga, bangunan demokrasinya yang terbangun lebih banyak mudaratnya dari pada maslahatnya bila dilaksanakan proses pemilu.
9.Dengan proses musyawarah–mufakat, pihak–pihak asing tdak akan terlibat di dalam pemilihan dan penetapan pemimpin bangsa, sehingga Indonesia telah secara tidak langsung terlibat di dalam membangun ketertiban dunia.

Pada akhirnya disimpulkan bahwa aktivitas pemilu harus segera digantikan dengan aktivitas musyawarah – mufakat di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di seluruh wilayah teritorial NKRI,MAKNANYA GOLPUT YES !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar