Oleh; Muhammad Najib Sagala
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa
Seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2009 kini memasuki tahapan paling menentukan yaitu penyusunan dan pengajuan calon legislatif (caleg), baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota. Momentum pencalegan ini sangat strategis serta menjadi pertaruhan bagi semua partai politik untuk dapat menarik simpati politik yang lebih besar ataupun sebaliknya.
Kepentingan inilah yang membuat setiap partai politik berhati-hati dalam memasang calegnya sehingga tidak sekadar mengutamakan kepentingan berdimensi pragmatis, sektoral, dan temporal belaka. Tidak bisa dipungkiri bahwa mayoritas partai politik selama ini dalam menetapkan calegnya lebih didasarkan kepentingan berbau nepotisme dan pengaruh politik uang.
Meskipun sistem politik di Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup signifikan, khususnya dalam melaksanakan asas demokratisasi. Namun tampaknya belum cukup menentukan arah kebijakan politik secara ideal dalam mengakomodasi beragam aspek kepentingan masyarakat secara luas.
Langkah perubahan terus dilakukan, dan tentu saja kondisi ini lumrah terjadi, ditengah berlangsungnya era reformasi yang menjadi tuntutan masyarakat. Wacana yang kian menjadi sorotan publik menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2009, adalah lontaran ide dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada beberapa waktu lalu, terhadap kemungkinan pemberlakuan mekanisme penetapan Calon Legislatif (CALEG) partai politik, dengan menghapus sistem nomor urut.
Usulan ini muncul ketika SBY melihat pada sisi realitas atas keterwakilan perempuan yang tidak mencapai porsi 30 % dalam lembaga legislatif sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang. Kendatipun banyak menimbulkan beragam reaksi, baik dari kalangan politisi (partai politik) maupun lembaga swadaya masyarakat.
Namun setidaknya patutlah dipertimbangkan untuk penetapan mekanisme pencalonan anggota legislatif dari partai politik pada pemilu mendatang, sehingga hasil pemilu 2009 akan mampu membangun kualitas lembaga legislatif yang ditunjang oleh Sumber Daya Manusia yang kompeten. Lantas mampukah sekiranya peran legislatif dimasa datang akan menjadi representatif kedaulatan rakyat ?
Banyak masyarakat yang optimis proses pemilihan anggota legislatif untuk pemilu 2009 nanti akan lebih demokratis sehingga akan terpilih anggota legislatif yang benar-benar berbobot. Artinya anggota legislatif hasil pemilu nanti dianggap benar-benar wakil rakyat yang aspiratif terhadap kehendak rakyat yang diwakilinya.
Tiga Kelompok
Meskipun pemilu kali ini masih menggunakan sistem yang lama atau baru , sistem proporsional, tetapi bisa juga disebut sebagai sistem proporsional yang mengarah kepada sistem distrik. Ini bisa kita lihat dari proses pencalonan itu sendiri. Pimpinan daerah partai politik itu sendiri akan diberi wewenang yang lebih luas untuk menetapkan calon dari daerahnya.
Ada tiga kelompok caleg yang umumnya diusung oleh partai politik peserta Pemilu 2009. Kelompok pertama adalag caleg yang merupakan kader partai yang "tekun" mendukung program kerja partai. Mereka memang berkarir sebagai politisi dari awal dan melampaui jenjang karir dalam berbagai "unit kerja" partai.
Kedua, adalah caleg karbitan. Caleg yang ditunjuk oleh pimpinan partai dalam motivasi (kepentingan) Tertentu. di antaranya untuk menarik simpatisan pemilih dan menjadi "vote getter" dari parpol bersangkutan. Tercatat antara lain berbagai nama artis, intelektual "tukang", pengusaha, pimpinan ormas, pimpinan massa.
Ketiga, adalah caleg kroni. Caleg yang berasal dari relasi hubungan "sanak famili" antarelit pimpinan partai. Caleg kroni ibaratnya sebuah usulan politik dari pimpinan partai agar partainya mencalonkan sanak familinya sebagai caleg (wawasan,14/8).
Besaran prosentase kelompok caleg dari masing-masing partai berbeda-beda, tergantung karakter partai politik yang bersangkutan. Jika partai politik berwatak modern-non primordial, caleg partai umumnya berasal dari kader internal partai. Jika partai primordial mayoritas caleg berasal dari hubungan sanak-famili pengurus partai, sementara caleg karbitan umumnya diorbitkan oleh semua partai untuk mendulang perolehan suara pemilih, karena sang caleg memiliki popularitas di mata publik.
Masyarakat pemilih memang harus berhati-hati dalam mendukung bakal caleg yang diusung oleh partai-partai politik. Jangan sampai mendukung (memilih) caleg atas dasar popularitas dan budaya politik tebar pesona. Masyarakat pemilih harus paham tentang track record para caleg yang akan maju dalam kompetisi pemilu, memahami itikad politik, integritas moral dan komitmen pemihakan atas nasib masyarakat.
Sebab, rakyat memiliki peranan penting dalam sistem demokrasi. Oleh karenanya, berbagai kepentingan yang terpolarisasi dalam kebijakan politik semestinya dapat dijadikan sekala prioritas tindakan para anggota legislatif. Anggota legislatif sebagai representasi dari kedaulatan rakyat harus mampu menunjukkan sikap dan kinerja yang dapat membawa pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran hidup rakyatnya.
Untuk itu, sejatinya anggota legislatif adalah sosok masyarakat terpilih dan memiliki kualitas yang tinggi dalam melaksanakan amanat yang diemban selama bertugas, dalam rangka pengabdian kepada kepentingan umum.
Dengan demikian, apapun mekanisme penetapan calon legislatif yang akan diberlakukan di Indonesia, setidaknya masyarakat berharap adanya perbaikan signifikan nasib rakyat yang berkualitas dan sejahtera. Sehingga calon legislatif benar-benar menjalankan amanat rakyat Indonesia semakin menjadi kenyataan. (Tulisan ini sudah dimuat media Solopos, 2 Septeber 208)
Senin, 06 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar