Oleh;
M.Najib.Sagala dan Salwa Kayati
Pendahuluan
Sejarah tumbuhnya filsafat telah melahirkan beberapa ta’rif atau definisi mengenai pengetahuan ini. Jarang sekali definisi itu disusun terlepas daripada keyakinan atau cara berpikir orang membuatnya. Sebagaimana dalam memberikan definisi ilmu-ilmu lain, dalam ilmu filsafat-pun kita dapati definisi-definisi yang beraneka ragam, yang satu sama lain berbeda menurut apa yang diutamakan oleh pencitanya.
Pengaruh keyakinan hidup seseorang ahli filsafat, begitu juga keadaan ia beragama, percaya kepada konsepsi ke-tuhananan sebagai yang tersebut dalam agama atau tidak, salalu tersalurkan kedalam kata-kata yang digunakan untuk meringkas pengertian filsafat itu.
Plato misalnya (427-348 SM), yang belum sampai kepada keyakinan adanya Tuhan. Tetapi yang baru berada dalam tingkatan mencari sesuatu abadi dan merupakan pencipta pertama dari pada alam yang fana ini, mengatakan; filsafat adalah mencari alam mencapai hakekat kebenaran yang asli. Sedangkan Aristetoles (382-322 SM) lebih menitik beratkan penyelidikannya kepada semacam ilmu pengetahuan yang mengandung kebenaran. Aristoteles mengatakan bahwa filsafat ialah; ilmu pengetahuan yang mengandung kebenaran mengenani ilmu metafisika, logika, ethika, ekonomi, politik, dan aesthetika. Disamping itu ia juga mengatakan, bahwa filsafat itu adalah ilmu mencari kebenaran pertama, ilmu tentang maujud yang diciptakan oleh yang maujud. Ilmu tentang segala yang ada menunjukkan ada yang mengadakan sebagai penggerak pertama. Ia belum sampai kepada konsepsi ada Tuhan yang menciptakan(abdullah,dkk:29:1992)
Definisi Filsafat Islam
Secara literal filsafat berasal dari kata phito artinya ’ cinta’ dan sophia artinya ’ kebijaksanaan’. Dalam bahasa Yunani kata itu memiliki pengertian dan makna yang lebih dibandingkan ’ wisdom’ dalam bahasa Inggris modren. Filsafat dalam Islam terdiri dua kata yaitu filsafat dan islam. Dalam khazanah ilmu, filsafat diartikan sebagai berpikir yang bebas, radikal dan berada dalam dataran makna (Asy’arie; 1; 2001)Namun, filsafat menurut Al-Farabi berkata: filsafat itu ialah ilmu pengetahuan tentang alam yang maujud dan bertujuan menyelidiki hakekatnya yang sebenarnya”.(Aceh:8:1991). Guru filsafat Ahmad Fuad Al-Ahwani, mengatakan dalam kitabnya” Ma’mil Falsafah” filsafat adalah sesuatu yang terletak di antara agama dan ilmu pengetahuan. Ia menyerupai agama pada suatu pihak karena ia mengandung perkara-perkara yang tidak dapat diketahui dan dipahami sebelum orang berole keyakinan. Dan ia menyerupai ilmu pengetahuan pada pihak yang lain karena ia merupakan sesuatu hasil dari pikiran manusia, tidak hanya sekedar mendasarkan keyakinan kepada taqlid dan wahyu semata-mata(baca; cairo). Dalam filsafat umum” ilmu filsafat ialah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia. Sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakekatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.(lihat: systematik filsafat, solo 1961)
Melihat defisini filsafat diatas artinya, para filsafat islam islam tidak terlepas dari pengaruh para filsafat Yunani. Karena bagaimanapun kemajuan filsafat Yunani dalam masanya tidak dapat kita hilangkan begitu saja. Pikiran-pikiran yang tumbuh dalam masa Yunani telah mempengaruhi filsafat arab dan filsafat islam, melalui pikiran-pikiran Aritoteles, Plato, Platoniasme-Baru yang semuanya guru yang sangat giat mempelajari persoalan-persoalan mengenai hakekat alam dan manusia.(Aceh: 12: 1991).
Aliran-Aliran Filsafat Islam
Dimasa nabi Muhammad SAW aliran-aliran tidak mencuat kepermukaan disebabkan ada langsung adanya penjawab persoalan-persoalan dalam hal apapun. Pasca wafatnya Rasulullah dan terus berkembangnya zaman. Hal ini juga mempengaruhi persoalan agama sehingga buih-buih konflik muncul kepermukaan. Konflik ini kemudian juga melahirkan persoalan-persoalan interpretasi agama, alqur’an dan hadist. Sebagai aliran pokok kita dapati dalam islam. Aliran –aliran ini kian terus kontra juga memunculkan ilmu filsafat masing-masing aliran. Disamping kemunculan filsafat islam sebagai bentuk perlawanan terhadap keraguan islam dalam memahai adanya Allah dari perspektif akal. Dampak dari perkembangan filsafat Yunani yang memerdekakan akal sepenuhnya. Para pemikir islam tidak tinggal ”diam” walaupun banyak kalangan yang melarang filsafat. Perselisihan terus meluas sampai ketataran pandangan agama, ijtihad, keyakinan, maupun mengenai urusan hukum fiqh dan tasyri. Tetapi tidak memperselisihkan tentang Allah itu satu. Aliran ini berdampak pada pada filsafat islam, sangat mempengaruhi pengikut-pengikutnya.
Pertama; Syi’ah ini berbeda pendapat dengan aliran lain, diantaranya alam pendirian, bahwa menunjukkan imam sesudah wafat Nabi ditentukan oleh Nabi sendiri dengan nash. Nabi tidak boleh melupakan nash ini terhadap pengangkatan khalifahnya, sehingga menyerahkan pekerjaan pengangakatan itu secara bebas kepada umatnya dan khalaya ramai.
Kedua; Khawarij. Pokok-pokok pendirian aliran ini di antara dapat kita katakan, bahwa khalifah orang islam tidak mesti seseorang yang berasal dari suku Quraisy bahkan tidak mesti dari seseorang Arab. Kesalahan dalam berpikir dan berijtihad adalah dosa apabila terdapat pertentangan dengan pikiran mereka. Oleh karena itu mereka mengkafirkan Ali karena menerima tahkim, meskipun tahkim damai antara Muawiyah dan Ali tidak dikemukakan secara merdeka Mazhab Azraqiyah dari aliran ini berkeyakinan. Bahwa tiap orang Islam yang menyalahi pendiriannya, dihukum musyrik, tetap dalam api neraka, wajib dibunuh dan diperangi.
Ketiga; Mu’tazilah yang mempunyai lima pendirian:
1)At-Tauhid keyakinan bahwa Allah itu satu dalam zatnya dan sifatnya, dan sifat Allah Allah itu adalah zat itu sendiri.
2)Al-Adl, bahwa Tuhan itu adil, yaitu bahwa manusia diberi kemauan yang merdeka untuk bertindak dan tidak digeraakkan oleh kodrat dan iradat Tuhan saja.
3)Al-Manzilah Baina Manzilataini, memberikan kedudukan di antara dua kedudukan mu’min dan kafir. Orang islam yang mengerjakan dosa besar akan ditempatkan pada suatu tempat antara mu’min dan orang kafir.
4)Al-Wahad wal wa’id. Dimaksudkan dengan istilah ini bahwa jika Allah menjanjikan pahala atas sesuatu kebajikan, mesti dikerjakannya, dan apabila ia menjanjikan siksaan atas suatu kebajikan, mesti dikerjakannya, dan apabila ia menjanjikan siksaan atas sesuatu kejahatan, maka janjinya itu pun wajib ditepati, tidak berhak Tuhan memberi ampunan atas janjinya itu wajib ditetapkan.
5)Amar ma’ruf nahi mungkar. Pekerjaan ini wajib berdasarkan akal manusia, bukan berdasarkan kepada perintah Allah dan Rasulnya.
Keempat; Al-Asy’ari, yang menentang pendirian-pendirian Mu’tazilah yang lima tersebut. Aliran ini berkata, bahwa sifat Allah itu zatnya, tetapi sesuatu tambahan tas zatnya. Tiap manusia berbuat atas kehendak Tuhan. Tidak mempunyai kemauan yang bebas. Allah tidak wajib memenuhi janji atas kebajikan dan kejahaan, dengan memberi pahala kepada yang berbuat baik menyiksa yang berbuat jahat (aceh: 36-39:1991)
Objek Kajian Filsafat
Filsafat Islam membahas hakikat semua yang ada,sejak dari tahapan ontologis, hingga menjangkau dataran metafisis. Filsafat islam juga membahas mengenai nilai-nilai, yang meliputi dataran epistemologis, esthitika dan etika. Disamping itu, filsafat Islam membahas pula tema-tema fundamental dalam kehidupan manusia, yaitu Tuhan, manusia, alam dan kebudayaan, yang disesuaikan dengan kecendrungan perubahan dan semangat zaman (asy’arie:33:2001)
Kajian filsafat Islam terhadap obyeknya (obyek material), dari waktu-kewaktu, mungkin tidak berubah, tetapi corak dan sifat dimensi yang tekanan atau fokus kajiannya (obyek formal) harus berubah dan menyesuaikan dengan perubahan, serta konteks kehidupan manusia, dan semangat baru yang selalu muncul dalam setiap perkembangan zaman.
Demikianlah makala ini kami perbuat. Untuk mengulas secuplik formasi filsafat Islam dalam perjalanannya sesuai dengan corak dan kerangka berpikir yang kami pahami. Walaupun ada kesalahan esensinya kami kurang mahir menyuguhkan dan menghidangkan secara komfrehensif mengenai filsafat Islam.wassalam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Amin, Supadjar Damardjati, dkk :1992: Filsafat Islam Kajian Ontologis, Epistemologis, Historis, Prospektif. LESFI: Yogyakarta
Aceh, Abu Bakar: 1991: Sejarah Filsafat Islam :CV. Ramadhani: Jakarta
Asy’arie Musa: 2001: filsafat Islam Sunnah Nabi dalam perspektif berpikir : LESFI: Yogyakarta.
Selasa, 12 Mei 2009
Indonesia cukup 5 Partai saja
Indonesia cukup 5 Partai saja
Oleh; Muhammad Najib Sagala
Mahasiswa FAI/Syari’ah UMS
Setelah jatuhnya rezim Soeharto tahun 1998 kran demokrasi terbuka luas. Padahal, sebelumnya Indonesia termasuk negara otoriter. Berbeda dengan sekarang rakyat Indonesia tidak lagi takut bicara politik, ekonomi, bahkan mengkritik pemerintah. Bicara politik bukan lagi hal tabu, apalagi membuat partai politik.
Partai politik menjadi rel perjuangan untuk mempermudah menyampaikan aspirasi rakyat Indonesia. Partai pun bermunculan dari berbagai kalangan dan kelompok semuanya ingin menjadi yang terbaik mensejahterakan rakyat. Banyaknya di Indonesia 38 Partai nasional, 6 partai lokal di Aceh.
Partai nasional maupun lokal bertarung memperebutkan kekuasaan di pemerintahan. Namun, dengan banyaknya partai saat ini sangat membingungkan rakyat bahkan cendrung mubazir karena tidak efektif. Rakyat bingung dengan 38 partai nasional saat mencontreng sebesar koran di belah dua. Akibatnya, konsentrasi pemilih terpecah hingga banyak menimbulkan persoalan.
Persoalan terus munculan kesalahan mencontreng, konflik antar pendukung partai hingga partai tak memasuki target suara. Gejolak diberbagai daerah akibat partai satu dengan lainnya, saling menuding curang. Sepertinya, demokrasi kita telah kebablasan sampai jurang kehancuran. Nasionalisme akan terkikis jika konflik terus berlanjut, selain itu konflik elit partai terus memanas, masalahnya partai terus bermunculan jika tidak ada batasannya.
Partai yang ada saja banyak mubazir bagaimana jika tahun 2009 bertambah lagi. Karena orientasi partai politik bukan lagi tertuju pada rakyat tapi ambisius kekuasaan. Bahkan jumlah partai saat ini embrio perpecahan antar sesama rakyat Indonesia. Bisa jadi konflik laten berkepanjangan di Indonesia terlahir lagi akibat dari persoalan sepele partai tidak masuk suara yang telah ditetapkan.
Indikasinya jumlah partai Indonesia sudah melebihi batas artinya, bukan bermaksud memotong demokrasi yang baru saja kita mulai. Pasalnya, dengan banyaknya partai nasional dan lokal dampak konflik laten mungkin terjadi. Jumlah 5 partai sangat refresentatif rakyat juga akan lebih mengenal wakilnya.
