Indonesia cukup 5 Partai saja
Oleh; Muhammad Najib Sagala
Mahasiswa FAI/Syari’ah UMS
Setelah jatuhnya rezim Soeharto tahun 1998 kran demokrasi terbuka luas. Padahal, sebelumnya Indonesia termasuk negara otoriter. Berbeda dengan sekarang rakyat Indonesia tidak lagi takut bicara politik, ekonomi, bahkan mengkritik pemerintah. Bicara politik bukan lagi hal tabu, apalagi membuat partai politik.
Partai politik menjadi rel perjuangan untuk mempermudah menyampaikan aspirasi rakyat Indonesia. Partai pun bermunculan dari berbagai kalangan dan kelompok semuanya ingin menjadi yang terbaik mensejahterakan rakyat. Banyaknya di Indonesia 38 Partai nasional, 6 partai lokal di Aceh.
Partai nasional maupun lokal bertarung memperebutkan kekuasaan di pemerintahan. Namun, dengan banyaknya partai saat ini sangat membingungkan rakyat bahkan cendrung mubazir karena tidak efektif. Rakyat bingung dengan 38 partai nasional saat mencontreng sebesar koran di belah dua. Akibatnya, konsentrasi pemilih terpecah hingga banyak menimbulkan persoalan.
Persoalan terus munculan kesalahan mencontreng, konflik antar pendukung partai hingga partai tak memasuki target suara. Gejolak diberbagai daerah akibat partai satu dengan lainnya, saling menuding curang. Sepertinya, demokrasi kita telah kebablasan sampai jurang kehancuran. Nasionalisme akan terkikis jika konflik terus berlanjut, selain itu konflik elit partai terus memanas, masalahnya partai terus bermunculan jika tidak ada batasannya.
Partai yang ada saja banyak mubazir bagaimana jika tahun 2009 bertambah lagi. Karena orientasi partai politik bukan lagi tertuju pada rakyat tapi ambisius kekuasaan. Bahkan jumlah partai saat ini embrio perpecahan antar sesama rakyat Indonesia. Bisa jadi konflik laten berkepanjangan di Indonesia terlahir lagi akibat dari persoalan sepele partai tidak masuk suara yang telah ditetapkan.
Indikasinya jumlah partai Indonesia sudah melebihi batas artinya, bukan bermaksud memotong demokrasi yang baru saja kita mulai. Pasalnya, dengan banyaknya partai nasional dan lokal dampak konflik laten mungkin terjadi. Jumlah 5 partai sangat refresentatif rakyat juga akan lebih mengenal wakilnya.
Amerika, Malaysia, Cina, Iran jumlah partai di negara tersebut, tidak begitu sebanyak di Indonesia. Sehingga konsentrasi partai di negara itu benar-benar refresentatif mewakili konstituennya. Harapan penulis, jumlah partai di Indonesia harus dibatasi, agar partai juga konsentrasi menjadi perwakilan rakyat.
Sejatinya, pemerintah juga harus memiliki ketegasan jelas mengenai syarat-syarat berdirinya partai. Jika hal ini dimolorkan kemungkina 2014, jumlah partai bukan lagi 38 tapi 50 partai. Sekali lagi, bukan menutup kran demokrasi untuk bebas berpolitik, melarang berdiri sebuah partai. Tapi, bagaimana partai mengedepankan kemaslahatan rakyat indonesia seperti apa yang diharapkan rakyat sejahtera, dan aman.
Selasa, 12 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar