Pesantren: Perkembangan, model, dan pemahaman keagamaan
Oleh: Muhammad Najib Sagala
A. Pengertian
Pengertian pesantren berasal dari kata santri, dengan awalan pe-dan akhiran an, berarti tempat tinggal santri. Soegarda Poerbakawatja yang dikutip oleh Haidar Putra Daulay, mengatakan pesantren berasal dari kata santri yaitu seseorang yang belajar agama Islam, sehingga dengan demikian pesantren mempunyai arti, tempat orang berkumpul untuk belajar agama Islam. Ada juga yang mengartikan pesantren adalah suatu lembaga pendidikan Islam Indonesia yang bersifat “tradisional” untuk mendalami ilmu tentang agama Islam dan mengamalkannya sebagai pedoman hidup keseharian (Assegaf : 2005: 26-27).
Pesantren menurut pengertian dasarnya adalah “tempat belajar para santri”, sedangkan pondok berarti “rumah atau tempat tinggal sederhana yang terbuat dari bambu”. Di samping itu, “pondok” mungkin juga berasal dari bahasa Arab “fanduk” yang berarti “hotel atau asrama”. Ada beberapa istilah yang ditemukan dan sering digunakan untuk menunjuk jenis pendidikan Islam tradisional khas Indonesia atau yang lebih terkenal dengan sebutan pesantren. Di Jawa termasuk Sunda dan Madura, umumnya dipergunakan istilah pesantren atau pondok,1 di Aceh dikenal dengan istilah dayah atau rangkung atau meunasah, sedangkan di Minangkabau disebut surau.
Dalam kamus besar bahas Indonesia, pesantren diartikan sebagai asrama, tempat santri, atau tempat murid-murid belajar mengaji. Sedangkan secara istilah pesantren adalah lembaga pendidikan Islam, dimana para santri biasanya tinggal di pondok (asrama) dengan materi pengajaran kitab-kitab klasik dan kitab-kitab umum, bertujuan untuk menguasai ilmu agama Islam secara detail, serta mengamalkannya sebagai pedoman hidup keseharian dengan menekankan pentingnya moral dalam kehidupan bermasyarakat (Dawam: 2005: 72).
Pondok pesantren secara definitif tidak dapat diberikan batasan yang tegas, melainkan terkandung fleksibilitas pengertian yang memenuhi ciri-ciri yang memberikan pengertian pondok pesantren. Jadi pondok pesantren belum ada pengertian yang lebih konkrit, karena masih meliputi beberapa unsur untuk dapat mengartikan pondok pesantren secara komprehensif. Maka dengan demikian sesuai dengan arus dinamika zaman, definisi serta persepsi terhadap pesantren menjadi berubah pula. Kalau pada tahap awalnya pesantren diberi makna dan pengertian sebagai lembaga pendidikan tradisional, tetapi saat sekarang pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional tidak lagi selamanya benar.
B. Tipologi Pesantren
Tipologi Pondok Pesantren Seiring dengan laju perkembangan masyarakat, maka pendidikan pesantren baik tempat, bentuk hingga substansinya telah jauh mengalami perubahan. Pesantren tidak lagi sesederhana seperti apa yang digambarkan seseorang, akan tetapi pesantren dapat mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan zaman. Menurut Yacub yang dikutip oleh Khozin mengatakan bahwasanya ada beberapa pembagian pondok pesantren dan tipologinya yaitu :
1. Pesantren Salafi, yaitu pesantren yang tetap mempertahankan pelajarannya dengan kitab-kitab klasik dan tanpa diberikan pengetahuan umum. Model pengajarannyapun sebagaimana yang lazim diterapkan dalam pesantren salaf, yaitu dengan metode sorogan dan weton.
2. Pesantren Khalafi, yaitu pesantren yang menerapkan sistem pengajaran klasikal (madrasi), memberikan ilmu umum dan ilmu agama, serta juga memberikan pendidikan keterampilan.
3. Pesantren Kilat, yaitu pesantren yang berbentuk semacam training dalam waktu relatif singkat, dan biasanya dilaksanakan pada waktu libur sekolah. Pesantren ini menitik beratkan pada keterampilan ibadah dan kepemimpinan. Sedangkan santrinya terdiri dari siswa sekolah yang dipandang perlu mengikuti kegiatan keagamaan dipesantren kilat.
4. Pesantren terintegrasi, yaitu pesantren yang lebih menekankan pada pendidikan vocasional atau kejuruan, sebagaimana balai latihan kerja di Departemen Tenaga Kerja, dengan program yang terintegrasi. Sedangkan santrinya mayoritas berasal dari kalangan anak putus sekolah atau para pencari kerja. (Hasbullah: 2006:101).
Dengan demikian, pesantren dengan sistem dan karakternya yang khas telah menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional, meski mengalami pasang surut dalam mempertahankan visi, misi dan eksistensinya, namun tak dapat disangkal hingga saat ini pesantren tetap survive, bahkan beberapa diantaranya bahkan muncul sebagai model gerakan alternatif bagi pemecahan masalah masalah sosial masyarakat.
C. Perkembangan pesantren
Kehadiran UU No. 32 tahun 2004 (dimulai dengan UU No.29 tahun 1999) tentang Pemerintahan Daerah, dimana sejumlah kewenangan telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, memungkinkan daerah untuk melakukan kreasi, inovasi, dan improvisasi dalam upaya pembangunan daerahnya, termasuk dalam bidang pendidikan. Pemberlakuan otonomi daerah tersebut membawa implikasi terhadap perubahan terhadap perubahan dalam penyelenggaraan pendidikan, yang salah satunya adalah berkurangnya peran pemerintah pusat dalam pengelolaan pendidikan.
Disadari bahwa pemberian porsi yang lebih besar kepada daerah untuk melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan membawa sejumlah implikasi, seperti bidang administrasi, kelembagaan, keuangan, perencanaan, dan sebagainya. Oleh karena itu, kesiapan daerah untuk menjalankan peran yang lebih besar menjadi sentral dalam pelaksaan desentralisasi pendidikan.
Dalam konteks desentralisasi pendidikan seperti sekarang terdapat persoalan yang muncul, karena pelaksanaan desentralisasi pendidikan berbeda dengan desentralisasi bidang pemerintahan yang pada dasarnya terkonsentrasi pada tingkat kabupaten dan kota. Lebih dari itu, desentralisasi pendidikan justru tidak hanya terhenti pada tingkat kabupaten dan kota, tetapi lebih jauh yaitu pada tingkat sekolah Otonomi pendidikan dimaksudkan agar sekolah dapat leluasa mengelola sumber daya dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta agar sekolah lebih tanggap terhadap kebutuhan lingkunagn setempat. Dampak dari pemberlakun kebijakan desentralisasi pendidikan tersebut juga sangat dirasakan oleh lembaga madrasah yang nota bene juga merupakan institusi pendidikan (Islam).
Madrasah yang selama ini lebih akrab di juluki “anak tiri” dari Kementrian Pendidikan yang dimiliki oleh pemerintah seakan telah jatuh dan tertimpa tangga. Alasan itu cukuplah logis, karena selain selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah melalui dewan kependidikan yang dimiliki, alasan lain yang muncul adalah dengan diberlakukannya kebijakan desentralisasi pendidikan. Dalam kaitan ini, seolah madrasah ditinggal begitu saja oleh pemerintah. Anggapan tersebut boleh saja salah, karena kalau kita telusuri jauh, sebenarnya madrasah yang selama ini hidup dan berkembang di Indonesia adalah manifestasi dari suara akar rumput, dengan berbagai keunikan yang dimiliki. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, mampukah lembaga madrasah dalam konteks otonomi dan desentralisasi pendidikan terus menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu instrument pendidikan berciri khas Islam yang dimiliki oleh Indonesia.
Kini, jumlah pesantren di Indonesia berdasarkan data Dirjen Lembaga Islam Departemen Agama RI Tahun Ajaran 2003/2004 telah mencapai 14.656 unit. Tentu bukan perbandingan ideal dengan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 230 juta jiwa. Namun, perkembangan pesantren cukup prospektif. Pesantren di Indonesia sedang berbenah dan mencoba menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Selain pesantren yang sudah ada, sekarang banyak muncul tren pesantren spesifik, tematis, atau modern. Pesantren-pesantren gaya baru itu memiliki manajemen pendidikan yang baik dan memiliki spesialisasi pada kompetensi berwirausaha dalam berbagai bidang, seperti pertanian, peternakan, kerajinan, atau industri kecil.
Tujuannya agar santri segera mandiri dan mampu bersaing di sektor riil. Akan tetapi, perkembangan pesat pesantren gaya baru tersebut tidak sebanding dengan perkembangan pesantren dengan kompetensi spesifik pada bidang Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Ilmu Ushul Fiqh, dan sebagainya. Kondisi ini menjadi ironi mengingat pesantren bukan lembaga pendidikan umum, tetapi lembaga pendidikan Islam. Pada era reformasi, potret pesantren semakin menarik dicermati dan dipertanyakan. Apakah pesantren nan masyhur di masa lalu, mulai dari gaya kepemimpinan kiai yang karismatik hingga peran penting santri di arena publik, masih terus berkembang hingga kini? Masihkah pesantren mengadopsi sistem pendidikan terdahulu ataukah telah memodifikasi model pendidikan umum? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu memerlukan riset mendalam. Apalagi, pesantren berada dalam pusaran kekuatan lembaga pendidikan umum yang terus eksis sebagai referensi keilmuan.
D. Penutup
Dalam dunia pesantren, kepemimpinan kiai sangat strategis. Kiai menentukan arah dan kebijakan sebuah pesantren. Kepemimpinan kiai yang biasanya bersifat karismatik membuat posisi individu kiai menjadi tokoh atau figur publik, baik dalam lingkungan kehidupan pesantren maupun di tengah masyarakat umum. Walaupun tiap pesantren memiliki pola yang khas dan mungkin berbeda, namun kharisma kiai sangat memberi corak dalam gaya hidup pesantren dan santri serta model pendidikan Islam. Sangat menarik mendiskusikan kepemimpinan kiai dan peran publik pesantren pada era sekarang yang ditandai dengan ambiguitas kehidupan dan perkembangan pesat ilmu, pengetahuan, dan teknologi. Kiai sebagai figur sangat dibutuhkan dalam masyarakat modern yang haus bimbingan ruhani. Karisma kiai menjadi modal kultural dalam proses transaksi atau transformasi nilai bagi umat. Di sini, posisi sang kiai serupa konsultan atau tenaga ahli sebagaimana berlaku dalam masyarakat industri.
Beratnya persoalan yang diakibatkan globalisasi ekonomi, misalnya, membuat masyarakat memerlukan fatwa-fatwa keagamaan agar tidak jatuh ke jurang kerusakan. Fatwa keagamaan tersebut akan menjadi panduan yang mirip kiat-kiat praktis dalam dunia bisnis atau karir. Fatwa tentang sesuatu yang halal atau haram dalam konteks keagamaan, umpamanya, menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Islam di Indonesia. Apalagi, Indonesia tidak bisa berkelit dari kekuatan globalisasi yang menyediakan banyak ragam gaya hidup. Di sinilah peran kiai dan dunia pesantren menjadi manifes. Namun, sejauh mana peran itu dilakukan dan seberapa besar tantangannya perlu ditilik serius.
Dalam konteks politik, peran kiai sangat strategis sejak masa lampau. Saat mendekati pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), misalnya, suara kiai dan santri terus diincar oleh setiap partai politik kontestan pemilu. Berbagai cara dilakukan, dari meminta berkah atau restu pada kiai hingga memberikan sumbangan finansial untuk pesantren. Oleh karena itu, sejak pemilu 1971 partai politik selalu bersaing berebut suara kaum santri. Kondisi ini terus berlangsung sampai pemilu 1999 dan 2004. Hampir seluruh partai politik berusaha melakukan pendekatan politis pada kiai dengan cara masing-masing. Tingginya pengaruh kiai di kalangan santri dan masyarakat nonpesantren merupakan faktor paling utama.
Dalam konteks pendidikan sebagaimana telah banyak diurai di atas, pesantren sangat tergantung pada gaya kepemimpinan kiai. Karakter kepemimpinan kiai beragam sifat, seperti demokratis, feodal atau paternalistik, otokratis, karismatis, atau militeristik. Dalam kata lain, karakter kepemimpinan individual kiai bisa menjadi kelemahan model kepemimpinan di pesantren sebagaimana diajukan Nurcholish Madjid, seperti dalam hal mengandalkan karisma, terlalu personal, bersifat religio-feodalisme, dan kurang cakap secara teknis. Jadi, perkembangan dan dinamika pendidikan pesantren sangat tergantung pada gaya atau pola kepemimpinan kiai tersebut. Di samping itu, tingginya intensitas dan keterlibatan kiai dalam berbagai kegiatan eksternal pesantren akan berdampak pula pada dinamika pesantren.
Akhirnya, sebuah simpul sederhana dapat diajukan di sini. Bahwa ada pesantren yang terkenal karena kiainya dan ada pesantren yang terkenal karena kekhasan model pendidikan atau alumninya. Pada sisi lain, pesantren kian mengalami kompleksitas antara berpacu dengan modernitas dan terus mempertahankan kearifan tradisional. Meminjam teori Darwin, eksistensi pesantren pun akan ditentukan oleh proses seleksi alam, tetapi tidak dalam pengertian "hukum rimba" yang ditandai dengan tindakan saling memangsa.
Daftar Pustaka
Abdu Rachman Assegaf; 2005 : Politik Pendidikan Nasional; Pergeseran Kebijakan Pendidikan Agama Islam Dari Proklamasi ke Reformasi, Kurnia Kalam, Yogyakarta.
Ainur Rafiq Dawam dan Ahmad Ta’rifin; 2004; Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren, Listafariska Putra, Yogyakarta.
Hasbullah; 2006: Otonomi Pendidikan; Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Maksum, Madrasah; 1999: Sejarah dan Perkembangannya, Logos Wacana Ilmu, Jakarta
Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional tahun 1989
________; 2009: Republika: Model pendidikan pesantren.
________; www-google-Pesantren: gaya kepemimpinan kiyai membangun komunikasi bermasyarakat. Diakses 2 juli 2009.
Rabu, 17 Juni 2009
Langganan:
Postingan (Atom)