Amerika, Malaysia, Cina, Iran jumlah partai di negara tersebut, tidak begitu sebanyak di Indonesia. Sehingga konsentrasi partai di negara itu benar-benar refresentatif mewakili konstituennya. Harapan penulis, jumlah partai di Indonesia harus dibatasi, agar partai juga konsentrasi menjadi perwakilan rakyat.
Sejatinya, pemerintah juga harus memiliki ketegasan jelas mengenai syarat-syarat berdirinya partai. Jika hal ini dimolorkan kemungkina 2014, jumlah partai bukan lagi 38 tapi 50 partai. Sekali lagi, bukan menutup kran demokrasi untuk bebas berpolitik, melarang berdiri sebuah partai. Tapi, bagaimana partai mengedepankan kemaslahatan rakyat indonesia seperti apa yang diharapkan rakyat sejahtera, dan aman.
Oleh; Muhammad Najib Sagala
Mahasiswa FAI/Syari’ah UMS
Setelah jatuhnya rezim Soeharto tahun 1998 kran demokrasi terbuka luas. Padahal, sebelumnya Indonesia termasuk negara otoriter. Berbeda dengan sekarang rakyat Indonesia tidak lagi takut bicara politik, ekonomi, bahkan mengkritik pemerintah. Bicara politik bukan lagi hal tabu, apalagi membuat partai politik.
Partai politik menjadi rel perjuangan untuk mempermudah menyampaikan aspirasi rakyat Indonesia. Partai pun bermunculan dari berbagai kalangan dan kelompok semuanya ingin menjadi yang terbaik mensejahterakan rakyat. Banyaknya di Indonesia 38 Partai nasional, 6 partai lokal di Aceh.
Partai nasional maupun lokal bertarung memperebutkan kekuasaan di pemerintahan. Namun, dengan banyaknya partai saat ini sangat membingungkan rakyat bahkan cendrung mubazir karena tidak efektif. Rakyat bingung dengan 38 partai nasional saat mencontreng sebesar koran di belah dua. Akibatnya, konsentrasi pemilih terpecah hingga banyak menimbulkan persoalan.
Persoalan terus munculan kesalahan mencontreng, konflik antar pendukung partai hingga partai tak memasuki target suara. Gejolak diberbagai daerah akibat partai satu dengan lainnya, saling menuding curang. Sepertinya, demokrasi kita telah kebablasan sampai jurang kehancuran. Nasionalisme akan terkikis jika konflik terus berlanjut, selain itu konflik elit partai terus memanas, masalahnya partai terus bermunculan jika tidak ada batasannya.
Partai yang ada saja banyak mubazir bagaimana jika tahun 2009 bertambah lagi. Karena orientasi partai politik bukan lagi tertuju pada rakyat tapi ambisius kekuasaan. Bahkan jumlah partai saat ini embrio perpecahan antar sesama rakyat Indonesia. Bisa jadi konflik laten berkepanjangan di Indonesia terlahir lagi akibat dari persoalan sepele partai tidak masuk suara yang telah ditetapkan.
Indikasinya jumlah partai Indonesia sudah melebihi batas artinya, bukan bermaksud memotong demokrasi yang baru saja kita mulai. Pasalnya, dengan banyaknya partai nasional dan lokal dampak konflik laten mungkin terjadi. Jumlah 5 partai sangat refresentatif rakyat juga akan lebih mengenal wakilnya.
Amerika, Malaysia, Cina, Iran jumlah partai di negara tersebut, tidak begitu sebanyak di Indonesia. Sehingga konsentrasi partai di negara itu benar-benar refresentatif mewakili konstituennya. Harapan penulis, jumlah partai di Indonesia harus dibatasi, agar partai juga konsentrasi menjadi perwakilan rakyat.
Sejatinya, pemerintah juga harus memiliki ketegasan jelas mengenai syarat-syarat berdirinya partai. Jika hal ini dimolorkan kemungkina 2014, jumlah partai bukan lagi 38 tapi 50 partai. Sekali lagi, bukan menutup kran demokrasi untuk bebas berpolitik, melarang berdiri sebuah partai. Tapi, bagaimana partai mengedepankan kemaslahatan rakyat indonesia seperti apa yang diharapkan rakyat sejahtera, dan aman.
Langganan:
Postingan (Atom)